Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan TPPO Amankan 3 Tersangka, Selamatkan 7 Korban

- Penulis

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya Polda Jatim menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan kemanusiaan.

Sebuah jaringan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap.

Kapolrestabes Surabaya,Kombes Pol Lutfi Sulistiawan mengatakan dalam pengungkapan kasus ini, Tujuh korban perempuan dari berbagai daerah di Jawa Timur diselamatkan dari upaya pengiriman ilegal ke Malaysia.

Polisi menetapkan Tiga orang sebagai tersangka yang berperan sebagai perekrut dan penyalur.

Kisah pengungkapan ini dimulai ketika seorang korban berinisial YK (22), asal Cirebon, memberanikan diri melapor melalui siaran pengaduan di Radio Suara Surabaya.

“Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan sigap dan mendatangi lokasi di Kedung Anyar II No. 35, Surabaya,” tutur Kombespol Lutfi, Jumat(6/6).

Kombespol Lutfi mengungkapkan dari lokasi tersebut, petugas menemukan YK dan seorang korban lainnya, NS (47) asal Nganjuk.

Kedua korban langsung dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari keterangan awal, terungkap bahwa dua korban tersebut sebelumnya direkrut oleh tersangka perempuan berinisial PN (50) dan ditampung oleh tersangka SL (53),” tandas Kapolrestabes Surabaya.

Dari hasil pengembangan ungkap Kombespol Lutfi, petugas berhasil mengungkap lima korban tambahan: NP (31, Lumajang), RS (34, Sumenep), EH (39, Jember), VW (45, Ambon), dan DF (23, Surabaya).

Kelima korban ditemukan di sebuah hotel di wilayah Sidoarjo.

Di lokasi itu pula, Polisi mengamankan tersangka ketiga, seorang laki-laki berinisial ER (41) yang diketahui akan memberangkatkan para korban ke Malaysia.

ER diduga sebagai penyalur terakhir dari jaringan ini, setelah sebelumnya para korban direkrut oleh PN dan SL.

Baca Juga:  Ayah di Wringinanom Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga Tiga Kali

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif dari para pelaku adalah untuk mencari keuntungan finansial dengan merekrut dan menyalurkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, tanpa dokumen dan prosedur resmi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Barang bukti yang diamankan berupa lima unit ponsel, sembilan paspor, enam formulir pendaftaran medical check-up, delapan hasil rekam medis, serta dua lembar tangkapan layar pengaduan dari Radio Suara Surabaya.

Ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, terutama:

Pasal 2 yang menyebutkan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta bagi pelaku TPPO.

Pasal 10 dan 11 yang mengatur hukuman setara bagi pihak yang membantu atau merencanakan perdagangan orang.

Selain itu, mereka juga diduga melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya:

Pasal 81 dan 83, yang memberikan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi pelaku perseorangan yang melakukan penempatan PMI secara ilegal.

Kombespol Lutfi menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi jaringan perdagangan orang di Surabaya, terlebih yang mempermainkan nasib masyarakat kecil demi keuntungan sepihak.

Sementara itu, ketujuh korban dalam kondisi selamat dan tengah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum.

Jika Anda atau orang di sekitar Anda memiliki informasi atau mencurigai aktivitas serupa, segera laporkan kepada aparat kepolisian terdekat.

Satu laporan Anda bisa menyelamatkan nyawa dan masa depan seseorang. (Tyaz)

Berita Terkait

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 6 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 18:54 WIB

Aksi Heroik Kapolres Mojokerto Kota Dorong Mobil Pemudik Mogok

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:05 WIB

Polres Gresik Pantau SPBU Pastikan Stok Aman di Libur Lebaran

Sabtu, 21 Maret 2026 - 17:43 WIB

Forkopimda Magetan Gelar Patroli Bermotor Skala Besar, Pastikan Malam Takbir Aman dan Kondusif

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:45 WIB

Dibangun Mirip IKN, Posyan Polres Probolinggo Manjakan Pemudik Dengan Berbagai Fasilitas Layanan Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:40 WIB

Ramadhan Berbagi : Polres Tulungagung Salurkan Bantuan Sembako Untuk Penggali Kubur dan Bilal Jenazah

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:39 WIB

Operasi Ketupat Semeru 2026 Polda Jatim Beri Layanan Kesehatan Mobile Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:59 WIB

Gercep! Polres Ngawi Bubarkan Arak-Arakan Motor, Tindak Lanjuti Laporan Warga

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:57 WIB

Kisah Haru di Ngawi: Motor Terbakar, Diganti oleh Hamba Allah Lewat Polres

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Laporan Harian Juru Bicara Operasi Ketupat 2026 Hari Ke-11

Senin, 23 Mar 2026 - 14:38 WIB