Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran Narkotika Senilai 10,9 Milyar Selamatkan 61 Ribu Jiwa

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam periode 21 Oktober 2024 hingga 6 Februari 2025, melalui Program Asta Cita, aparat berhasil mengungkap 236 kasus narkotika, dengan total 323 tersangka yang diamankan.

Dari jumlah tersebut, 113 di antaranya adalah residivis, menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, keberhasilan mengungkap jaringan peredaran Narkoba ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran Polrestabes Surabaya.

“Kami akan terus melakukan operasi untuk menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutur Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (7/2/2025).

Kombes Pol Luthfie menjelaskan dalam pengungkapan ini, Polisi berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan total nilai ekonomis mencapai Rp 10,9 miliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu 2.247,87 gram, ganja 990,39 gram, ekstasi 10.850 butir, pil koplo 18.580 butir, serbuk ekstasi 0,76 gram, tembakau sintetis 0,28 gram
dan Psikotropika golongan IV jenis Alprazolam 1 butir.

“Dari sejumlah Narkotika yang kami sita itu, Polrestabes Surabaya telah menyelamatkan sekitar 61 ribu jiwa dari bahaya narkotika,” ungkap Kapolrestabes Surabaya.

Kombes Pol Luthfie juga menjelaskan salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan seorang kurir narkoba berinisial IS (35), seorang karyawan percetakan asal Madiun.

Pada 27 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, IS ditangkap di Jalan Raya Jemursari Utara, Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

Baca Juga:  Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan Senjata di Bojonegoro Diduga Untuk KKB Papua

“Polisi menemukan 1.498,36 gram sabu dalam ransel hijau miliknya,” kata Kombes Pol Luthfie.

Kombes Pol Luthfie mengatakan, dari hasil interogasi, IS mengaku telah sembilan kali mengedarkan narkoba sejak Januari 2024, dengan bayaran Rp 5 juta dari bandar.

Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa ia tidak mengonsumsi narkoba.

Polisi menduga sabu tersebut berasal dari jaringan narkoba Sumatera-Jawa.

Sementara itu Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah menuturkan kasus besar lainnya terjadi pada 31 Desember 2024 di Jalan Kapas Baru III, Surabaya.

Polisi menangkap BI (46), seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan 10.323 butir ekstasi seberat 3.444 gram dalam sebuah kotak kayu di kos-kosannya.

Tersangka BI mengaku telah dua kali mengedarkan narkoba sejak 2023, dengan bayaran Rp 3 juta per transaksi.

“Berbeda dengan IS, tersangka BI dinyatakan positif menggunakan narkoba. Polisi menduga BI merupakan bagian dari jaringan narkoba Pulau Jawa,” kata AKBP Miftah.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan memperkuat operasi pemberantasan narkoba untuk menutup setiap celah peredaran barang haram ini di Kota Pahlawan.

“Jangan pernah coba-coba terlibat dalam jaringan narkoba! Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Lanal Banyuwangi Gelar Bhakti Teritorial Prima HUT ke-80 TNI di Pantai Cemara
Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus
Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel
Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH
Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo
Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 11:21 WIB

Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

Kamis, 25 September 2025 - 13:26 WIB

Tindakan Humanis Polantas Pengawal Gubernur Jatim Tolong Ibu Akan Melahirkan di Jalan

Kamis, 25 September 2025 - 13:24 WIB

Polwan Polresta Sidoarjo Raih Juara I Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2025

Kamis, 25 September 2025 - 11:31 WIB

Gelar Anev Kehumasan, Kadivhumas Tekankan Refleksi untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 25 September 2025 - 08:47 WIB

Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polisi Wanita ke-77, Kapolda Jatim dan Ibu Asuh Polwan Beri Pesan Khusus

Kamis, 25 September 2025 - 08:43 WIB

Kapolri Gandeng Pakar dan Akademisi Beri Masukan Melalui Rapat Akselerasi Transformasi Polri

Rabu, 24 September 2025 - 08:11 WIB

Polres Ngawi Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Patroli P2B

Selasa, 23 September 2025 - 20:39 WIB

Kapolres Ngawi Tekankan Ini Dalam Tasyakuran HUT Lantas ke – 70

Berita Terbaru