Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Dua Tersangka Curanmor Sasar 3 TKP

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Dua terduga pelaku pencurian motor (curanmor) akhirnya diringkus oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Penangkapan bandit motor ini merupakan hasil tindak lanjut dari Tiga laporan Polisi yang masuk sejak awal Februari hingga awal Juli 2025.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan ketiga peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah Tambaksari dan Gubeng, Kota Surabaya.

“Tempat kejadian perkara (TKP) dan modusnya berbeda,” kata Kombes Pol Luthfie, Rabu (9/7/2025).

Pertama, kejadian pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 04.39 WIB.

Pelaku mencuri sepeda motor milik Mukhtadi saat korban tertidur di sebuah warung kopi di Jalan Tambaksari.

Pelaku mengambil kunci motor dari saku celana korban, lalu membawa kabur motor Honda Beat warna putih biru nopol L 4596 AAD.

Kedua, pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 22.35 WIB di depan rumah korban Jalan Karanggayam.

Sepeda motor korban, Honda Beat tahun 2018 warna biru putih nopol L 6398 BN, dicuri dengan cara merusak kunci kontak. Peristiwa ini sempat terekam CCTV.

Ketiga, pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, sepeda motor milik Fikri Armansyah, yaitu Honda Beat 2023 warna hitam nopol L 5192 ABX.

Pelaku mencuri motor saat diparkir di depan warung tempe penyet di Jalan Kertajaya 2A.

“Motor hilang saat korban sedang melayani pembeli,”kata Kombes Pol Luthfie .

Berkat penyelidikan mendalam dan gerak cepat tim Jatanras, Kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis, 3 Juli 2025.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Perjudian, Polres Nganjuk Bongkar Arena Sabung Ayam

Penangkapan dilakukan di lokasi yang sama namun waktu berbeda.

Pelaku G.W., pria (24) ditangkap pukul 18.15 WIB di Jalan Kedungmangu.

Ia berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dalam pencurian.

Tak berselang lama, Y.I pria (22) warga Kedungmangu, ditangkap pukul 19.45 WIB.

Ia berperan sebagai joki yang membantu membawa motor hasil curian.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra warna hitam, 2 kunci T dan 2 mata kunci T, 1 alat pembuka rumah magnet kunci dan Pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keduanya merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor.

“Motif di balik aksi pencurian ini adalah ekonomi,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Setelah mencuri motor, pelaku menjual hasil kejahatan kepada penadah untuk mendapatkan uang yang kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus hadir dan responsif demi menciptakan rasa aman bagi warga Surabaya,” ungkap Kapolrestabes Surabaya dalam keterangan persnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, mengunci kendaraan dengan kunci ganda, serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru