Polrestabes Surabaya Amankan Komplotan Pelaku Pencurian Kabel Telkom dan PJU

- Penulis

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap pencurian kabel yang merugikan infrastruktur kota Surabaya dan viral di beberapa media sosial.

Dua tersangka ditangkap Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya Polda Jatim setelah melakukan pencurian kabel jaringan PJU (Penerangan Jalan Umum) di Surabaya.

Dua tersangka yang diamankan adalah: MI, (43), Kos Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya dan MD, (52), warga Simorejo Sari B, Sukomanunggal, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menjelaskan bahwa pencurian kabel PJU dilakukan pada 1–2 Desember 2025 sekitar pukul 22.30–05.00 WIB.

Pelaku beraksi di Jalan Bubutan, tepatnya di depan Kampung Maspati, dengan memanfaatkan kondisi jalan yang sepi.

Menurut Kapolrestabes Surabaya kedua tersangka masuk ke dalam gorong-gorong untuk menemukan titik kabel.

“Tersangka terlebih dahulu membuka penutup gorong-gorong secara manual, lalu menyusuri jalur kabel PJU dan Telkom,” kata Kombes Luthfi, Rabu (3/12).

Dikatakan oleh Kombes Luthfi, para pelaku menggunakan peralatan sederhana seperti gergaji besi, tang pemotong, dan katrol untuk menarik kabel ke permukaan.

“Cara mereka rapi tetapi membahayakan keselamatan dan merusak fasilitas umum,” tutur Kombes Pol Luthfi.

Selain mengungkap pencurian kabel PJU, Polrestabes Surabaya Polda Jatim juga berhasil mengungkap pencurian kabel Telkom.

Pencurian Kabel Telkom dilakukan oleh Tiga tersangka pada tanggal 9, 11, dan 14 Oktober 2025, berlokasi di kawasan Padat Pacar Kembang Gang 5, Surabaya,

“Tiga tersangka utama pencurian kabel Telkom kami amankan pada Kamis (13/11/2025) pukul 16.30 WIB di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya,” kata Kombes Pol Lutfhfi.

Tiga orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya, berinisial A.G yang berperan sebagai pendana kegiatan pencurian, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:  Jumat Berkah, Polres Blitar Berbagi Makanan Bergizi Gratis di Sekolah

Tersangka pencurian kabel Telkom yang diringkus memiliki peran masing-masing dalam melancarkan kejahatan.

Tersangka C.A (47), warga Kecamatan Gubeng, berperan sebagai koordinator pengawasan dan pengamanan saat proses penggalian serta penarikan kabel di lokasi.

Kemudian J.M (30), warga Kecamatan Tambaksari, bertugas sebagai petugas pengamanan lapangan dan bertanggung jawab merapikan bekas galian

Sementara itu tersangka B.S (49), warga Kecamatan Gubeng, bertugas mengondisikan lokasi dan penutupan kembali sisa galian.

Menurut Kapolrestabes Surabaya, kasus ini bermula dari komunikasi antara B.S dengan C.A untuk melaksanakan penggalian kabel atas arahan dari A.G (DPO).

Pada 8 Oktober 2025, ketiganya melakukan survei lokasi dan berupaya mengurus perizinan palsu kepada perangkat RT/RW setempat.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman CCTV, tiga unit ponsel, satu jaket biru, rompi hitam, serta satu set seragam polmas yang diduga digunakan untuk mengelabui warga.

Kapolrestabes Surabaya mengungkapkan kasus pencurian kabel ini menjadi perhatian serius karena berdampak langsung pada penerangan jalan, layanan telekomunikasi, serta keselamatan masyarakat.

Polrestabes Surabaya Polda Jatim menegaskan komitmen untuk memperketat patroli dan pengawasan di titik-titik rawan.

Kombes Pol Luthfi menambahkan bahwa setiap tindakan yang merusak fasilitas publik tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat luas.

Ia memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal Tujuh hingga Sembilan tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kotak Amal Masjid di Sukosewu Dibobol Maling, Aksi Terekam CCTV
Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar
Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda
Kurang dari 1×24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor TKP Ketanggi
Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok
Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Jambret, 2 Tersangka Diamankan
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:34 WIB

Gelar Ramp Check Angkutan Umum Polres Probolinggo Fokus Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:11 WIB

Polres Ngawi Bersama Polsek Jajaran Laksanakan Penyekatan Warga PSHT

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:50 WIB

Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pengguna Jalan Tertib Dapat Cokelat

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:48 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:46 WIB

Polres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:51 WIB

Forkopimda Magetan Perkuat Sinergi, Gelar Rakor Jaga Kondusifitas Kamtibmas Terkait Perguruan Silat

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:58 WIB

Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:57 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Tambal Jalan Berlubang

Berita Terbaru