Polrestabes Surabaya Amankan 4 Pelaku Debt Collector, yang Aniaya Pengacara

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Polrestabes Surabaya Polda Jatim akhirnya menangkap terduga pelaku aksi kekerasan yang melibatkan sekelompok debt collector (DC) terhadap seorang pengacara di sebuah depot nasi goreng di kawasan Griya Kebraon Karang Pilang Surabaya, pada Senin (13/1/2025).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan kejadian tersebut bermula saat korban, Tjetjep Mohammad Yasien alias Gus Yasien (57), seorang advokat yang sedang menangani kasus tunggakan kartu kredit kliennya.

Saat itulah korban mengalami serangan fisik oleh para debt collector brutal hingga mengalami luka serius.

“Sekitar pukul 19.00 WIB, korban bersama rekannya, Ahmad Fahmi Ardiyansyah, SH, yang merupakan kuasa hukum Abdul Proko Santoso, pemilik depot nasi goreng baru saja memasuki lokasi untuk membeli makanan,” kata Kombes Pol Luthfie,” Selasa (21/1).

Tanpa diduga, korban langsung dihampiri oleh seorang pria bernama Nikson Brillyan Maskikit (32), yang diketahui sebagai koordinator penagihan kartu kredit dari salah satu Bank.

Nikson beserta tiga pelaku lainnya, yakni Ando (24), Rio (19), dan Ade (30), dengan kasar memaksa korban untuk duduk.

Ketika korban menolak, para pelaku mulai melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama.

Korban ditarik, didorong, hingga dipukuli di bagian kepala, punggung, dan kaki.

Selain itu, beberapa barang di depot milik Abdul Proko Santoso dirusak, termasuk tiga kursi plastik dan sebuah tempat sendok,” tandas Kombespol Luthfie.

Baca Juga:  Siapkan Buffer Zone, Ditlantas Polda Jatim Urai Kepadatan Jalur Situbondo - Ketapang Banyuwangi

Kombes Luthfie menjelaskan insiden ini diduga bermotif penagihan utang kartu kredit dari Bank yang dilakukan oleh PT Perkasa Abadi Perdana, perusahaan tempat para pelaku bekerja.

Menurut informasi, Abdul Proko Santoso memiliki tunggakan kartu kredit yang menjadi alasan kedatangan para debt collector tersebut.

Namun, aksi penagihan berubah menjadi kekerasan saat para pelaku tidak mendapatkan respons yang diinginkan.

“Diduga para DC ini bahkan mengancam korban untuk membayar utang kliennya dengan cara yang intimidatif dan penuh kekerasan,” kata Kombes Luthfie

Pasca kejadian korban harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit PHC Surabaya karena cedera yang menghambat aktivitasnya sehari-hari.

Selain mengamankan empat pelaku, Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu, rekaman video pengeroyokan dalam sebuah flashdisk, pakaian korban, termasuk jaket coklat, kemeja putih, dan kaos hijau bermotif hitam dan Tiga kursi plastik coklat dan tempat sendok yang mengalami kerusakan.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kapolrestabes Surabaya menambahkan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius.

“Kami tidak akan mentolerir aksi kekerasan dalam bentuk apapun, apalagi yang dilakukan secara terang-terangan seperti ini. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok
Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka
Jumat Berkah, Ini Yang Dilakukan Srikandi Giri Satlantas Polres Gresik
Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim Dalam Kasus Jambret Yang Dinilai Sangat Ringan
Polres Gresik Berduka, Wakapolres Pimpin Pemakaman Aipda Syaiful Arif
Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sejumlah Sajam Disita
Berita ini 40 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:32 WIB

Respons Cepat Polres Gresik, Enam Remaja Balap Liar Diamankan Sat Samapta di Jalan Raya Bungah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:28 WIB

Upaya Polres Pasuruan Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum, Kenalkan Paralegal Justice

Minggu, 3 Agustus 2025 - 12:25 WIB

Di Bawah Kepemimpinan Jenderal Sigit, Ketua PBNU Akui Ketentraman Dirasakan Masyarakat

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:14 WIB

Polsek Sine Gelar Patroli Obyek Vital Wujudkan Ngawi Kondusif

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:55 WIB

Dukung Penguatan Kader Muda, Polsek Bangil Hadiri Pembukaan PKD dan Diklatsar Ansor

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:24 WIB

Senyum Sumringah Korban Curanmor di Kota Malang Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:10 WIB

Satlantas Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari di Gempol, Pengemudi Truck Tengki Diamankan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:50 WIB

Satlantas Pasuruan Evakuasi Cepat Kecelakaan Pick-up di Bangil

Berita Terbaru