sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers, Rabu (3/6/2025) pengungkapan kasus pencabulan atau persetubuhan yang melibatkan empat tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana N, Kasihumas Ipda Nanang Murdianto serta penterjemah bahasa isyarat mengungkapkan bahwa tiga kasus pencabulan dan 1 kasus persetubuhan ini terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Kasus pertama ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung dengan tersangka seorang guru ngaji di wilayah Ngunut berinisial AIA (25) asal Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap para santri laki-laki dibawah umur.
Diantaranya berinisial MRA (10) warga Kediri, MNH (12) warga Kediri, MHM (8) warga Trenggalek, MZM (12) warga Kabupaten Blitar, YRA (12) warga Bojonegoro.
Tersangka dapat diamankan Polisi berkat laporan dari keluarga korban pada 17 April 2025 yang langsung ditindak lanjuti anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung dan selanjutnya menjalani proses penyidikan.
Kasus kedua ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung dengan TKP Kedungwaru melibatkan seorang pria JD (46) yang merupakan tetangga korban NAD (8).
Tersangka ditangkap dirumahnya pada 23 Mei 2025.
Kasus ketiga dengan tersangka SP (39) yang merupakan tetangga para korban 2 perempuan dan 5 laki-laki (semuanya dibawah umur 10 tahun) masing-masing berinisial VAA (6) dicabuli 3X, AKL (8) dicabuli 3X, MEP (6) dicabuli 5X, ARR (6) dicabuli 5X, NZA (8) dicabuli 2X, ARA (8) dicabuli 1X dan MJA (9) dicabuli 1X. Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengajak para korbannya ke kamar mandi masjid.
Untuk kronologi penangkapannya, justru tersangka ini yang mengamankan dirinya sendiri ke Polsek Bandung setelah warga mendatangi rumahnya karena diduga mencabuli para korban. Selanjutnya tersangka ditahan di Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 82 (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.
Sedangkan untuk kasus keempat melibatkan seorang ayah tiri berinisial SK (60) yang menyetubuhi anak tirinya LKA (16) sebanyak 6 kali. Hal tersebut dilakukan tersangka saat istri / ibu korban tidak ada dirumahnya wilayah Sumbergempol.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) dan/atau 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UURI Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). (Tyaz)