Polres Tulungagung Konferensi Pers Ungkap 4 Kasus Pencabulan dan Amankan 4 Tersangka

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers, Rabu (3/6/2025) pengungkapan kasus pencabulan atau persetubuhan yang melibatkan empat tersangka.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasatreskrim AKP Ryo Pradana N, Kasihumas Ipda Nanang Murdianto serta penterjemah bahasa isyarat mengungkapkan bahwa tiga kasus pencabulan dan 1 kasus persetubuhan ini terjadi di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Kasus pertama ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung dengan tersangka seorang guru ngaji di wilayah Ngunut berinisial AIA (25) asal Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan diduga melakukan pencabulan terhadap para santri laki-laki dibawah umur.

Diantaranya berinisial MRA (10) warga Kediri, MNH (12) warga Kediri, MHM (8) warga Trenggalek, MZM (12) warga Kabupaten Blitar, YRA (12) warga Bojonegoro.

Tersangka dapat diamankan Polisi berkat laporan dari keluarga korban pada 17 April 2025 yang langsung ditindak lanjuti anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung dan selanjutnya menjalani proses penyidikan.

Kasus kedua ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung dengan TKP Kedungwaru melibatkan seorang pria JD (46) yang merupakan tetangga korban NAD (8).

Tersangka ditangkap dirumahnya pada 23 Mei 2025.

Kasus ketiga dengan tersangka SP (39) yang merupakan tetangga para korban 2 perempuan dan 5 laki-laki (semuanya dibawah umur 10 tahun) masing-masing berinisial VAA (6) dicabuli 3X, AKL (8) dicabuli 3X, MEP (6) dicabuli 5X, ARR (6) dicabuli 5X, NZA (8) dicabuli 2X, ARA (8) dicabuli 1X dan MJA (9) dicabuli 1X. Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka mengajak para korbannya ke kamar mandi masjid.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jatim dan Jabar, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

Untuk kronologi penangkapannya, justru tersangka ini yang mengamankan dirinya sendiri ke Polsek Bandung setelah warga mendatangi rumahnya karena diduga mencabuli para korban. Selanjutnya tersangka ditahan di Polres Tulungagung untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1), (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 82 (1) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.

Sedangkan untuk kasus keempat melibatkan seorang ayah tiri berinisial SK (60) yang menyetubuhi anak tirinya LKA (16) sebanyak 6 kali. Hal tersebut dilakukan tersangka saat istri / ibu korban tidak ada dirumahnya wilayah Sumbergempol.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat sesuai Pasal 76 E Jo 82 Ayat (1), (2) dan/atau 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UURI Nomor 23 Tahun 2002, Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1). (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal
Berita ini 23 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 08:15 WIB

Polres Pasuruan Perketat Pengamanan di Dua Jalur Wisata Saat Libur Panjang Idul Adha

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:22 WIB

Polres Nganjuk Gelar Sholat Idul Adha dan Qurban, Tanamkan Nilai Iman, Taqwa Serta Kepedulian dalam Tugas Kepolisian

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:20 WIB

Polresta Malang Kota Libatkan 250 Personel Pengamanan Libur Panjang Hari Raya Idul Adha 1446H

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:15 WIB

Bahagianya Korban Penggelapan di Bondowoso Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motornya Tanpa Biaya

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:10 WIB

Operasi Gabungan Polres Jember Sosialisasi Larangan Kendaraan ODOL

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke – 79, Polres Kediri Kota Gelar Coaching Clinic di Ponpes

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:19 WIB

Libur Panjang Polres Pasuruan Gelar Patroli Skala Besar Cegah Kejahatan Jalanan

Jumat, 30 Mei 2025 - 17:01 WIB

Polri Tegaskan Komitmen Operasi Premanisme Hingga Tuntas

Berita Terbaru

DAERAH

HUT Bhayangkara ke-79, Polri Gelar Doa dan Dzikir Bersama

Rabu, 18 Jun 2025 - 20:14 WIB