Polres Situbondo Amankan 7 Tersangka Pengeroyokan di Sumberejo Banyuputih

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo Polda Jatim mengamankan 7 orang warga yang diduga terlibat kasus Pengeroyokan yang terjadi di Dusun Sumberejo Kecamatan Banyuputih pada Oktober 2024.

Korban Taufiq Hidayatullah alias Opek warga Desa Curah Kalak Kecamatan Jangkar mengalami luka dibagian mata kanan, benjol pada pelipis kanan, Kepala dan leher luka lecet serta pada bagian lutut kanan dan jari jari kaki sebelah kiri.

Tersangka yang diamankan sebanyak 7 orang berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37) karena melakukan pengeroyokan terhadap korban Taufik.

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. mengungkapkan kejadian pengeroyokan ini terjadi pada sekitar bulan Oktober 2024 di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih dan untuk laporan di Polsek Banyuputih.

Baca Juga:  Salah satu anggota GEMA-HUTBA dikeroyok orang tidak dikenal hingga meninggal, Ketum Asep Supriana: "Mengutuk keras tindakan tersebut serta pihak berwajib harus mengusut hingga tuntas".

Kejadian pengeroyokan tersebut bermula saat korban bersama para tersangka bermusyawarah terkait dengan kejadian kehilangan sepeda motor di daerah Jangkar.

Namun dalam musyawarah tersebut terjadi selisih paham karena tersangka D dituduh melakukan pencurian sehingga menyebabkan emosi dan terjadilah pengeroyokan.

“Setelah kejadian dilaporkan di Polsek Banyuputih kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil diamankan 7 tersangka oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo” terang Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, Senin (12/5/2025)

Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan juga menjelaskan selain menangkap 7 orang tersangka, Tim Resmob Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah celurit dan 1 buah jaket.

“Ketujuh tersangka pengeroyokan yang sudah diamankan dijerat pasal Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.” terang Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan. (*)

Berita Terkait

Polres Malang Ungkap Pengiriman Ganja dari Malaysia, Tersangka Ditangkap di Bali
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal
Berita ini 41 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:54 WIB

Kapolri Resmikan SPPG Polres Jembrana, Komitmen Sukseskan Program MBG

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:56 WIB

Ditjenpas Kembali Kirim 100 Napi Narkoba Asal Sumatera Utara Ke Nusakambangan

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:25 WIB

Panen Raya Serentak, Polri Ekspor Ribuan Ton Jagung dan Bangun 18 Gudang Penyimpanan

Jumat, 6 Juni 2025 - 07:23 WIB

Presiden Prabowo Senang Kapolri dan Jajaran Turut Sukseskan Swasembada Pangan

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:28 WIB

Didepan CPNS Kementerian Imipas, Menteri Agus Tekankan Jaga Marwah Institusi

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:04 WIB

LaNyalla Ingatkan Semua Pegiat Konstitusi untuk Fokus ke Gerakan Kembali ke UUD 45

Senin, 2 Juni 2025 - 22:27 WIB

Dipimpin Hercules, GRIB Jaya Komitmen Kuatkan Ketahanan Pangan Lewat Program “Go Green” Nasional

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:12 WIB

Usai Rusuh Lapas Muara Beliti, Menteri Agus Perintahkan Jajaran Jangan Gentar Razia HP dan Narkoba

Berita Terbaru