Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap peredaran narkotika di Benteng Dalam, Semampir, Surabaya.

Pengungkapan tersebut merupakan pengembangan penyelidikan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak atas kasus yang terungkap sebelumnya.

Dari pengungkapan ini Polisi mengamankan pemuda berinisial IRF (20 tahun) di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, dari penangkapan tersebut petugas menemukan ratusan paket sabu siap untuk diedarkan.

“Petugas mengamankan tersangka IRF dan menemukan 672 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ratusan paket sabu tersebut merupakan milik seseorang bandar berinisial HSM yang saat ini masih dalam pencarian Polisi atau berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Menurut AKP Adik, barang tersebut dititipkan kepada IRF untuk membantu menjual sabu sejak bulan September 2025 hingga 15 Agustus 2026.

Baca Juga:  Polres Jember Luncurkan Bus SIM Keliling Permudah Layanan SIM untuk Masyarakat

“Tersangka biasanya menjalankan aktivitas menjual sabu mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari penjualan itu, IRF memperoleh upah Rp150 ribu dari HSM,” kata AKP Adik.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menawarkan sabu dalam beberapa paket. Polisi menemukan paket yang disebut sebagai “paket hemat” dengan kisaran harga Rp100 ribu.

Selain itu, terdapat paket seperempat dengan harga sekitar Rp.250 ribu dan paket setengah dengan harga sekitar Rp.400 ribu.

Selain narkotika, petugas menyita uang tunai sebesar Rp.3 juta dari hasil penjualan sabu yang belum disetorkan kepada HSM.

Selain mendapatkan upah, tersangka juga mengaku dapat mengonsumsi sabu tanpa harus membelinya.

Tersangka IRF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Berita Terkait

Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan
Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda
Tim K3I Stamaops Polri Perkuat Penanganan Bencana Gempa di NTT
Dari Palangka Raya, Wakapolri Bersama KSAD Pastikan Kesiapan Pasukan Tangani Karhutla
Polri Terus Akselerasi Pemadaman Karhutla, Dukung Langkah Presiden
Tim Trauma Healing Polda Jatim Bantu Pulihkan Warga Terdampak Gempa NTT
Pusdokkes Polri Berikan Layanan Kesehatan Gratis, 120 Warga Terdampak Gempa di Reo Telah Dilayani
LABUAN BAJO, NTT — Kepedulian untuk warga terdampak gempa bumi di Flores terus diwujudkan Polri
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan 672 Paket Sabu di Semampir

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:12 WIB

Pulihkan Semangat Pengungsi, Brimob Gelar Trauma Healing dan Pelayanan Kesehatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Polri Ungkap 72 Tersangka Karhutla, Penegakan Hukum Dilakukan di 9 Polda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:33 WIB

Tim K3I Stamaops Polri Perkuat Penanganan Bencana Gempa di NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:24 WIB

Polri Terus Akselerasi Pemadaman Karhutla, Dukung Langkah Presiden

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Tim Trauma Healing Polda Jatim Bantu Pulihkan Warga Terdampak Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:47 WIB

Pusdokkes Polri Berikan Layanan Kesehatan Gratis, 120 Warga Terdampak Gempa di Reo Telah Dilayani

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:45 WIB

LABUAN BAJO, NTT — Kepedulian untuk warga terdampak gempa bumi di Flores terus diwujudkan Polri

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Tim K3I Stamaops Polri Perkuat Penanganan Bencana Gempa di NTT

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:33 WIB