Polres Pasuruan Kota Amankan 4 Tersangka Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis

- Penulis

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA PASURUAN – Polres Pasuruan Kota Polda Jatim akhirnya berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan yang melibatkan beberapa pelaku yang menjanjikan kerja sama kepada pengusaha catering di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo.

Dengan modus program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejumlah pengusaha catering itu ditawari untuk ikut serta dalam program tersebut.

Namun pelaku meminta syarat dengan menarik biaya administrasi yang bervariasi dari masing-masing pelaku usaha.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom., mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu setelah menyetorkan sejumlah uang untuk mengikuti program tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi menemukan bahwa program MBG yang ditawarkan para tersangka tidak memiliki keterkaitan resmi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan hanya digunakan sebagai kedok untuk meraup keuntungan pribadi.

“Hasil penyelidikan, ditemukan kuat dugaan adanya penipuan dengan kedok MBG,” kata AKBP Davis, Rabu (5/2).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa SH., MH., menyampaikan kronologi kasus ini bermula pada September 2024, saat tersangka (HPN) bertemu dengan tersangka (MH) di Jakarta.

Dalam pertemuan itu, HPN menawarkan kerja sama kepada MH untuk membangun jaringan UMKM di wilayah Pasuruan Jawa Timur agar dapat ikut serta dalam program Makan Bergizi Gratis.

Tersangka HPN mengklaim memiliki hubungan dengan BGN (Badan Gizi Nasional) dan dapat memberikan rekomendasi bagi UMKM yang memenuhi syarat.

“Setelah itu, MH mengajak dua orang lainnya, yaitu (AI) dan (MB), untuk membantu mencari UMKM yang berminat mengikuti program ini,” kata Iptu Choirul Mustofa.

Para pelaku kemudian melakukan perekrutan terhadap pengusaha catering di Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo dengan menawarkan peluang kerja sama dalam penyediaan makanan bergizi untuk anak-anak sekolah.

Agar lebih meyakinkan, para tersangka memungut biaya administrasi dari para UMKM yang ingin bergabung dalam program tersebut.

“Total uang yang dikumpulkan dari para UMKM mencapai jutaan rupiah, yang kemudian digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi,”terang Iptu Choirul Mustofa.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota ini juga menyampaiakan para pelaku juga sempat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di Aula Catering Lesehan Apung Kampoeng Gedang, Dusun Jeruk Timur, Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan

Dalam acara tersebut, para UMKM diberikan pemahaman tentang ketentuan dan persyaratan mengikuti program Makan Bergizi Gratis, yang diklaim merupakan program pemerintah.

Saat para pelaku mengadakan pertemuan lanjutan di tempat yang sama terungkaplah bahwa program ini tidak terdaftar secara resmi di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Saat panitia diminta menunjukkan surat izin dan dokumen resmi, mereka tidak dapat memberikan bukti apa pun,” ujar Iptu Choirul.

Timsus Satrrskrim Polres Pasuruan Kota bersama anggota Kodim 0819 Pasuruan kemudian mengamankan para tersangka beserta korban dan membawa mereka ke Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah penyelidikan, ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Iptu Choirul.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif utama para tersangka adalah memanfaatkan program pemerintah yang sedang berjalan untuk meraup keuntungan pribadi.

Uang yang dikumpulkan dari para UMKM digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP Jo. 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang penipuan.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal 4 tahun penjara.” pungkas Iptu Choirul.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Pasuruan H. Adi Wibowo, S.Tp, M.Si juga mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah.

Sebelum mengikuti suatu program, disarankan untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu dengan instansi terkait agar tidak menjadi korban penipuan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar selalu berhati-hati dalam menerima tawaran kerja sama yang mengatas namakan program pemerintah,” pesan Adi Wibowo.

Ia juga meminta jika ada yang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Pasuruan Kota Polda Jatim agar dapat ditindaklanjuti.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pasuruan Kota Polda Jatim juga berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang merugikan masyarakat.

Polisi juga terus berupaya memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan berkedok program bantuan pemerintah. (Tyaz)

Berita Terkait

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Ganja Satu tersangka Diamankan
Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Pengoplos LPG Bersubsidi 3kg ke 12kg
Pelaku Curanmor Gunakan Daster Saat Beraksi Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Polda Jatim Dalami Dugaan Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan
Polres Gresik Berikan Pelatihan Bhabinkamtibmas Polisi Penolong
Jaga Kamtibmas, Tokoh Masyarakat dan Anggota Beprestasi Terima Reward Kapolres Gresik
Fast Respon, Polres Gresik Ringkus Terduga Pelaku Asusila Anak di Sidayu Kurang Dari 24 Jam
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:03 WIB

Polri Tetapkan Enam Anggota Polri sebagai Tersangka Penganiayaan yang Menewaskan Dua Warga di TMP Kalibata

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:48 WIB

Korsabhara Baharkam Polri Konsisten Gelar “Jumat Berkah” untuk Warga Depok

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:46 WIB

Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:36 WIB

Kado HAKORDIA 2025 Polres Sumenep Raih Peringkat I Nasional Penanganan Tipikor

Jumat, 12 Desember 2025 - 15:34 WIB

SPPG Polres Tulungagung 2 Gondang Distribusikan MBG 966 Porsi

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:26 WIB

Akselerasi Layanan Penyidikan, Polri : Pastikan Standarisasi Kompetensi berbasis Sertifikasi dan Regulasi Nasional

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:23 WIB

Polri Menuju Era Baru: Modern, Presisi, Berdaulat Teknologi

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:29 WIB

Slog Polri Percepat Distribusi Bantuan ke Tiga Provinsi Terdampak Bencana Melalui Jalur Udara dan Laut

Berita Terbaru