Polres Ngawi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Larang Keras Buka Lahan dengan Dibakar

- Penulis

Senin, 7 September 2026 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | NGAWI — Mengantisipasi dampak buruk musim kemarau, Polres Ngawi Polda Jatim resmi mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Resor Ngawi terkait penegakan hukum terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Maklumat yang diterbitkan pada 3 September 2026 ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah bencana asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas masyarakat akibat vegetasi yang mengering.

Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya dilarang keras membuka, mengolah, atau membersihkan hutan dan lahan dengan cara membakar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar AKBP Prayoga.

Polres Ngawi Polda Jatim juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan titik api di lahan negara, korporasi, maupun pribadi. Laporan penanganan cepat dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa maupun Pemerintah desa atau instansi terkait yang membuka posko terdekat.

Selain upaya preventif bersama, Polres Ngawi Polda Jatim memastikan akan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi para pelanggar.

Baca Juga:  Dampak merokok terhadap kesehatan dan keluarga: bahaya nyata yang sering diabaikan

Berdasarkan maklumat tersebut, pelaku pembakaran dapat dijerat dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal terkait dalam KUHP.

Sanksi pidana yang mengancam pelaku tidak main-main. Bagi pembakaran hutan secara sengaja, ancaman Pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sedangkan bagi pembukaan lahan dengan cara membakar akan terancam pidana penjara 3 hingga 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Kami akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran. Kami juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengolah lahan yang diduga sengaja dibakar,” tegas AKBP Prayoga.

Di akhir maklumatnya, AKBP Prayoga berharap aturan ini dipatuhi demi kelestarian lingkungan dan keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Ngawi Polda Jawa Timur.

“Mari bersama-sama menjaga Ngawi tetap aman, sehat, dan lestari. Mencegah lebih baik daripada menanggulangi kebakaran yang sudah meluas,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Truk Tebu Melintas, Satlantas Polres Ngawi Ingatkan Sopir Wajib Pasang Terpal
Polres Ngawi Pastikan Ibadah Minggu Umat Nasrani Aman
Polda Jatim Terjunkan 60 Personel Siaga 24 Jam Urai Kepadatan di Ketapang Banyuwangi
Polri Gerak Cepat Dukung Pemadaman Karhutla Sumsel dengan Formula X-Fire
Polresta Bandara Soetta Beri Layanan Kesehatan dan Masker Gratis untuk Penumpang Pesawat yang Tertunda Akibat Erupsi Anak Krakatau
Brimob Polda Metro Jaya Semprot Jalan dan Bagikan Masker Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau
Polres Malang Perketat Patroli di Pantai Balekambang Antisipasi Kecelakaan Laut
Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:47 WIB

Truk Tebu Melintas, Satlantas Polres Ngawi Ingatkan Sopir Wajib Pasang Terpal

Senin, 7 September 2026 - 12:46 WIB

Polres Ngawi Pastikan Ibadah Minggu Umat Nasrani Aman

Senin, 7 September 2026 - 12:44 WIB

Polda Jatim Terjunkan 60 Personel Siaga 24 Jam Urai Kepadatan di Ketapang Banyuwangi

Senin, 7 September 2026 - 12:19 WIB

Polri Gerak Cepat Dukung Pemadaman Karhutla Sumsel dengan Formula X-Fire

Senin, 7 September 2026 - 10:35 WIB

Polresta Bandara Soetta Beri Layanan Kesehatan dan Masker Gratis untuk Penumpang Pesawat yang Tertunda Akibat Erupsi Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 10:34 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Semprot Jalan dan Bagikan Masker Antisipasi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 10:32 WIB

Polres Malang Perketat Patroli di Pantai Balekambang Antisipasi Kecelakaan Laut

Senin, 7 September 2026 - 00:43 WIB

Kapolri Instruksikan Jajaran Siaga Hadapi Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Polres Ngawi Pastikan Ibadah Minggu Umat Nasrani Aman

Senin, 7 Sep 2026 - 12:46 WIB