Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MALANG – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Terduga pelaku adalah pria berinisial HH (23), yang diketahui tinggal tak jauh dari rumah korban.

Korban adalah bocah perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga mencurigai adanya kejanggalan pada kondisi fisik korban.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Malang pada 23 Juli 2025.

Begitu menerima laporan, Unit PPA Satreskrim langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah cukup bukti dan keterangan dari berbagai pihak,kami amankan tersangka,” ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, Rabu (30/7/2025).

Dari hasil pemeriksaan, dugaan kekerasan terhadap anak ini sudah berlangsung sejak pertengahan 2024.

Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan keluarga korban dan membujuk korban dengan berbagai barang, termasuk makanan dan minuman.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel.

“Tersangka mengiming-imingi korban dengan botol susu dan ponsel, lalu membawa korban ke salah satu tempat wisata di wilayah Wagir,” ungkap AKP Muchammad Nur.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Berhasil Amankan Puluhan Ribu Pil Double L dari Tiga Tersangka Pengedar

Kasatreskrim Polres Malang menerangkan tersangka juga sempat melakukan intimidasi.

“Ada dugaan ancaman menggunakan alat tertentu,” ujar AKP Nur.

Diketahui pelaku kenal dekat dengan korban karena bertetangga, sehingga ada celah untuk masuk ke lingkungan keluarga korban.

Dari pengakuan awal, perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak 2024.

Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan tindakan lain, termasuk memeriksa kondisi psikologis pelaku.

“Kami juga sudah memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Fokus kami saat ini tidak hanya penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi mental korban,” kata AKP Nur.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah produk makanan, pakaian anak, serta barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Ini bentuk komitmen kami untuk serius menangani kasus kekerasan terhadap anak. Proses hukum akan kami kawal hingga tuntas,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok
Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka
Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim Dalam Kasus Jambret Yang Dinilai Sangat Ringan
Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sejumlah Sajam Disita
Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan
Diduga Curi HP di Masjid Jami’ Gresik, Pria Asal Sampang Diamankan Unit Reskrim Polsek Gresik Kota
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Langkah Nyata Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi, AKP Karno Budidaya Madu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:23 WIB

Polres Kediri Kota Ajak Warga Jaga Kamtibmas Melalui Program Gas Kopling

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Polwan Polres Bondowoso Berbagi Minuman, Suasana Antrian BBM di SPBU Jadi Segar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Polresta Banyuwangi Edukasi Warga Sambil Berbagi Lewat Wayang Golek

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:52 WIB

Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Ibu Nortaji yang Sempat Dirawat di Griya Lansia Malang

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:58 WIB

Polres Madiun Kota Kawal Ketat Pengesahan Warga Perguruan Silat Untuk Keamanan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:57 WIB

Subuh Berjamaah, Polres Nganjuk Gandeng Masyarakat Perkuat Kamtibmas Sukomoro

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:42 WIB

Berikan Pelayanan Terbaiknya, Satlantas Polres Ngawi Raih Juara 3

Berita Terbaru