Polres Magetan Tindak Tegas Premanisme, 3 Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru II 2025

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | MAGETAN – Dalam rangka Operasi Kepolisian Kewilayahan yang digelar secara serentak di seluruh Indonesia sejak 1 Mei 2025, Polres Magetan Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap Tiga kasus tindak pidana premanisme yang meresahkan masyarakat.

Tiga kasus tersebut terdiri dari Dua kasus pengancaman dan satu kasus pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polres Magetan.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kami tidak akan mentolerir aksi intimidasi, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP Joko Santoso,Senin (12/5).

Kasus tindak pidana pengancaman pertama terjadi pada 6 Januari 2025 sekitar pukul 01.15 WIB di pinggir Jalan Raya Karas-Karangrejo, tepatnya di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan.

Pelaku berinisial HA (22), warga Desa Mantren Karangrejo, membuntuti korban dengan sepeda motor sambil mengancam akan menendang jika korban tidak berhenti.

Dalam kepanikan, korban berbalik arah dan akhirnya menabrak sepeda motor yang diduga milik teman pelaku.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini pada 2 Mei 2025 dan mengamankan pelaku serta barang bukti sepeda motor.

Kasus pengancaman kedua terjadi pada 22 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Polresta Banyuwangi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Sita 2 Kilogram Sabu

Berawal dari upaya korban menagih utang sebesar Rp6.500.000 kepada terlapor di rumahnya.

Saat bertemu dengan istri terlapor, terjadi perdebatan yang berujung pada kemarahan pelaku.

Terlapor lalu mengambil sabit dan mengarahkan ke korban sambil berkata, “Kalau gak pulang, tak bacok.”

Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut. Kedua pelaku pengancaman dijerat dengan Pasal 335 KUHP.

Sementara itu, kasus pengeroyokan terjadi pada 8 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan.

Korban yang sedang duduk di atas sepeda motor tiba-tiba diteriaki dan dikeroyok oleh sekelompok orang tak dikenal.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di pelipis dan mata kiri. Polisi berhasil mengungkap kasus ini pada 5 Mei 2025 dan mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban atau melihat aksi premanisme di sekitarnya. Polres Magetan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas AKP Joko Santoso.

Dalam kesempatan ini, pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, damai, dan kondusif.

“Mari kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman dengan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan demi terwujudnya Magetan yang bebas dari aksi premanisme,” pungkas AKP Joko. (Tyaz)

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKP
Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus
Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel
Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH
Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo
Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Berita ini 17 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Dukung Komite Kepolisian, Kapolri Ajak Puluhan Praktisi, Pakar dan Pemerhati Kepolisian Beri Masukan

Kamis, 25 September 2025 - 11:27 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Selasa, 23 September 2025 - 02:07 WIB

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri

Sabtu, 6 September 2025 - 19:03 WIB

Hadiri Rakernas KONI, Menpora Digempur Soal Permenpora 14/2024

Kamis, 4 September 2025 - 23:31 WIB

Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim : Saya Tidak Melakukan Apapun

Kamis, 4 September 2025 - 23:15 WIB

Diduga Rugikan Negara 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook

Kamis, 4 September 2025 - 09:42 WIB

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Selasa, 2 September 2025 - 17:52 WIB

Songsong Indonesia Bangkit, Presidium Konstitusi Ajak Presiden Perkuat Konstitusi

Berita Terbaru