Polres Lamongan Berhasil Ungkap 29 Kasus Narkoba, 39 Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 01:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jatim berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2025.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 39 tersangka diamankan, terdiri dari 38 laki-laki dan 1 perempuan.

Kapolres Lamongan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

“Sebanyak 29 kasus yang berhasil kami ungkap ini beberapa TKP di wilayah hukum Polres Lamongan,” ungkap AKBP Bobby, Rabu (26/2/2025).

Masih kata AKBP Bobby, dari 39 tersangka yang ditangkap,Polisi berhasil menyita Barang Bukti 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G.

Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 40 unit HP berbagai merek, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok berbagai merek, 9 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp3.420.000, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas.

Untuk jumlah tahanan yang dititipkan di lapas klas II B Lamongan sebanyak 19 tersangka, Residivis sebanyak 1 orang tersangka BN (residivis narkotika jenis sabu).

Sementara itu ada 3 Kasus menonjol yaitu tersangka CE dengan barang bukti Ganja sebanyak 140 Gram, dan tersangka BN dengan barang bukti Sabu 18 Gram serta tersangka AB dengan barang bukti 7.340 Butir Pil Logo LL dan 1.536 Butir Pil Logo Y.

Kapolres Lamongan juga menambahkan dari pengungkapan kasus ini, Polres Lamongan bisa memetakan penyebaran peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lamongan Polda Jatim.

Baca Juga:  Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi dan Buru 4 Pelaku Lain

Untuk kecamatan Paciran sebanyak 6 kasus, Brondong 4 kasus, Karangbinangun 3 kasus, Kalitengah 3 kasus, Lamongan 3 kasus, Tikung 2 kasus, dan Ngimbang 2 kasus.

Sedangkan di Kecamatan Laren, Babat, Sugio sebanyak 1 kasus, Perbatasan Kecamatan Dukun (Kabupaten Gresik) 1 kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang), Kecamatan Kabuh (Kabupaten Jombang) 1 kasus (pengembangan dari TKP Ngimbang) dan Kecamatan Ploso (Kabupaten Jombang) 1 Kasus (Pengembangan Dari TKP Ngimbang).

Para tersangka dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Pasal 114 ayat 1 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Untuk Sabu-sabu Pasal 112 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sedangkan untuk Ganja dikenakan Pasal 111 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

UU RI NO. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Obat keras daftar G jenis Pil Logo LL dan Pil Logo Y Pasal 435 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.5 miliar.

Pasal 436 ayat 2 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. (tyaz)

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Pamekasan 5 Tersangka Diamankan
Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok
Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka
Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim Dalam Kasus Jambret Yang Dinilai Sangat Ringan
Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sejumlah Sajam Disita
Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:14 WIB

Lindungi Konsumen, Polres Ponorogo Bersama Instansi Terkait Lakukan Pengecekan Kualitas Beras

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:43 WIB

Inovasi Edu-Lead SPN Polda Jatim: Instruktur dan Pengasuh Bukan Hanya Menguji Tapi Mengedukasi dan Memotivasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 08:47 WIB

Langkah Nyata Dukung Ketahanan Pangan di Ngawi, AKP Karno Budidaya Madu

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:23 WIB

Polres Kediri Kota Ajak Warga Jaga Kamtibmas Melalui Program Gas Kopling

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Polwan Polres Bondowoso Berbagi Minuman, Suasana Antrian BBM di SPBU Jadi Segar

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:20 WIB

Polresta Banyuwangi Edukasi Warga Sambil Berbagi Lewat Wayang Golek

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:52 WIB

Polres Probolinggo Fasilitasi Penjemputan Ibu Nortaji yang Sempat Dirawat di Griya Lansia Malang

Jumat, 1 Agustus 2025 - 07:58 WIB

Polres Madiun Kota Kawal Ketat Pengesahan Warga Perguruan Silat Untuk Keamanan

Berita Terbaru