Polres Jember Berhasil Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Tiga Karyawan SPBU Diamankan

- Penulis

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JEMBER – Kepolisian Resor (Polres) Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Jember.

Tiga karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, didampingi Wakapolres Kompol Ferry Dharmawan, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa kasus ini terungkap pada Senin, 10 Maret 2025, pukul 21.30 WIB di SPBU Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji.

“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan sebanyak 19 jeriken berisi 457 liter BBM bersubsidi jenis solar,” ujar AKBP Bayu Pratama, Kamis (27/3/2025).

Modus operandi yang dilakukan adalah membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan barcode MyPertamina milik masyarakat yang tertinggal, kemudian menjualnya kembali ke pengecer dengan harga lebih tinggi.

Ketiga pelaku yang diamankan terdiri dari dua operator SPBU 54.681.39 dan satu pengawas yang bertugas mengatur penjualan ilegal ini.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Gagalkan Bisnis Ilegal Gas Subsidi Bernilai Miliaran di Jawa Tengah dan Jawa Barat

Mereka telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2023 dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.

Solar subsidi yang mereka beli seharga Rp6.800 per liter kemudian dijual kembali ke pengecer seharga Rp7.800 per liter.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 56 ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain barang bukti BBM, polisi juga menyita delapan barcode MyPertamina yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian untuk mencegah praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. (Tyaz)

Berita Terkait

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 17 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB