Polres Gresik Ungkap Kasus Pencabulan Yang Dilakukan di Toilet Masjid Wilayah Kebomas

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 4 April 2026.

Korban merupakan seorang pelajar laki-laki berusia 13 tahun, warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Sementara itu, tersangka, seorang laki-laki berinisial AR (44), warga Kecamatan Gresik, yang berprofesi sebagai karyawan swasta, kini telah diamankan dan menjalani proses penyidikan.

Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di toilet laki-laki salah satu Masjid di Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo.

Kejadian pertama diduga terjadi pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kemudian peristiwa kedua terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.

Kronologi bermula saat korban selesai mengaji.

Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi ngopi dengan menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan, pelaku beralasan hendak ke toilet dan meminta korban menemaninya.

Sesampainya di lokasi, pelaku mengajak korban masuk ke kamar mandi dalam kondisi tertutup, kemudian melakukan tindakan pencabulan secara paksa.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat melakukan penindakan.

Baca Juga:  Tim Kalam Munyeng Gagalkan Balap Liar Antara "Lamongan Vs Gresik", Puluhan Motor dan Remaja Diamankan

Kurang dari tiga jam setelah kejadian, tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah nomor polisi W 55** FG.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.

Kapolres menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas pelaku kejahatan seksual.

Polres Gresik berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai generasi penerus bangsa.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak.

Polres Gresik mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak.

“Memastikan lingkungan pergaulan yang sehat. Menanamkan nilai-nilai keagamaan sejak dini. Segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak pidana melalui call Center 110. Sementara untuk layanan “Lapor Cak Rama”, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya.

Berita Terkait

JPU Tuntut 11 Tahun Penjara Terdakwa “Jambret Maut” Jalan Kusuma Bangsa Surabaya
Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Madura-Bawean, Polres Gresik Amankan Enam Tersangka
Polda Jatim Limpahkan Tersangka Kasus Oknum Lora Bangkalan, Berkas UF P21
Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel
7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan
Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari
Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026
Gagal di Internal, Dugaan Pelecehan ASN Jatim Kini Masuk Ranah Pidana
Berita ini 3 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:53 WIB

JPU Tuntut 11 Tahun Penjara Terdakwa “Jambret Maut” Jalan Kusuma Bangsa Surabaya

Senin, 6 April 2026 - 17:34 WIB

Polres Gresik Ungkap Kasus Pencabulan Yang Dilakukan di Toilet Masjid Wilayah Kebomas

Senin, 6 April 2026 - 17:23 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Madura-Bawean, Polres Gresik Amankan Enam Tersangka

Senin, 6 April 2026 - 14:35 WIB

Polres Situbondo Amankan Komplotan Pelaku Curas Moncel

Senin, 6 April 2026 - 08:45 WIB

7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Jumat, 3 April 2026 - 08:29 WIB

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari

Kamis, 2 April 2026 - 15:36 WIB

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Bulan Maret 2026

Rabu, 1 April 2026 - 13:45 WIB

Gagal di Internal, Dugaan Pelecehan ASN Jatim Kini Masuk Ranah Pidana

Berita Terbaru