Polres Gresik Gerak Cepat Amankan Sindikat DC Pinjol Fiktif di Lampung

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Polres Gresik Polda Jatim menunjukkan komitmen dan keseriusan penuh dalam melindungi kaum rentan dari ancaman kejahatan digital. Kali ini, Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar sindikat pemerasan dan pengancaman berbasis elektronik dengan modus penagihan pinjaman online (pinjol) fiktif yang menyasar seorang perempuan di wilayah Manyar, Gresik.

Dalam operasi siber ini, Polisi berhasil meringkus tersangka S (29), seorang debt collector asal Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksi biadabnya.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menegaskan bahwa pengungkapan kilat ini merupakan instruksi langsung guna menyukseskan program 100 hari kerja Quick Wins Kapolri, khususnya dalam memberantas penipuan digital dan pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Begitu ada laporan dari warga, langsung kami tindak lanjuti secara instan. Tersangka kami tangkap di daerah Lampung. Komitmen Polres Gresik sudah jelas: kami akan terus serius dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan digital yang menindas warga,” tegas AKBP Ramadhan di Mapolres Gresik, Rabu (14/10/2026).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Mohammad Prasetyo membeberkan bahwa kasus ini menimpa seorang perempuan berinisial BPS. Korban mendadak diteror oleh serangkaian pesan WhatsApp dari nomor asing yang menagih pinjaman fiktif dari aplikasi “Dana Dompet” sebesar Rp2,9 juta, padahal korban tidak pernah berutang.

Pelaku memberikan ancaman dengan tenggat waktu pembayaran hanya 10 menit. Karena korban menolak mentransfer uang untuk ketiga kalinya, pelaku mulai melakukan tindakan keji demi menekan psikologis korban.

Baca Juga:  SPKT MMPP Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Menteri PANRB

“Pelaku mengedit foto KTP dan wajah korban, lalu menggabungkannya dengan konten bermuatan pornografi. Pelaku juga membuat selebaran palsu seolah-olah korban masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian, lalu mengancam akan menyebarkannya,” ungkap AKP Prasetyo.

Merasa terancam dan ketakutan, korban melaporkan kejadian tersebut. Tim Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat melacak keberadaan pelaku hingga ke luar pulau dan berhasil menangkapnya di Lampung.

Seluruh uang milik korban yang sempat diperas pun berhasil diselamatkan dan dikembalikan utuh oleh kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, tersangka S ternyata merupakan bagian dari sindikat terorganisir yang berbagi peran sebagai pemberi perintah, penagih, hingga eksekutor pemerasan.

Data pribadi korban diduga kuat bocor melalui situs berbahasa Mandarin yang menampung data nasabah pinjol ilegal. Tersangka mengaku telah beroperasi sejak Desember 2025 dengan menargetkan sedikitnya lima orang per hari.

Dari hasil memeras para korban yang mayoritas merupakan kaum rentan tertekan, ia meraup omzet fantastis sebesar Rp30 juta hingga Rp60 juta per bulan. Polisi kini memburu dalang utama berinisial AG yang telah ditetapkan masuk dalam DPO.

Atas perbuatan kejamnya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) jo. Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, yang diselaraskan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal kategori V. (*)

Berita Terkait

Ketegasan Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Premanisme Tuai Apresiasi Prof Juanda
Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo
Polda Jatim Sampaikan Belasungkawa atas Tiga Korban Jiwa Karhutla di Probolinggo
Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla
Polresta Tuban Gelar Suling, Bersama Masyarakat Perkuat Kamtibmas
Temui Jaksa Agung, Kapolri Suyudi Dorong Kolaborasi Penegakan Hukum
Kapolri Suyudi Ario Seto Kunjungi MA, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Respon Cepat Isu Pembendungan Sungai Bruno, Bhabinkamtibmas Polsek Semen Hadir Klarifikasi dan Cari Solusi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:08 WIB

BRAN dan ATR/BPN Satukan Langkah, Perjelas Kewenangan agar Reforma Agraria Segera Melayani Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Menko Infrastruktur dan Kepala BRAN Perkuat Sinergi, Dorong Tanah Lebih Produktif bagi Rakyat

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:19 WIB

Kepala BRAN dan Menteri PKP Siapkan Langkah Konkret Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:59 WIB

BRAN Kebut Reforma Agraria, Percepat SOTK dan Perkuat Kepastian Hukum bagi Rakyat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:42 WIB

BRAN Kebut Penataan Kelembagaan, Percepat Agenda Reforma Agraria Presiden Prabowo

Kamis, 8 Oktober 2026 - 22:36 WIB

Kepala BRAN Temui Pimpinan Bank Tanah, Perkuat Sinergi Reforma Agraria

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Bereskan Konflik Lahan, Kepala BRAN Gagas Sistem ‘One Data Agraria’

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:21 WIB

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA, Gibran Tetap Sah Jadi Wapres

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Kapolri: Polri Perkuat Penegakan Hukum dan Pemadaman Karhutla

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:07 WIB