SENTRALMERAHPUTIH.ID | JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa (6/10/2026).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.
MK juga mencatat bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades, menurut pertimbangan hakim bukan merupakan bukti kelulusan, melainkan dokumen yang menerangkan kehadiran dan riwayat proses pembelajaran.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Dari sisi kedudukan hukum, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam sengketa hasil Pilpres adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam amar putusan, MK mengabulkan eksepsi terkait kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan tersebut tidak membatalkan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK pada saat yang sama menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.(red)






