Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku Kekerasan yang Mengakibatkan Korban MD di Gresik

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 04:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | GRESIK – Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik Polda Jatim berhasil meringkus pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik, Kamis (20/2).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik pada 2 Februari 2025, mengakibatkan dua korban, yakni SA (16) yang meninggal dunia dan MS (17) yang mengalami luka-luka.

“Kedua korban merupakan warga Kecamatan Wringinanom, Gresik,” ujar AKP Abid didampingi Kasihumas Polres Gresik, Iptu Wiwit Maryanto.

Kasatreskrim Polres Gresik mengungkapkan, terduga pelaku ditangkap Polisi setelah penyelidikan intensif itu berinisial DHS (18), warga Desa Domas, Kecamatan Menganti, Gresik.

“Kami mengumpulkan bukti lapangan (fulbaket), memeriksa saksi-saksi, serta mencocokkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” kata AKP Abid.

Baca Juga:  Polda Jatim Amankan Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina

Dari hasil pemeriksaan, DHS diketahui dalam kondisi mabuk akibat pesta minuman keras (miras) sebelum kejadian.

“Tersangka bersama teman-temannya ini mengonsumsi miras sebelum konvoi,” terang AKP Abid.

Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam kejadian ini.

“Aksi kekerasan ini dilakukan secara spontan saat mereka mencari sasaran,” jelas AKP Abid.

Namun demikian lanjut AKP Abid, tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Rehabilitasi Pasien Narkoba Hanya Dua Hari, Integritas LRPPN-BI Dipertanyakan
Modus Sumbangan Fiktif di 76 TKP Jatim dan Jateng, Pelaku diamankan Polres Ngawi
Polda Jatim Bongkar 2 Kasus Narkoba, Total 33,374 Kg Sabu Disita Satu Kurir Ditangkap
Polres Bondowoso Ungkap Curanmor Amankan 3 Tersangka dan 11 Unit Motor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tiga Terduga Pengedar Narkoba di Sawah Pulo
Bantah Adanya Tebusan Uang 15 Juta Terkait Pasien Rehab Warga Kedungmangu, Kepala LRPPN-BI : Saya Juga Wartawan!!!
Polres Sumenep Bongkar Jaringan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap 41 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:44 WIB

Rakerda Pabersi Jatim 2026: Kejar Emas PON 2028, Dua Kejurprov Digelar Tahun Ini

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:48 WIB

IPSI Surabaya Matangkan Persiapan Atlet Hadapi Porprov dan Kejurprov Jatim

Senin, 16 Februari 2026 - 11:28 WIB

Taklukan Pasuruan United Lewat Adu Penalti, Persepam Pamekasan Berhasil Juarai Liga 4 Kapal Api

Senin, 16 Februari 2026 - 11:21 WIB

Lantik Pengurus Baru PSTI Jatim, Surianto Minta Fokus Pembinaan Atlet dan Dorong Pembentukan Liga

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:30 WIB

HIPMI Surabaya Juarai Kompetisi Trofeo Persaudaraan 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 20:02 WIB

Anggota DPD RI LaNyalla Dukung Gagasan IMI Kota Surabaya Arahkan Pembalap Liar Jadi Pembalap Profesional

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:09 WIB

Lantik Pengurus KONI Jatim, Marciano Norman Optimis Prestasi Olah Raga Jatim Meningkat

Senin, 9 Februari 2026 - 07:02 WIB

Seleksi Puslacab Freestyle dan Speed Rampung, Perserosi Surabaya Optimis Raih Emas Porprov Jatim 2027

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polres Blitar Kota Gelar Sahur Bersama Komunitas Ojol

Minggu, 22 Feb 2026 - 11:32 WIB