Polisi Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Malang

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MALANG – Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria pengangguran berinisial DK (27), warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Pria tersebut ditangkap saat akan membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Jl Raya Candi III Gang Metro 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada hari Kamis (6/2) malam.

Saat konferensi pers di Polsek Sukun, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengungkapkan bahwa tersangka DK merupakan residivis kasus pencurian dengan barang bukti laptop pada tahun 2023 lalu.

“Dari hasil penyelidikan, DK diketahui telah beraksi di dua lokasi sebelumnya,” kata Kompol Muhammad Soleh, Jumat (7/2).

Kompol Soleh menjelaskan bahwa rekam jejak DK pada aksi pertamanya, membobol kotak amal Masjid Miftahul Jannah di Jl Raya Candi 3 B Gg Masjid, Kecamatan Sukun, pada 20 Januari 2025.

Tersangka masuk ke area Masjid dengan cara memanjat pagar tembok sekitar pukul 02.50 WIB.

Setelah menerima laporan dari warga, kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Selang dua minggu kemudian, DK kembali beraksi di sebuah masjid di wilayah Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui kesamaan pola dan ciri pelaku.

“Dari penelusuran, terindikasi pelakunya adalah orang yang sama,” Ungkap Kompol Soleh.

Saat hendak melakukan aksi ketiganya di Musala Al Mutmainah, tersangka DK berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun bersama warga setempat.

“Di lokasi ketiga ini, pelaku hendak masuk lewat kamar mandi musala. Kami langsung mengamankannya sebelum ia sempat melancarkan aksinya,” ungkap Kompol Soleh.

Baca Juga:  Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kompol Soleh memaparkan dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa obeng serta tas yang digunakan untuk membobol kotak amal.

“Tersangka mengaku bahwa uang hasil curiannya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan,” tambah Kompol Soleh.

Diketahui, dari dua lokasi sebelumnya tersangka telah mengambil uang kotak amal sekitar Rp 1,5 juta.

Tersangka DK berdalih awalnya tidak berniat mencuri, tetapi karena kondisi masjid sepi, ia tergoda untuk melakukan aksi kejahatannya.

Sementara itu Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, yang turut mendampingi Kasat Reskrim dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam membantu kepolisian.

Ia mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas di sekitar mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapati sesuatu yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui nomor WhatsApp atau media sosial resmi Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Yoyok.

Akibat perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta terus merespons cepat setiap laporan tindak kriminal.

Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tindakan kejahatan dapat diminimalisir demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (*)

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Call Center 110 , Polres Malang Amankan Belasan Motor Balap Liar di Pakis
Polres Mojokerto Ungkap Kasus Penipuan Modus Uang Gaib, Dua Tersangka Diamankan di Malang
Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu Cair, Begini Kronologinya
Pelaku Bobol Rumah di Ponorogo Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo Sehari Usai Beraksi
Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat
Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap
Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan
Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:55 WIB

Respon Cepat Laporan Call Center 110 , Polres Malang Amankan Belasan Motor Balap Liar di Pakis

Jumat, 3 Juli 2026 - 03:09 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu dalam Kotak Susu Cair, Begini Kronologinya

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:09 WIB

Pelaku Bobol Rumah di Ponorogo Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo Sehari Usai Beraksi

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:32 WIB

Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:28 WIB

Polres Jombang Ungkap Komplotan Curanmor, Empat Tersangka Ditangkap

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:17 WIB

Polda Jatim Ungkap Tiga Kasus Kejahatan Sumber Daya Alam, Empat Tersangka Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 12:09 WIB

Polres Bondowoso Amankan DPO Kasus Curanmor di Tol Kalikangkung Jawa Tengah

Senin, 29 Juni 2026 - 12:08 WIB

Polres Blitar Kota Amankan Tersangka Komplotan Perampok Lintas Daerah Sasar Minimarket

Berita Terbaru