Polisi Berhasil Amankan Residivis Pembobol Kotak Amal Masjid di Kota Malang

- Penulis

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MALANG – Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria pengangguran berinisial DK (27), warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.

Pria tersebut ditangkap saat akan membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Jl Raya Candi III Gang Metro 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada hari Kamis (6/2) malam.

Saat konferensi pers di Polsek Sukun, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh mengungkapkan bahwa tersangka DK merupakan residivis kasus pencurian dengan barang bukti laptop pada tahun 2023 lalu.

“Dari hasil penyelidikan, DK diketahui telah beraksi di dua lokasi sebelumnya,” kata Kompol Muhammad Soleh, Jumat (7/2).

Kompol Soleh menjelaskan bahwa rekam jejak DK pada aksi pertamanya, membobol kotak amal Masjid Miftahul Jannah di Jl Raya Candi 3 B Gg Masjid, Kecamatan Sukun, pada 20 Januari 2025.

Tersangka masuk ke area Masjid dengan cara memanjat pagar tembok sekitar pukul 02.50 WIB.

Setelah menerima laporan dari warga, kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Selang dua minggu kemudian, DK kembali beraksi di sebuah masjid di wilayah Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui kesamaan pola dan ciri pelaku.

“Dari penelusuran, terindikasi pelakunya adalah orang yang sama,” Ungkap Kompol Soleh.

Saat hendak melakukan aksi ketiganya di Musala Al Mutmainah, tersangka DK berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun bersama warga setempat.

“Di lokasi ketiga ini, pelaku hendak masuk lewat kamar mandi musala. Kami langsung mengamankannya sebelum ia sempat melancarkan aksinya,” ungkap Kompol Soleh.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Ribuan Butir Okerbaya dan Sabu dari Tiga Tersangka

Kompol Soleh memaparkan dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa obeng serta tas yang digunakan untuk membobol kotak amal.

“Tersangka mengaku bahwa uang hasil curiannya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan,” tambah Kompol Soleh.

Diketahui, dari dua lokasi sebelumnya tersangka telah mengambil uang kotak amal sekitar Rp 1,5 juta.

Tersangka DK berdalih awalnya tidak berniat mencuri, tetapi karena kondisi masjid sepi, ia tergoda untuk melakukan aksi kejahatannya.

Sementara itu Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, yang turut mendampingi Kasat Reskrim dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam membantu kepolisian.

Ia mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas di sekitar mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapati sesuatu yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui nomor WhatsApp atau media sosial resmi Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Yoyok.

Akibat perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta terus merespons cepat setiap laporan tindak kriminal.

Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tindakan kejahatan dapat diminimalisir demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (*)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal
Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:52 WIB

Kompak, TNI dan Polisi Bakti Religi Sambut Hari Bhayangkara ke -79 Bersihkan Makam Pegirikan Surabaya

Senin, 16 Juni 2025 - 19:07 WIB

Kapolres Ngawi Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek

Senin, 16 Juni 2025 - 15:35 WIB

Hari Bhayangkara ke -79 Polda Jatim Beri Bantuan Tongkat dan Kursi Roda Bagi Kaum Difabel

Senin, 16 Juni 2025 - 10:54 WIB

Kapolri Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Ribuan Orang Hari Ini

Senin, 16 Juni 2025 - 10:53 WIB

Polda Jatim Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolda Cup 2025 di Hari Bhayangkara ke -79

Senin, 16 Juni 2025 - 10:50 WIB

Gelar KRYD, Polres Tuban Amankan 35 Kendaraan Roda Dua Terlibat Balap Liar

Minggu, 15 Juni 2025 - 19:26 WIB

Polres Pasuruan Hadiri Pelantikan IPSI serta Deklarasi Satgas Sentot Prawirodirdjo

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:32 WIB

Minimalisir Laka Lantas Polres Bondowoso Tambal Jalan Berlubang: Bakti Polri di Hari Bhayangkara ke – 79

Berita Terbaru