Polisi Amankan 14 Unit Motor Diduga Terlibat Bali di Kedungkandang Kota Malang

- Penulis

Senin, 15 September 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | KOTA MALANG – Aksi balap liar (Bali) yang meresahkan masyarakat di Kedungkandang wilayah hukum Polresta Malang Kota Polda Jatim dihentikan oleh Polisi.

Belasan pemuda yang nekat balapan liar beserta motornya digiring ke Polsek Kedungkandang jajaran Polresta Malang Kota, Sabtu dinihari (13/9/2025).

Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Ipda Yudi Risdyanto mengatakan, sebelumnya Polisi telah mendapat laporan warga setempat yang merasa resah dengan aksi balap liar tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Polsek Kedungkandang dipimpin Plh. Kapolsek Kedungkandang AKP Sugeng Iryanto meluncur ke lokasi dan berhasil menghentikan aksi para pelaku balap liar,” kata Ipda Yudi, Senin (15/9/25).

Dari lokasi balapan liar itu, Polsek Kedungkandang berhasil mengamankan 14 Kendaraan R2 yang terlibat aksi balap liar disepanjang Jl Mayjend Sungkono, Kelurahan Arjowinangun, perbatasan Kota Malang–Kabupaten Malang.

Polisi sempat kejar-kejaran dengan Pelaku, akhirnya seluruh pelaku berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Kedungkandang beserta sepeda motor mereka yang rata-rata tidak ada plat Nopolnya.

“Untuk pelalu diberi pembinaan disiplin berupa push up serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Ipda Yudi.

Baca Juga:  Hingga Korban Meninggal Polisi Masih Belum Mampu Tangkap Pelaku Jambret di Jalan Kusuma Bangsa

Sementara itu Plh Kapolsek AKP Sugeng mengatakan bahwa pihaknya juga memanggil seluruh orangtua memberikan kabar terkait anaknya yang terlibat balap liar.

“Dari 14 Kendaraan R2 yang diamankan, para pemiliknya baik pelaku balap liar maupun penontonnya kami lakukan pembinaan dengan didampingi orangtua,” jelas AKP Sugeng.

Sementara itu untuk seluruh sepeda motor yang diamankan menggunakan knalpot brong dilakukan penindakan dan bisa dibawa pulang dengan catatan mengembalikan kondisi motor sesuai standart pabrikan.

“Sebagai bentuk edukasi, para remaja diwajibkan mengganti knalpot dengan standar sesuai aturan, langsung di hadapan orangtua dan aparat Kepolisian,” jelas AKP Sugeng.

Sebelumnya, Polresta Malang Kota Polda Jatim telah menekankan bahwa penindakan balap liar dilakukan dengan tegas untuk melindungi keselamatan masyarakat dan mencegah fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Polresta Malang Kota Polda Jatim juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua, agar lebih memberikan pengawasan aktivitas anak-anak di luar rumah.

“Sinergi antara aparat, orangtua dan lingkungan menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kembali aksi balap liar yang membahayakan keselamatan bersama,” pungkas AKP Sugeng. (Tyaz)

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKP
Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus
Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel
Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH
Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo
Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Dukung Komite Kepolisian, Kapolri Ajak Puluhan Praktisi, Pakar dan Pemerhati Kepolisian Beri Masukan

Kamis, 25 September 2025 - 11:27 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Selasa, 23 September 2025 - 02:07 WIB

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri

Sabtu, 6 September 2025 - 19:03 WIB

Hadiri Rakernas KONI, Menpora Digempur Soal Permenpora 14/2024

Kamis, 4 September 2025 - 23:31 WIB

Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim : Saya Tidak Melakukan Apapun

Kamis, 4 September 2025 - 23:15 WIB

Diduga Rugikan Negara 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook

Kamis, 4 September 2025 - 09:42 WIB

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Selasa, 2 September 2025 - 17:52 WIB

Songsong Indonesia Bangkit, Presidium Konstitusi Ajak Presiden Perkuat Konstitusi

Berita Terbaru