Polda Jatim Ungkap Kasus Asusila Anak di Blitar Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)Polda Jawa Timur, mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum pemuka Agama pada anak di bawah umur yang terjadi di Blitar, Jawa Timur.

Tersangka yang berinisial DBH (67) sudah diamankan dan ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur sejak 11 Juli 2025.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Rabu (16/7).

“Penahanan terhadap tersangka telah dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2025 di Rutan Dittahti Polda Jatim,” kata Kombes Pol Abast.

Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan, peristiwa ini terungkap berdasarkan adanya laporan orang tua korban ke Polisi, yang menyebut adanya dugaan perilaku tidak pantas dari tersangka.

“Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, aksi asusila tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024 di sejumlah lokasi pribadi,” ujar Kombes Pol Abast.

Tersangka diketahui memiliki kedekatan dengan para korban dan sering mengajak mereka beraktivitas di luar, seperti berjalan-jalan dan berenang.

Tersangka kini dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” pungkas Kombes Abast.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Lokasi Sabung Ayam di Belakang Pasar Johar Semarang, Peralatan Diamankan

Sementara itu Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ciput Eka Purwianti sangat mengapresiasi tindakan tegas Polda Jawa Timur dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak dan kaum rentan.

“Kami sangat apresiasi kepada Bapak Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Ditreskrimum yang telah menangani kasus pencabulan terhadap anak – anak ini,” ungkap Ciput Eka Purwianti .

Ia mengatakan saat ini Keempat korban berada didalam perlindungan LPSK dan Kementrian PPA.

“Kami berharap proses ini terus berjalan dengan cepat karena demi kepentingan terbaik para korban,” tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa, persoalan yang melibatkan tokoh agama sebagai pelaku kekerasan seksual ini adalah salah satu bentuk relasi kuasa kekerasan yang berbasis relasi kuasa.

Selain itu banyak sekali unsur yang menyebabkan anak-anak itu tidak berani mengadu lebih cepat.

Menurutnya hal tersebut karena banyak orang yang tidak percaya termasuk orang tua pada saat anaknya menyampaikan atau mengadu tentang tindakan asusila yang diterima dari tokoh agama.

“Perlu kita dorong bahwa, perspektif undang-undang TPKS itu adalah kita harus meyakini apa yang disampaikan oleh korban Karena perspektif korban itu yang penting,” pungkasnya. (Tyaz)

Berita Terkait

Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri
Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara
Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Madiun Kota Tetapkan 7 Tersangka, Amankan 1 Kg Ganja dan 15,91 Gram Sabu
Komitmen Berantas Narkoba, Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Pengedar Sita Sabu 84 Gram
Polres Kediri Kota Amankan Lima Tersangka Pengeroyokan
Polisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKP
Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 07:01 WIB

Densus 88 Gandeng Ulama MUI Cirebon Perkuat Benteng Masyarakat dari Paham Radikal

Minggu, 28 September 2025 - 08:06 WIB

Panen Raya Kuartal III Polri Hasilkan 751 Ribu Ton Jagung, Bukti Nyata Dukung Swasembada Pangan

Minggu, 28 September 2025 - 08:03 WIB

Polri Distribusikan 1.765 Ton Jagung ke Gudang Perum Bulog pada Panen Raya Kuartal III

Minggu, 28 September 2025 - 07:59 WIB

Gerakan Pangan Murah Polri Salurkan 1.386 Ton Beras SPHP di Tengah Panen Raya Kuartal III

Sabtu, 27 September 2025 - 11:35 WIB

Panen Raya Jagung Kuartal III, Kapolri Undang Pimpinan Kementerian-Lembaga ke OKU Timur

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Dukung Komite Kepolisian, Kapolri Ajak Puluhan Praktisi, Pakar dan Pemerhati Kepolisian Beri Masukan

Kamis, 25 September 2025 - 11:27 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Selasa, 23 September 2025 - 02:07 WIB

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakarta Utara

Senin, 29 Sep 2025 - 15:00 WIB