Polda Jatim Amankan Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi di Wilayah Bojonegoro

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Kelangkaan pupuk bersubsidi di beberapa wilayah Jawa Timur menjadi perhatian serius Polda Jatim.

Hal itu seperti ditegaskan oleh Kabidhumas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penyalahgunaan barang bersubsidi, Selasa (4/3/2025).

Hingga pada akhirnya, kata Kombes Dirmanto, Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di kawasan Kabupaten Bojonegoro.

“Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, mengamankan Satu orang tersangka penyalahgunaan pupuk bersubsidi berinisial QMR (31) warga Bojonegoro,” ujar Kombes Dirmanto.

Sementara itu Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa mengatakan dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti diantaranya, 46 sak pupuk subsidi dengan rincian 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 sak pupuk jenis urea seberat 2,3 ton.

Baca Juga:  Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Sevi Ayu Claudia, Ternyata Sudah Kenal Sejak 2021

“Pelaku ini membeli pupuk di daerah Lamongan, kemudian dipasarkan di daerah Bojonegoro dan sekitarnya dengan harga diatas HET (Harga Eceran Tertinggi) rata rata keuntungan Rp50 – 70 ribu,“ ungkapnya.

Dijelaskan bahwa, pelaku ini tidak merubah kemasan, melainkan kemasannya tetap tetapi penjualannya dijual sepihak oleh pelaku.

“Pelaku ini membeli pupuk di Lamongan dengan harga eceran terendah kemudian dijual di Bojonegoro dengan harga non subsidi,“ jelas AKBP Damus Asa di hadapan awak media.

Sementara sampai saat ini penyidik masih mendalami terhadap seseorang asal Lamongan, yang menjual pupuk bersubsidi kepada pelaku.

Atas peristiwa ini pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara. (Tyaz)

Berita Terkait

Kotak Amal Masjid di Sukosewu Dibobol Maling, Aksi Terekam CCTV
Polres Sumenep Ungkap Penganiayaan di Lenteng Tersangka Ditangkap di Sampang
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar
Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Polresta Sidoarjo Bongkar Dua Arena Sabung Ayam di Lokasi Berbeda
Kurang dari 1×24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Kasus Curanmor TKP Ketanggi
Polres Gresik Amankan Tersangka Pengedar Ribuan Pil Koplo di Tlogopojok
Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Jambret, 2 Tersangka Diamankan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:34 WIB

Gelar Ramp Check Angkutan Umum Polres Probolinggo Fokus Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:11 WIB

Polres Ngawi Bersama Polsek Jajaran Laksanakan Penyekatan Warga PSHT

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:50 WIB

Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pengguna Jalan Tertib Dapat Cokelat

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:48 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:46 WIB

Polres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:51 WIB

Forkopimda Magetan Perkuat Sinergi, Gelar Rakor Jaga Kondusifitas Kamtibmas Terkait Perguruan Silat

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:58 WIB

Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:57 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Tambal Jalan Berlubang

Berita Terbaru