Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di teras Masjid RSD Nganjuk.

Pelaku berinisial DS (45), warga Jl. A. Yani III, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota setelah aksinya terekam kamera pengawas.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 dan dilaporkan pada Jumat, 30 Mei 2025.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terkait maraknya kejahatan konvensional seperti pencurian.

“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Henri, Sabtu (31/5/2025).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone iPhone 11 warna silver milik korban, serta pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi.

Baca Juga:  Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan

DS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan Jl. Kyai H. Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Saat diinterogasi, DS mengakui mencuri handphone korban yang tertidur di teras masjid usai salat subuh.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi antara unit reskrim Polres, Polsek Nganjuk kota dan saksi di lokasi kejadian.

“Kami juga menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, yang identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV,” ungkapnya.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan.

Berita Terkait

Polisi Berhasil Ungkap Curat di Tuban 2 Tersangka Mengaku Pernah Beraksi di 7 TKP
Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus
Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel
Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH
Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo
Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Berita ini 7 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Dukung Komite Kepolisian, Kapolri Ajak Puluhan Praktisi, Pakar dan Pemerhati Kepolisian Beri Masukan

Kamis, 25 September 2025 - 11:27 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Selasa, 23 September 2025 - 02:07 WIB

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri

Sabtu, 6 September 2025 - 19:03 WIB

Hadiri Rakernas KONI, Menpora Digempur Soal Permenpora 14/2024

Kamis, 4 September 2025 - 23:31 WIB

Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim : Saya Tidak Melakukan Apapun

Kamis, 4 September 2025 - 23:15 WIB

Diduga Rugikan Negara 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook

Kamis, 4 September 2025 - 09:42 WIB

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Selasa, 2 September 2025 - 17:52 WIB

Songsong Indonesia Bangkit, Presidium Konstitusi Ajak Presiden Perkuat Konstitusi

Berita Terbaru