ORMAS GRIB JAYA DPD Jatim dan Koalisi Masyarakat Surabaya Desak Pemerintah Tindak Tegas terhadap Mafia Tanah dan Mafia Peradilan

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Ribuan massa dari berbagai organisasi massa (ormas) di Jawa Timur (Jatim) siap menghadang eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55, Surabaya yang dijadwalkan pada Kamis (27/2/2025). Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang didukung oleh praktik mafia tanah dan mafia peradilan.

Sejumlah ormas itu antara lain, dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Forum Komunikasi Pejuang dan Pemerhati Agraria dan Lingkungan (FKPPAL), PSHT, LIRA serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. “Kami siap menghadang eksekusi ini. Kami menduga ada mafia hukum dan mafia peradilan dalam proses eksekusi ini,” kata Pembina GRIB Jaya Jatim, drg David Andreasmito, Selasa (26/2/2025). 

Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan oleh Laksamana Soebroto Joedono, yang mendapatkan izin menempati rumah tersebut dari TNI AL pada tahun 1972. Setelah membeli rumah itu melalui proses pelepasan resmi dari TNI AL, hak kepemilikan kemudian diwariskan kepada TKD yang hingga kini masih menempatinya dan telah memenuhi semua persyaratan administratif. Termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, sengketa muncul ketika DHT mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gugatan yang diajukannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) akhirnya dimenangkan TKD.

Persoalan semakin rumit ketika SHGB yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 ternyata diperjualbelikan. Awalnya, DHT menjual SHGB tersebut kepada istrinya, THT yang kemudian menjualnya kepada RDS.

Menurut catatan hukum, RDS pernah mengajukan gugatan terhadap TKD.Namun gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan, TKD terbukti melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli terkait rumah tersebut, yang berujung pada penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jatim pada 8 Juli 2013.

Baca Juga:  Polri Siapkan Bantuan dan Trauma Healing untuk Korban Banjir dan Longsor di Bali

Meski demikian, RDS tetap menjual dokumen SHGB yang telah dinyatakan tidak sah tersebut kepada HW. HW kemudian mengajukan gugatan baru terhadap TKD di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dinyatakan sebagai pemilik sah oleh majelis hakim.

GRIB Jaya Jatim dan koalisi elemen masyarakat berencana melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). “Kami akan melaporkan ketiga majelis hakim PN Surabaya ke KY karena putusan mereka dinilai tidak mempertimbangkan bukti formil dan materiil secara objektif. Ini adalah bukti nyata betapa mafia peradilan masih beroperasi dan merusak sistem hukum di Indonesia,” imbuh Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengajukan permohonan audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini. Pihaknya berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat mengambil tindakan tegas terhadap praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang semakin merajalela.

“Jika pemerintah tidak segera turun tangan, maka kasus serupa akan terus terjadi dan rakyat kecil akan selalu menjadi korban. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Kombes Pol I Made Agus Prasatya Resmi Jabat Dirgakkum Korlantas Polri
Jelang Akhir Musim Haji, Satgas Haji Perkuat Perlindungan Jemaah Indonesia
Lansia Lemas hingga Diinfus, Distribusi Makanan Jemaah Haji Asal Bangkalan Disorot
Jelang Puncak Haji, Wakapolri Perkuat Perlindungan Jemaah dengan Arab Saudi
LaNyalla Hadiri Rakernas KONI 2026, Bahas Tuan Rumah PON 2032
Kapolri Sampaikan Aspirasi Petani ke Presiden Prabowo 
Polri Miliki 28 Gudang Ketahanan Pangan, Maksimalkan Hasil Panen 
Panen Raya di Tuban, Presiden Prabowo Apresiasi Peran Polri Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Berita ini 46 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 22:47 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Kanit Binmas Polsek Gondang Pantau Perkembangan Jagung

Senin, 22 Juni 2026 - 16:27 WIB

Aksi Damai Paguyuban Relawan MBG Bojonegoro Warnai Jalan Veteran, DPRD Siap Teruskan Aspirasi

Senin, 22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Bertajuk Kapolres Cup*Jombang Warnai Semarak HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 22 Juni 2026 - 15:55 WIB

Tim Cuan Blitar Juara Turnamen Domino Kapolres Jombang Cup 2026

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80 Polres Bondowoso Gelar Khitan Massal dan Cek Kesehatan Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 12:20 WIB

Polres Gresik Beri Layanan Ambulans Gratis untuk Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 10:07 WIB

Polisi dan Petani Optimalkan Lahan Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan Nasional

Senin, 22 Juni 2026 - 09:03 WIB

Polres Pacitan Genjot Produktivitas Jagung di Bandar, Dampingi Petani dan Evaluasi Kualitas Benih

Berita Terbaru