ORMAS GRIB JAYA DPD Jatim dan Koalisi Masyarakat Surabaya Desak Pemerintah Tindak Tegas terhadap Mafia Tanah dan Mafia Peradilan

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 01:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Ribuan massa dari berbagai organisasi massa (ormas) di Jawa Timur (Jatim) siap menghadang eksekusi rumah di Jalan Dr Soetomo Nomor 55, Surabaya yang dijadwalkan pada Kamis (27/2/2025). Mereka menilai kasus ini sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang didukung oleh praktik mafia tanah dan mafia peradilan.

Sejumlah ormas itu antara lain, dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jatim, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Forum Komunikasi Pejuang dan Pemerhati Agraria dan Lingkungan (FKPPAL), PSHT, LIRA serta sejumlah elemen masyarakat lainnya. “Kami siap menghadang eksekusi ini. Kami menduga ada mafia hukum dan mafia peradilan dalam proses eksekusi ini,” kata Pembina GRIB Jaya Jatim, drg David Andreasmito, Selasa (26/2/2025). 

Kasus ini bermula dari kepemilikan lahan oleh Laksamana Soebroto Joedono, yang mendapatkan izin menempati rumah tersebut dari TNI AL pada tahun 1972. Setelah membeli rumah itu melalui proses pelepasan resmi dari TNI AL, hak kepemilikan kemudian diwariskan kepada TKD yang hingga kini masih menempatinya dan telah memenuhi semua persyaratan administratif. Termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Namun, sengketa muncul ketika DHT mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Gugatan yang diajukannya hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) akhirnya dimenangkan TKD.

Persoalan semakin rumit ketika SHGB yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tanah negara pada 23 September 1980 ternyata diperjualbelikan. Awalnya, DHT menjual SHGB tersebut kepada istrinya, THT yang kemudian menjualnya kepada RDS.

Menurut catatan hukum, RDS pernah mengajukan gugatan terhadap TKD.Namun gugatannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan, TKD terbukti melakukan pemalsuan dalam penerbitan Akta Jual Beli terkait rumah tersebut, yang berujung pada penerbitan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Jatim pada 8 Juli 2013.

Baca Juga:  Polres Blitar Kota Gelar Sahur Bersama Komunitas Ojol

Meski demikian, RDS tetap menjual dokumen SHGB yang telah dinyatakan tidak sah tersebut kepada HW. HW kemudian mengajukan gugatan baru terhadap TKD di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dinyatakan sebagai pemilik sah oleh majelis hakim.

GRIB Jaya Jatim dan koalisi elemen masyarakat berencana melaporkan majelis hakim yang menangani kasus ini ke Komisi Yudisial (KY). “Kami akan melaporkan ketiga majelis hakim PN Surabaya ke KY karena putusan mereka dinilai tidak mempertimbangkan bukti formil dan materiil secara objektif. Ini adalah bukti nyata betapa mafia peradilan masih beroperasi dan merusak sistem hukum di Indonesia,” imbuh Ketua MAKI Jatim, Heru Satriyo.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan mengajukan permohonan audiensi dengan Komisi III DPR RI untuk mengungkap secara rinci dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam kasus ini. Pihaknya berharap pemerintah, khususnya Presiden Prabowo Subianto, dapat mengambil tindakan tegas terhadap praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang semakin merajalela.

“Jika pemerintah tidak segera turun tangan, maka kasus serupa akan terus terjadi dan rakyat kecil akan selalu menjadi korban. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus berjuang untuk menegakkan keadilan,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Empat Tersangka Kasus SMS Blast Phising E-Tilang Segera Disidang, Dittipidsiber Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari
Tokoh Adat Mandar Kecewa Kepada BIYC, Serta Soroti Dampak Bagi Warga Lokal
Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Pencabutan Perda, Asosiasi Kades Soroti Minimnya Penjelasan
Viral Hadang Bus Nekat Terobos Lampu Merah, Emak-Emak Magetan Diangkat Jadi Duta Lalu Lintas 2026
Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat LPG Oplosan di Rumah Kontrakan Amankan Dua Tersangka
Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Tersangka Pembunuhan di Wonokusumo Surabaya
May Day Kondusif, Kapolrestabes Surabaya Sampaikan Apresiasi untuk Serikat Pekerja dan Mahasiswa
Desk Ketenagakerjaan Polri Tunjukkan Kinerja Nyata, Sejalan dengan Arahan Presiden pada May Day 2026
Berita ini 45 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:32 WIB

Jumat Berkah Satlantas Polres Magetan: Berbagi Nasi, Menebar Kepedulian dan Keselamatan di Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:15 WIB

Sinergi untuk Negeri, Polres Trenggalek Bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:29 WIB

Kapolres Magetan Ajak Makan Siang Siswa Latja Bintara Brimob, Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Polemik Perumahan Kelampok Memanas, Komisi A Desak Hak User Segera Dipenuhi

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:34 WIB

Polres Blitar Kota bersama Warga Bangun Jembatan Merah Putih Presisi Penggerak Ekonomi Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:24 WIB

Kapolres Jember Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi, Akses Warga di Dua Kecamatan Jadi Lebih Aman

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas di Ngawi, Kapolres Terima Silaturahmi DPD LDII

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Polres Magetan Revitalisasi Jembatan Mangge, Wujudkan “Jembatan Merah Putih Presisi” untuk Masyarakat

Berita Terbaru