Operasi Pekat II Semeru 2025, Polres Ponorogo Amankan Tersangka Penganiayaan Bersajam

- Penulis

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PONOROGO – Polres Ponorogo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis sabit.

Pelaku, pria berinisial MD (57), warga Dusun Selodono, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu (30/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.

Saat itu korban LD yang merupakan Kepala Dusun setempat, mendapat laporan dari warga bernama KT bahwa terjadi keributan di rumah SL, salah satu warganya.

AKP Rudi mengatakan, korban mendatangi lokasi untuk menengahi keributan antara SL dan mantan suaminya, MD.

“Namun saat mencoba melerai, pelaku justru menyerang korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Rudy dalam rillisnya di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).

Diketahui, saat kejadian pelaku memegang sebilah sabit dan sempat mengatakan, “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu,” sebelum akhirnya menarik kerah baju korban, mencakar, dan memukul wajahnya.

Baca Juga:  Polres Batu Tetapkan Direktur PT. STCW Sebagai Tersangka Baru Dalam Tragedi Bus Pariwisata Rem Blong

Selain menyerang korban, pelaku juga diduga mengancam akan membunuh SL dan orang tuanya sambil mengacungkan sabit.

Ancaman itu membuat korban dan saksi merasa ketakutan hingga akhirnya melapor ke Polsek Pulung Polres Ponorogo.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 bilah sabit sepanjang 50 cm dan 1 potong kaos merah milik korban.

Sementara Itu Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengatakan saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” pungkas AKBP Andin.(Tyaz)

Berita Terkait

Polri Cegah 98 WNI Jadi Korban TPPO, Mayoritas Hendak Dikirim ke Negara Konflik dan Sarang Scam Online
Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi
Jelang Malam Suro, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Botol Miras
Gerak Cepat Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Losmen, Kapolresta Malang Kota Beberkan Fakta
Polres Tuban Berhasil Ungkap Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah
Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG, Tersangka Asal Nganjuk Diamankan
Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar
Kado Manis Jelang Hari Bhayangkara, Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:39 WIB

Anggota Polres Ngawi Dapatkan Vaksinasi Influenza

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:04 WIB

Waspada COVID-19, Pemkot Surabaya Lakukan Pantauan Ketat dan Minta Warga Terapkan Protokol Kesehatan

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:44 WIB

Cek Kesehatan Berkala, 199 Personil Polrestabes Semarang Jalani Pemeriksaan Tahap II

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:34 WIB

Tangani Penyakit Kronis, Klinik Rohima Dukung Peningkatan Kualitas Hidup Peserta Prolanis

Rabu, 16 April 2025 - 07:30 WIB

Polresta Malang Kota Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Tematik

Rabu, 26 Maret 2025 - 17:05 WIB

BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik di Beberapa Titik

Kamis, 13 Februari 2025 - 11:24 WIB

Satreskrim Polres Jombang Lakukan Pengecekan Rumah Pemotongan Hewan Terkait Wabah PMK

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:39 WIB

Polresta Banyuwangi dan Pemkab Bentuk Satgas Untuk Pencegahan PMK Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

PERISTIWA

Amankan Malam 1 Suro, Polres Ngawi Gelar Patroli Skala Besar

Jumat, 27 Jun 2025 - 11:59 WIB