sentralmerahputih.id | Jakarta – Nasib karir politik Sudewo sebagai Bupati Pati periode 2024-2029 tampaknya sedang berada di ujung tanduk.
Pasalnya, usai didemo ribuan warga Kabupaten Pati terkait kebijakan menaikan pajak 250℅, sehingga dituntut mundur sebagai Bupati Pati, kali ini Sudewo berpeluang menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Sudewo diduga turut menerima commitment fee dari proyek tersebut ketika masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api saat menjabat anggota DPR.
Dia menyebutkan KPK akan mendalami terkait dugaan aliran commitment fee kepada Sudewo.
“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R,” ujar Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan saudara SDW ini seperti apa,” imbuhnya.
Budi mengatakan pemanggilan Sudewo melihat kebutuhan penyidik.
Dia menjamin penyidik akan melakukan pemanggilan jika membutuhkan keterangan Sudewo.
“Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” jelas Budi.
Seperti diketahui, KPK baru saja kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tersangka yang ditahan adalah ASN di Kemenhub, Risna Sutriyanto (RS).
“Melakukan penahanan kepada Tersangka RS untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 sampai dengan 30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Perkara ini diawali pada Juni 2020 ketika Risna ditunjuk sebagai Ketua Pokja terkait proyek pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro.
Penunjukan itu dilakukan oleh tersangka lain, Bernard Hasibuan (BH).
Setelah penunjukan, Bernard menyampaikan kepada Risna telah mempersiapkan pemenang tender atau calon pelaksana pekerjaan. Kemudian, Bernard meminta Risna mengakomodasi permintaan tersebut.
“Sehingga saudara RS menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya menambahkan syarat tertentu sebagai syarat calon penyedia jasa yang bermaksud sebagai ‘kuncian tender’,” katanya.(*/hr)