Munculnya Kabar Orang Kebal Hukum, Pelaku Pertambangan yang tidak mengindahkan UU dan LH

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BANYUWANGI – Permasalahan pertambangan galian c, yang hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan solusi, namun kian menjamur di wilayah Kabupaten Banyuwangi, sama halnya dengan kegiatan penambangan yang berada di kecamatan Rogojampi, tepatnya di Desa Aliyan, Dusun Damrejo.

Kegiatan merusak, mengeruk, mengangkut, serta menjual, aset Negara ini, membuat resah masyarakat sekitar lokasi kegiatan, yang merasa tidak pernah diberikan kompensasi.

Menurut warga yang tidak mau disebut namanya kepada media ini menyampaikan ketidak nyamanan dirinya atas gangguan suara kegiatan penambangan, debu yang beterbangan mengakibatkan udara tidak bersih, dan rusaknya akses jalan perkampungan.

“Kami belum pernah diberi kompensasi mas, dan saya merasa terganggu adanya kegiatan ini, dari berbagai aspek,” sebutnya geram kepada wartawan sentralmerahputih.id, Kamis (20/3/2025).

Namun, pernyataan warga itu berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh kepala desa Aliyan, Agus Nurbani Yusuf, ST, saat diminta tanggapannya terkait adanya kegiatan tersebut

“Ya ada pak…
Kalau ijin lingkungan sudah..
Kalau kontribusi ke lingkungan juga ada terkait ke masjid pak…
Untuk ke masyarakat juga tersalurkan dengan baik…
Untuk jalan juga ada perbaikan bilamana ada kerusakan…
Jika desa memberi ijin juga tidak mungkin pak…
Soalnya yg punya hak memberi ijin dari pihak pertambangan,” sebut Agus.

Hasil dari penelusuran sentralmerahputih.id kegiatan penambangan ini, diduga dilakukan oleh HR, seorang pengusaha tambang yang menurut kabar di lapangan merupakan orang kebal hukum.

Baca Juga:  Gerak Cepat Polres Gresik Amankan 8 Oknum Suporter Terlibat Pengeroyokan

Pemilik Tambang HR, ketika dikonfirmasi terkait perijinan dan kompensasi warga belum memberikan jawaban.

Dihubungi melalui pesan whatsapp nya di nomor 0823-5933-xxxx pada Kamis (20/3/2025) HR belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dikirimkan.

Kali ini, HR pun tidak mengindahkan adanya UU yang mengatur kegiatan pertambangan galian c, HR juga tidak pernah memikirkan dampak lingkungan hidup dan lingkungan masyarakat.

Padahal dalam UUD pasal 33 ayat 3 jelas di sebutkan, “Bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.”

Dan pada Pasal 158 UU No.3 Th 2020, yang menjelaskan, tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Paling banyak Rp 100 miliar.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, S,H. M,H., tidak memberikan tanggapan terkait kegiatan dugaan pencurian, pengerusakan sumberdaya alam yang berada di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Sedang masyarakat sendiri berharap besar pada pemerintah dan penegak hukum yang tergabung dalam tim terpadu, bisa memberikan solusi dan pendidikan pertambangan, agar kegiatan pertambangan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan alam.

Hingga berita ini diturunkan, sentralmerahputih.id akan terus melakukan komfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan dan penertiban tambang galian C di wilayah Kabupaten Banyuwangi.(dw/su)

Berita Terkait

Polres Probolinggo Terjunkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran Hutan di Gunung Bromo
KONI Kabupaten Kediri Kunjungi Surya Inspirasi School, Perkuat Sinergi dan Prestasi Olahraga
Kapolres Jombang Beri Reward kepada Personel Berprestasi, Tegaskan Komitmen Zero Miras
Cinta Chairunnisa Siswa Kelas 2 SD Al Irsyad Banyuwangi Sabet 2 Juara Sekaligus di Lomba Anak Hebat
Polres Blitar Siapkan Personel Tanggap Bencana Cegah dan Tangani Karhutla
Personil Polsek Bareng Laksanakan Peninjauan Tanaman Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan
Proyek Penataan Taman Rajekwesi Bojonegoro Rp18,88 Miliar Disorot, Pekerja Diduga Abaikan Penggunaan APD
Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Magetan Fasilitasi Dialog Peternak Ayam Petelur, Dorong Penyerapan Produk Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Berita Terbaru

OPINI

PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:27 WIB