Munculnya Kabar Orang Kebal Hukum, Pelaku Pertambangan yang tidak mengindahkan UU dan LH

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BANYUWANGI – Permasalahan pertambangan galian c, yang hingga saat ini tidak kunjung mendapatkan solusi, namun kian menjamur di wilayah Kabupaten Banyuwangi, sama halnya dengan kegiatan penambangan yang berada di kecamatan Rogojampi, tepatnya di Desa Aliyan, Dusun Damrejo.

Kegiatan merusak, mengeruk, mengangkut, serta menjual, aset Negara ini, membuat resah masyarakat sekitar lokasi kegiatan, yang merasa tidak pernah diberikan kompensasi.

Menurut warga yang tidak mau disebut namanya kepada media ini menyampaikan ketidak nyamanan dirinya atas gangguan suara kegiatan penambangan, debu yang beterbangan mengakibatkan udara tidak bersih, dan rusaknya akses jalan perkampungan.

“Kami belum pernah diberi kompensasi mas, dan saya merasa terganggu adanya kegiatan ini, dari berbagai aspek,” sebutnya geram kepada wartawan sentralmerahputih.id, Kamis (20/3/2025).

Namun, pernyataan warga itu berbeda dengan apa yang di sampaikan oleh kepala desa Aliyan, Agus Nurbani Yusuf, ST, saat diminta tanggapannya terkait adanya kegiatan tersebut

“Ya ada pak…
Kalau ijin lingkungan sudah..
Kalau kontribusi ke lingkungan juga ada terkait ke masjid pak…
Untuk ke masyarakat juga tersalurkan dengan baik…
Untuk jalan juga ada perbaikan bilamana ada kerusakan…
Jika desa memberi ijin juga tidak mungkin pak…
Soalnya yg punya hak memberi ijin dari pihak pertambangan,” sebut Agus.

Hasil dari penelusuran sentralmerahputih.id kegiatan penambangan ini, diduga dilakukan oleh HR, seorang pengusaha tambang yang menurut kabar di lapangan merupakan orang kebal hukum.

Baca Juga:  Polda Jatim Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak Jelang Idul Fitri

Pemilik Tambang HR, ketika dikonfirmasi terkait perijinan dan kompensasi warga belum memberikan jawaban.

Dihubungi melalui pesan whatsapp nya di nomor 0823-5933-xxxx pada Kamis (20/3/2025) HR belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dikirimkan.

Kali ini, HR pun tidak mengindahkan adanya UU yang mengatur kegiatan pertambangan galian c, HR juga tidak pernah memikirkan dampak lingkungan hidup dan lingkungan masyarakat.

Padahal dalam UUD pasal 33 ayat 3 jelas di sebutkan, “Bumi, air, udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.”

Dan pada Pasal 158 UU No.3 Th 2020, yang menjelaskan, tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda Paling banyak Rp 100 miliar.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, S,H. M,H., tidak memberikan tanggapan terkait kegiatan dugaan pencurian, pengerusakan sumberdaya alam yang berada di wilayah hukum yang dipimpinnya.

Sedang masyarakat sendiri berharap besar pada pemerintah dan penegak hukum yang tergabung dalam tim terpadu, bisa memberikan solusi dan pendidikan pertambangan, agar kegiatan pertambangan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerusakan alam.

Hingga berita ini diturunkan, sentralmerahputih.id akan terus melakukan komfirmasi kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam melakukan penindakan dan penertiban tambang galian C di wilayah Kabupaten Banyuwangi.(dw/su)

Berita Terkait

Pimpin Patroli Malam, Kapolres Ngawi: Wujudkan Keamanan dan Kenyamanan Warga adalah Komitmen
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bojonegoro Gelar Bakti Religi
Polres Pelabuhan Tanjungperak Salurkan Bantuan Alat Pertanian Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Pengecekan Lahan Jagung oleh Kapolsek Tembelang dalam Mendukung Ketahanan Pangan
Polres Jombang Gelar Apel Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Parluh 2016
Bhabinkamtibmas Polsek Ngoro Pantau Tanaman Jagung di Lahan Ketahanan Pangan
Tuai Pujian, Aksi Humanis Polsek Geneng Bantu Lansia yang Antri Terima PKH Plus di Ngawi
Polres Bondowoso Salurkan Air Bersih ke 20 Dusun yang Terdampak Kekeringan
Berita ini 53 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:22 WIB

Hari Bhayangkara ke – 80, Polda Jatim Buka Kejuaraan Karate Kapolda Cup 2026 Momentum Lahirkan Atlet Berprestasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:21 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Kapolri Jadikan Ziarah ke Makam Presiden RI Terdahulu Sebagai Momentum Refleksi Nilai Kebangsaan

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:20 WIB

Usai Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Ziarah-Tabur Bunga ke Makam Soeharto

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:14 WIB

Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Kota Gelar E-Sport Cup 2026 untuk Jaring Atlet Berprestasi Menuju Kapolda Cup

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:05 WIB

Hari Bhayangkara ke -80, Polres Probolinggo Salurkan Bantuan Alat Pertanian dan Droping 10 Ribu Liter Air Bersih di Banyuanyar

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:03 WIB

Ziarah ke Makam Soekarno, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:00 WIB

Tim Basket Polda Jatim Juara 1 Kapolri Cup 2026

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:35 WIB

Kado Hari Bhayangkara ke – 80, Polres Bondowoso Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Sekar Putih

Berita Terbaru