Mengungkap Tambang Galian C Diduga Ilegal di Lahan Bekas Pabrik Pemecah Batu di Desa Gambor

- Penulis

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BANYUWANGI – Persoalan pertambangan Galian C yang tidak kunjung usai, mulai dari regulasi perijinan, serta persoalan normalisasi hingga kini masih menjadi pembahasan di kalangan aktivis Kabupaten Banyuwangi.

Hal itu dikarenakan minimnya pengawasan yang dilakukan Tim Terpadu yang dibentuk untuk melakukan penertiban dan penindakan Tambang Galian C yang tidak memiliki ijin pertambangan.

Seperti Tambang Galian C diduga ilegal yang beroperasi di wilayah Desa Gambor, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi.

Untuk mengelabuhi Tim Terpadu, Tambang Galian C yang diduga ilegal itu memanfaatkan lahan bekas pabrik pemecah batu, yang terpagar rapat sehingga tidak bisa dilihat dari luar.

Bekas pabrik pemecah batu itu kini tiba-tiba berubah menjadi Tambang Galian C diduga ilegal.

Kepala Desa Gambor, Ahmad Syaihul, SH., ketika dikonfirmasi terkait adanya praktik tambang diduga ilegal di wilayahnya, hingga berita ini diturunkan belum bersedia memberikan jawaban.

Sama halnya dengan Kapolsek Singojuruh Arif Wahyudi SH., juga memilih diam dan tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi oleh media sentralmerahputih.id terkait adanya praktik tambang Galian C diduga Ilegal yang berada di wilayah hukumnya itu.

Baca Juga:  Kodim 0825/Banyuwangi Laksanakan Upacara 17 an Dan Pelepasan Anggota Memasuki Masa Pensiun

Hasil investigasi media ini mendapatkan sebuah informasi dari pengemudi dump truck yang mengambil pasir dari lokasi itu bahwa yang mengelola Tambang Galian C diduga ilegal itu adalah F.

Kegiatan pertambangan ilegal adalah kegiatan pencurian yang dilakukan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri dengan cara, melakukan pengerusakan, pencurian, pengangkutan dan penjualan hasil bumi yang notabene hak negara, yang jelas di atur dalam UUD 45 pasal 33 ayat 3.

Bunyi pasal 33 ayat 3, UUD 1945 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Jika kegiatan tambang galian C ilegal yang melanggar aturan dan perundang undangan yang berlaku di negara kita tentang minerba, tidak benar-benar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, maka tentunya kegiatan ini sangat merugikan negara dan rakyat Indonesia, khususnya warga yang berada di sekitaran lokasi tambang ilegal, karena selain merusak lingkungan, dan juga akses jalan.(dw/su)

Berita Terkait

Tipu Korban Modus Cek Kosong Hingga Rp 3 Miliar, Perempuan Asal Sidorukun Ditangkap Polres Gresik di Situbondo
Polresta Sidoarjo Berhasil Ungkap Kasus Penjualan Data Pribadi untuk Judol, Transaksi Capai Rp 5 Miliar
Polres Nganjuk Gaspol! 35 Kasus Kriminal & Narkoba Terungkap dalam Sebulan
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan DPO Curanmor yang Beraksi di 20 TKP
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan Tersangka Pencurian Modus Ganjal ATM Asal Lampung
Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap 3 Kasus Curanmor 4 Tersangka Diamankan
Polres Madiun Berhasil Bongkar Jaringan Narkoba, 4 Tersangka dan 1,1 Kg Sabu Disita
Polres Probolinggo Amankan 9 Orang Tersangka Kasus 3C Selama Juli 2025
Berita ini 114 kali dibaca
5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Terkenal Sebagai Jalur Tengkorak, Warga Minta Jalan Boboh – Kepatihan Diperbaiki

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:53 WIB

Polres Magetan Pastikan Penanganan Kasus Koperasi MSI Tetap Berjalan, Kerugian Sementara Capai Rp40,1 Miliar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:03 WIB

Polres Gresik Bagikan Bendera dan Pin Merah Putih di Jalan Tanamkan Semangat Kemerdekaan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:01 WIB

Polres Pasuruan Beri Santunan Keluarga Bocah 7 Tahun Korban Anirat di Wonorejo

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:16 WIB

Dukung Gerakan Pangan Murah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Luncurkan Program Bhajul Semar

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:13 WIB

Gerakan Pangan Murah: Polresta Malang Kota Siapkan 36 Ton Beras SPHP

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:54 WIB

Polisi Gelar Gerakan Pangan Murah di Kota Probolinggo Dukung Stabilitas Harga Beras

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:52 WIB

Polres Pasuruan Gelar Pasar Murah di 17 Polsek untuk Bantu Ekonomi Warga

Berita Terbaru

NEWS

Diminta Mundur, Bupati Pati Sudewo : Tidak Bisa

Rabu, 13 Agu 2025 - 18:58 WIB