Mahasiswa Unesa Kritik Permenpora 14 Tahun 2024, Dianggap Berpotensi Ganggu Pembinaan Olahraga Prestasi di Indonesia

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi terus menuai kritik tajam dari berbagai Stakeholder Olahraga.

Kebijakan ini dinilai memiliki potensi merugikan Pembinaan Olahraga Prestasi di Indonesia, bahkan bisa berisiko mengarah pada Pembekuan Indonesia oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Mahasiswa Pascasarjana (S-2) Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) turut mengkritisi kebijakan ini melalui Kajian Akademis.

Para Mahasiswa melibatkan pakar, dosen, dan KONI Jawa Timur sebagai sumber penguat argumen.

Juru bicara peneliti, M. Noval Bagaskara, menyebutkan bahwa dalam kajian awal, perumusan Permenpora tidak transparan dan tidak didukung oleh naskah Akademis yang memadai.

Hal ini menyebabkan banyaknya poin dalam peraturan yang bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter), yang mengedepankan Netralitas Politik dan Otonomi dalam pengelolaan Organisasi Olahraga.

Noval juga menekankan, dampak dari Permenpora ini akan membatasi tugas KONI dan Cabang Olahraga.

“Pembinaan prestasi Atlet di Indonesia bisa terganggu, bahkan berpotensi menurunkan prestasi Atlet kita,” kata Novan.

Baca Juga:  Polda Jatim Libatkan 4.253 Personel Gabungan, Laga Derby Persebaya VS Arema FC Aman dan Kondusif

Dia menambahkan bahwa jika Intervensi Pemerintah semakin dalam, Indonesia bisa menghadapi pembekuan oleh IOC, seperti yang pernah dialami PSSI oleh FIFA.

Beberapa Pasal dalam Permenpora yang menjadi sorotan adalah:
Pasal 10 Ayat (2): Menyatakan bahwa forum tertinggi Organisasi Olahraga harus diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian, padahal sebelumnya cukup dengan persetujuan mayoritas anggota.

Pasal 16 Ayat (4) dan (5): Mengatur rekrutmen tenaga Profesional dan Kompensasi gaji yang berasal dari pendanaan Organisasi di luar APBN /APBD.

Pasal 21 Ayat (2): Menyatakan bahwa menteri dapat memberikan rekomendasi untuk membatalkan persetujuan perubahan dalam kepengurusan Organisasi yang tidak mendapat rekomendasi Kementerian.

Pasal 28 Ayat (1): Mengizinkan Menteri membentuk Tim Transisi jika sengketa menghambat proses Pembinaan Olahragawan.

Kritik – kritik ini mengarah pada ketidakselarasan dengan prinsip Independensi Organisasi Olahraga, yang seharusnya bebas dari campur tangan Pemerintah.

Untuk itu, Noval dan rekan – rekannya mengusulkan agar Permenpora ini dicabut sementara, lalu direvisi dengan melibatkan dialog terbuka antara Pemerintah dan Stakeholder Olahraga untuk menciptakan peraturan yang lebih Konstruktif bagi kemajuan Olahraga di Indonesia.(Hms)

Berita Terkait

Kapolri Jadi Wasit di Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2025
Polwan Polresta Malang Kota Raih Juara Lomba Menembak “Kapolda Jatim Cup 2025”
Surat Gubernur Belum Turun, Kontingen Surabaya Terancam Gagal Ikut Fornas VIII di NTB
Polresta Malang Kota Lahirkan Atlet Muda di Tournamen Catur “Bhayangkara Chess Day 2025″, Walikota Beri Apresiasi
Ribuan Warga Meriahkan Olahraga Bersama Hari Bhayangkara ke – 79 di Stadion Kanjuruhan Malang
Jalan Sehat Polres Ngawi, Tingkatkan Soliditas Menuju Polri Presisi
Bhayangkara Trail Adventure Ke-8, Kolaborasi Polres Jember dan Pemkab Promosikan Wisata Alam
LaNyalla Minta Anggaran KONI Jatim Ditambah, Ini Alasannya
Berita ini 11 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:26 WIB

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:22 WIB

Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 09:42 WIB

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka

Jumat, 1 Agustus 2025 - 15:17 WIB

Praktisi Hukum Soroti Tuntutan Jaksa dan Vonis Hakim Dalam Kasus Jambret Yang Dinilai Sangat Ringan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:49 WIB

Patroli Jogoboyo Amankan 8 Pemuda Hendak Tawuran di Surabaya, Sejumlah Sajam Disita

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:41 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM di Jember, 8 Orang Diamankan

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:38 WIB

Polres Malang Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Wagir Tetangga Korban Jadi Tersangka

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:10 WIB

Diduga Curi HP di Masjid Jami’ Gresik, Pria Asal Sampang Diamankan Unit Reskrim Polsek Gresik Kota

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polsek Sine Gelar Patroli Obyek Vital Wujudkan Ngawi Kondusif

Minggu, 3 Agu 2025 - 01:14 WIB