Mahasiswa Unesa Kritik Permenpora 14 Tahun 2024, Dianggap Berpotensi Ganggu Pembinaan Olahraga Prestasi di Indonesia

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi terus menuai kritik tajam dari berbagai Stakeholder Olahraga.

Kebijakan ini dinilai memiliki potensi merugikan Pembinaan Olahraga Prestasi di Indonesia, bahkan bisa berisiko mengarah pada Pembekuan Indonesia oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Mahasiswa Pascasarjana (S-2) Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) turut mengkritisi kebijakan ini melalui Kajian Akademis.

Para Mahasiswa melibatkan pakar, dosen, dan KONI Jawa Timur sebagai sumber penguat argumen.

Juru bicara peneliti, M. Noval Bagaskara, menyebutkan bahwa dalam kajian awal, perumusan Permenpora tidak transparan dan tidak didukung oleh naskah Akademis yang memadai.

Hal ini menyebabkan banyaknya poin dalam peraturan yang bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter), yang mengedepankan Netralitas Politik dan Otonomi dalam pengelolaan Organisasi Olahraga.

Noval juga menekankan, dampak dari Permenpora ini akan membatasi tugas KONI dan Cabang Olahraga.

“Pembinaan prestasi Atlet di Indonesia bisa terganggu, bahkan berpotensi menurunkan prestasi Atlet kita,” kata Novan.

Baca Juga:  LaNyalla Minta Anggaran KONI Jatim Ditambah, Ini Alasannya

Dia menambahkan bahwa jika Intervensi Pemerintah semakin dalam, Indonesia bisa menghadapi pembekuan oleh IOC, seperti yang pernah dialami PSSI oleh FIFA.

Beberapa Pasal dalam Permenpora yang menjadi sorotan adalah:
Pasal 10 Ayat (2): Menyatakan bahwa forum tertinggi Organisasi Olahraga harus diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian, padahal sebelumnya cukup dengan persetujuan mayoritas anggota.

Pasal 16 Ayat (4) dan (5): Mengatur rekrutmen tenaga Profesional dan Kompensasi gaji yang berasal dari pendanaan Organisasi di luar APBN /APBD.

Pasal 21 Ayat (2): Menyatakan bahwa menteri dapat memberikan rekomendasi untuk membatalkan persetujuan perubahan dalam kepengurusan Organisasi yang tidak mendapat rekomendasi Kementerian.

Pasal 28 Ayat (1): Mengizinkan Menteri membentuk Tim Transisi jika sengketa menghambat proses Pembinaan Olahragawan.

Kritik – kritik ini mengarah pada ketidakselarasan dengan prinsip Independensi Organisasi Olahraga, yang seharusnya bebas dari campur tangan Pemerintah.

Untuk itu, Noval dan rekan – rekannya mengusulkan agar Permenpora ini dicabut sementara, lalu direvisi dengan melibatkan dialog terbuka antara Pemerintah dan Stakeholder Olahraga untuk menciptakan peraturan yang lebih Konstruktif bagi kemajuan Olahraga di Indonesia.(Hms)

Berita Terkait

Tim Putra Bhayangkara Presisi Juara I di Open Tournament Bola Voli Piala Panglima TNI Tahun 2025
Baso Juherman: Prestasi Atlet Muaythai Gresik Bukti Penyegaran Pengurus Berjalan Efektif
Jatim Juara Umum Kejurnas Muaythai 2025, Baso Juherman: Disiplin Kunci Sukses
Ketum PB Muaythai Indonesia Minta Presiden Prabowo Beri Perhatian Khusus Cabor Beladiri
Jelang Liga 2 Ditpamobvit Polda Jatim Lakukan Risk Assessment Stadion Surajaya Lamongan
Jakarta Bhayangkara Presisi Juara Turnamen Voli Internasional di Vietnam
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Jombang Gelar Pertandingan Mini Soccer (Sepakbola Sarung)
Gaduh Permenpora 14 Tahun 2024, DPRD Jatim Minta Pemprov Tidak Gegabah
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 11:29 WIB

Dukung Komite Kepolisian, Kapolri Ajak Puluhan Praktisi, Pakar dan Pemerhati Kepolisian Beri Masukan

Kamis, 25 September 2025 - 11:27 WIB

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

Selasa, 23 September 2025 - 02:07 WIB

Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri

Sabtu, 6 September 2025 - 19:03 WIB

Hadiri Rakernas KONI, Menpora Digempur Soal Permenpora 14/2024

Kamis, 4 September 2025 - 23:31 WIB

Ditetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Laptop Chromebook, Nadiem Makarim : Saya Tidak Melakukan Apapun

Kamis, 4 September 2025 - 23:15 WIB

Diduga Rugikan Negara 1,98 Triliun, Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Pengadaan Laptop Chromebook

Kamis, 4 September 2025 - 09:42 WIB

Polri Tegas Tindak Akun Provokatif Demi Jaga Stabilitas Nasional

Selasa, 2 September 2025 - 17:52 WIB

Songsong Indonesia Bangkit, Presidium Konstitusi Ajak Presiden Perkuat Konstitusi

Berita Terbaru