Mahasiswa Unesa Kritik Permenpora 14 Tahun 2024, Dianggap Berpotensi Ganggu Pembinaan Olahraga Prestasi di Indonesia

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga dalam Lingkup Olahraga Prestasi terus menuai kritik tajam dari berbagai Stakeholder Olahraga.

Kebijakan ini dinilai memiliki potensi merugikan Pembinaan Olahraga Prestasi di Indonesia, bahkan bisa berisiko mengarah pada Pembekuan Indonesia oleh Komite Olimpiade Internasional (IOC).

Mahasiswa Pascasarjana (S-2) Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) turut mengkritisi kebijakan ini melalui Kajian Akademis.

Para Mahasiswa melibatkan pakar, dosen, dan KONI Jawa Timur sebagai sumber penguat argumen.

Juru bicara peneliti, M. Noval Bagaskara, menyebutkan bahwa dalam kajian awal, perumusan Permenpora tidak transparan dan tidak didukung oleh naskah Akademis yang memadai.

Hal ini menyebabkan banyaknya poin dalam peraturan yang bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter), yang mengedepankan Netralitas Politik dan Otonomi dalam pengelolaan Organisasi Olahraga.

Noval juga menekankan, dampak dari Permenpora ini akan membatasi tugas KONI dan Cabang Olahraga.

“Pembinaan prestasi Atlet di Indonesia bisa terganggu, bahkan berpotensi menurunkan prestasi Atlet kita,” kata Novan.

Baca Juga:  Komdis PSSI Jatim Hukum Pemain Putra Jaya Pasuruan Larangan Main Bola Seumur Hidup

Dia menambahkan bahwa jika Intervensi Pemerintah semakin dalam, Indonesia bisa menghadapi pembekuan oleh IOC, seperti yang pernah dialami PSSI oleh FIFA.

Beberapa Pasal dalam Permenpora yang menjadi sorotan adalah:
Pasal 10 Ayat (2): Menyatakan bahwa forum tertinggi Organisasi Olahraga harus diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian, padahal sebelumnya cukup dengan persetujuan mayoritas anggota.

Pasal 16 Ayat (4) dan (5): Mengatur rekrutmen tenaga Profesional dan Kompensasi gaji yang berasal dari pendanaan Organisasi di luar APBN /APBD.

Pasal 21 Ayat (2): Menyatakan bahwa menteri dapat memberikan rekomendasi untuk membatalkan persetujuan perubahan dalam kepengurusan Organisasi yang tidak mendapat rekomendasi Kementerian.

Pasal 28 Ayat (1): Mengizinkan Menteri membentuk Tim Transisi jika sengketa menghambat proses Pembinaan Olahragawan.

Kritik – kritik ini mengarah pada ketidakselarasan dengan prinsip Independensi Organisasi Olahraga, yang seharusnya bebas dari campur tangan Pemerintah.

Untuk itu, Noval dan rekan – rekannya mengusulkan agar Permenpora ini dicabut sementara, lalu direvisi dengan melibatkan dialog terbuka antara Pemerintah dan Stakeholder Olahraga untuk menciptakan peraturan yang lebih Konstruktif bagi kemajuan Olahraga di Indonesia.(Hms)

Berita Terkait

KBI Jatim Kisruh, Pengkab dan Pengkot Desak Musprovlub dan Transparansi Organisasi
Ketua IMI Surabaya Tegaskan Latihan Bersama Stop Balap Liar Bukan Ajang Kompetisi
Gubernur Jatim Berikan Bonus Atlet Peraih Medali di Sea Games 2025 Thailand
Jalin Silaturahmi, KONI Surabaya Gelar Fun Sport Bersama DPRD
Herex Day di Kenjeran Dianggap Ilegal, IMI Surabaya Minta Dihentikan
Pengurus Baru IWbA Jatim Ditarget Cetak Atlet Nasional hingga Level Dunia
Rakorda Pordi Jawa Timur Jadi Momentum Penguatan Regulasi dan Konsolidasi
IMI Surabaya Ingatkan Latihan Bersama Otomotif Utamakan Keselamatan dan Legalitas
Berita ini 12 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 08:11 WIB

Polres Ngawi Bersama Polsek Jajaran Laksanakan Penyekatan Warga PSHT

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:50 WIB

Polres Gresik Gencarkan Edukasi Keselamatan, Pengguna Jalan Tertib Dapat Cokelat

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:48 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum

Kamis, 5 Februari 2026 - 07:46 WIB

Polres Ngawi Tuai Apresiasi, Ungkap Curanmor dan Kembalikan Motor ke Pemiliknya Gratis

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:58 WIB

Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:57 WIB

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Tambal Jalan Berlubang

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:55 WIB

Polres Lumajang Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib

Rabu, 4 Februari 2026 - 12:45 WIB

Polres Ngawi Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

Berita Terbaru