Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar

- Penulis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Jakarta – Penyidik Kortastipidkor Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat periode 2008-2018. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PLN Fahmi Mochtar, Halim Kalla, RR, dan HYL.

“Pertama ini tersangka FM. Artinya di sini yang bersangkutan dia sebagai, beliau sebagai Direktur PLN saat itu. Terus kemudian dari pihak swastanya ini ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” jelas Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo di Mabes Polri, Senin (6/10/25).

Ia menjelaskan, kasus bermula saat PT PLN mengadakan lelang ulang untuk pekerjaan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2×50 MegaWatt. Namun, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, PLN diduga melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN yang tujuannya untuk memenangkannya dalam lelang tersebut.

“Dari awal perencanaan ini sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan di dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, panitia pengadaan PLN meloloskan KSO BRN-Alton-OJSEC meskipun diduga tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan.

Baca Juga:  Pesan Wakapolda Jatim Saat Gelar Tasyakuran HUT Polairud ke-74 Tahun 2024

Ditambahkan Irjen Pol. Cahyono, hal itu dilakukan sebelum adanya tandatangan kontrak. Akhirnya, kontrak KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dan hanya bisa menyelesaikan 57% pembangunan, serta diberikan perpanjangan kontrak hingga 10 kali sampai Desember 2018.

Meski telah mendapatkan perpanjangan, KSO BRN dan perusahaan pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan itu dan hanya bisa mengeluarkan sampai 85,56%. Proyek itu mangkrak lantaran KSO BRN memiliki keterbatasan keuangan.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk mechanical electrical,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 UU No.31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI
Cita-cita Kembalikan UUD 1945 Sesuai Teks Asli, Kader Pemuda Pancasila Diminta Kembali Aktifkan Partai Patriot Pancasila
Supervisi dan Asistensi Standar Bangunan Ponpes, LaNyalla Apresiasi SKB 3 Menteri
Kepala BPKP RI Apresiasi Satgas PKH Ungkap Kasus Illegal Logging Rp 240 Miliar di Gresik
Kapolri Paparkan Berbagai Inovasi Polri Dukung Ketahanan Pangan
SPPG Polri Terapkan Sanitasi Super Ketat, Cegah Keracunan Program MBG
Wakapolri Tekankan Perubahan Fundamental Polri Lewat Transformasi SDM dan Mapping Permasalahan
Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri
Berita ini 8 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:39 WIB

Semangat Sumpah Pemuda Polresta Banyuwangi Komitmen Berantas Narkoba : Ungkap 22 Kasus Amankan 25 Tersangka

Rabu, 29 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Polres Tuban Bersama Diskopumdag Cek SPBU Respon Keluhan Masyarakat terkait BBM

Rabu, 29 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Diduga Tak Berizin, Kegiatan Pertambangan Galian C di Rogojampi Terus Bergulir

Selasa, 28 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Diduga Alami KDRT, Seorang Dokter Cantik Minta Keadilan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:34 WIB

Diduga Ilegal, Aktivitas Penambangan Galian C di Desa Rogojampi Menuai Sorotan

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:30 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:45 WIB

Polres Jember Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Polres Malang Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor di Jabung, Motor Korban Akhirnya Kembali

Berita Terbaru

DAERAH

Wakapolres Ngawi Cek dan Binrohtal di Polsek Sine

Kamis, 30 Okt 2025 - 11:36 WIB