Korban Trauma Berat, 2 Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Tulungagung Diringkus Polisi

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit PPA saat Konferensi Pers, Jumat (20/12/2024).

AKBP Taat mengungkapkan peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan ke Polres Tulungagung pada 5 Desember 2024.

“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini bahwa korban tindak pidana pemerkosaan ini adalah penyandang tunarungu dan tuna wicara,” ungkap AKBP Taat.

“Karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka ini sangat keji,” lanjutnya.

Korban berusia 23 tahun penyandang tunarungu dan tuna wicara.

“Untuk tersangka DV (22) dan AK (29) berasal dari Garut Jawabarat, Kedua tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung karena sebagai sales makanan,” ujarnya.

Untuk peristiwa terjadi di Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

“Kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada tanggal 5 november 2024 di mana tersangka DV melakukan kejahatannya di kos korban, kemudian melakukan kejahatannya kembali pada tanggal 6 november 2024. Sedangkan tersangka AK melakukan kejahatannya pada tanggal 23 november 2024,” ujar AKBP Taat.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Ungkap Kasus Curanmor, Tersangka Residivis Diamankan

“Ada 3 peristiwa kejahatan yang dialami oleh korban. Korban mengalami trauma cukup berat atas peristiwa tersebut kemudian melaporkan kepada orang tuanya,” sambungnya.

Pada tanggal 5 Desember 2024 membuat laporan di Polres Tulungagung.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 17 Desember 2024, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku diwilayah Ngunut Kabupaten Tulungagung,” kata Kapolres.

Salah satu alasan tersangka melakukan pemerkosaan karena korban tidak akan berteriak.

“Pada saat melakukan kejahatannya, tersangka mengancam korban dengan isyarat dan membekap mulut korban,” katanya.

“Dari peristiwa tersebut barang bukti yang berhasil disita 2 buah sprei kasur dan 3 buah pasang pakaian korban,” sambungnya.

Polres Tulungagung akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis.

Pasal 285 dan atau 289 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Tyaz)

Berita Terkait

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi
Jelang Malam Suro, Polres Mojokerto Kota Amankan Puluhan Botol Miras
Gerak Cepat Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Losmen, Kapolresta Malang Kota Beberkan Fakta
Polres Tuban Berhasil Ungkap Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah
Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG, Tersangka Asal Nganjuk Diamankan
Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar
Kado Manis Jelang Hari Bhayangkara, Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi
Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 10:15 WIB

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:30 WIB

Gerak Cepat Polisi Berhasil Ungkap Misteri Meninggalnya Wanita di Losmen, Kapolresta Malang Kota Beberkan Fakta

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:20 WIB

Polres Tuban Berhasil Ungkap Misteri Kematian Perempuan yang Ditemukan Warga di Sawah

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:38 WIB

Polda Jatim Berhasil Ungkap Manipulasi Data Modus MBG, Tersangka Asal Nganjuk Diamankan

Senin, 23 Juni 2025 - 20:21 WIB

Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Polres Pasuruan Amankan Dua Pengedar

Senin, 23 Juni 2025 - 12:09 WIB

Kado Manis Jelang Hari Bhayangkara, Polres Magetan Tangkap Komplotan Pembobol ATM Lintas Provinsi

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:53 WIB

Polres Malang Berhasil Bongkar Produksi Arak Ilegal di Bantur, Terendus Lewat Layanan 110

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:44 WIB

Akibatkan Korban Luka Berat, Satreskrim Polres Tulungagung Amankan 1 Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

KRIMINAL

Polres Lumajang Berhasil Amankan DPO Kasus Pencurian Sapi

Kamis, 26 Jun 2025 - 10:15 WIB

PERISTIWA

Polres Jember Tingkatkan Patroli Kamtibmas Jelang Malam 1 Suro

Kamis, 26 Jun 2025 - 10:13 WIB