Korban Trauma Berat, 2 Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Tulungagung Diringkus Polisi

- Penulis

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua pelaku pemerkosaan terhadap perempuan disabilitas

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi didampingi Kasat Reskrim, Kasihumas dan Kanit PPA saat Konferensi Pers, Jumat (20/12/2024).

AKBP Taat mengungkapkan peristiwa dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilaporkan ke Polres Tulungagung pada 5 Desember 2024.

“Satu hal yang menjadi prihatin kami dalam perkara ini bahwa korban tindak pidana pemerkosaan ini adalah penyandang tunarungu dan tuna wicara,” ungkap AKBP Taat.

“Karena tindak kejahatan yang dilakukan oleh dua tersangka ini sangat keji,” lanjutnya.

Korban berusia 23 tahun penyandang tunarungu dan tuna wicara.

“Untuk tersangka DV (22) dan AK (29) berasal dari Garut Jawabarat, Kedua tersangka berada di wilayah Kabupaten Tulungagung karena sebagai sales makanan,” ujarnya.

Untuk peristiwa terjadi di Desa Gilang Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung.

“Kejadian pemerkosaan pertama terjadi pada tanggal 5 november 2024 di mana tersangka DV melakukan kejahatannya di kos korban, kemudian melakukan kejahatannya kembali pada tanggal 6 november 2024. Sedangkan tersangka AK melakukan kejahatannya pada tanggal 23 november 2024,” ujar AKBP Taat.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

“Ada 3 peristiwa kejahatan yang dialami oleh korban. Korban mengalami trauma cukup berat atas peristiwa tersebut kemudian melaporkan kepada orang tuanya,” sambungnya.

Pada tanggal 5 Desember 2024 membuat laporan di Polres Tulungagung.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada tanggal 17 Desember 2024, Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap pelaku diwilayah Ngunut Kabupaten Tulungagung,” kata Kapolres.

Salah satu alasan tersangka melakukan pemerkosaan karena korban tidak akan berteriak.

“Pada saat melakukan kejahatannya, tersangka mengancam korban dengan isyarat dan membekap mulut korban,” katanya.

“Dari peristiwa tersebut barang bukti yang berhasil disita 2 buah sprei kasur dan 3 buah pasang pakaian korban,” sambungnya.

Polres Tulungagung akan terus mendampingi korban dalam pemeriksaan psikologis dan penanganan medis.

Pasal 285 dan atau 289 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Tyaz)

Berita Terkait

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB