KONI Jatim Kritik Permenpora 14/2024, Ancaman Bagi Independensi Olahraga

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro. Foto/Ist

Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro. Foto/Ist

sentralmerahputih.id | Surabaya – Dinas Pemuda dan Olahraga Jawa Timur (Dispora Jatim) menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih pembinaan cabang olahraga prestasi di wilayah Jawa Timur.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan, menyampaikan rencana tersebut saat melakukan kunjungan resmi ke kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Rabu, 4 Juni 2025.

Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan bahwa kewenangan pembinaan olahraga prestasi akan berpindah ke Dispora Jatim seiring implementasi regulasi baru tersebut.

Ketua Bidang Pembinaan dan Prestasi KONI Jatim, Dudi Harjantoro, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi pada Senin (9/6).

“Menurut penjelasan Kadispora, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 akan mulai berlaku efektif Oktober mendatang, atau satu tahun setelah diundangkan,” ungkap Dudi.

Lebih lanjut, Dudi menyoroti sejumlah pasal dalam peraturan tersebut yang dinilai membuka ruang intervensi pemerintah secara langsung terhadap organisasi olahraga prestasi.

Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Olympic Charter.

“Kalau merujuk pada Olympic Charter, pemerintah tidak diperkenankan turut campur langsung dalam urusan teknis organisasi olahraga. Pembinaan seharusnya diserahkan kepada profesional yang memahami dunia olahraga secara menyeluruh,” tegasnya.

Pasal-Pasal yang Dipersoalkan
Beberapa ketentuan dalam Permenpora 14/2024 yang menuai kritik antara lain:

Pasal 10 ayat (2): Forum tertinggi organisasi olahraga hanya dapat digelar setelah memperoleh rekomendasi dari kementerian, menggantikan prinsip kedaulatan anggota.

Baca Juga:  Turnamen Domino Nasional Digelar di Surabaya, PORDI Jatim Targetkan 1.000 Peserta

Pasal 16 ayat (4) dan (5): Pengangkatan tenaga profesional serta pemberian kompensasi wajib menggunakan dana dari luar APBN/APBD.

Pasal 21 ayat (2): Menteri berwenang membatalkan perubahan kepengurusan organisasi yang tidak mendapat rekomendasi kementerian.

Pasal 28 ayat (1): Menteri dapat membentuk tim transisi jika terjadi sengketa yang menghambat pembinaan atlet.

“Kalau dikelola oleh pihak yang tidak memahami proses pembinaan, maka prestasi yang dicita-citakan bisa jadi hanya tinggal angan. Kita ingin menuju Indonesia Emas 2045, bukan Indonesia Cemas,” ujar Dudi, yang juga mantan atlet gulat nasional.

Upaya Kajian Kritis dan Harapan Perbaikan
Sejumlah akademisi dan praktisi olahraga turut menanggapi peraturan ini dengan melakukan kajian kritis.

Mereka berharap kebijakan yang menyangkut masa depan olahraga prestasi nasional dapat disusun secara lebih adil, profesional, dan sesuai standar internasional.

Sementara itu, meskipun terdapat polemik dan penolakan dari berbagai kalangan, Dispora Jatim tampaknya tetap bertekad mengambil alih peran pembinaan yang selama ini dijalankan oleh KONI Jatim.

Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut, mengingat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan secara tegas menyebutkan bahwa KONI adalah lembaga independen, profesional, dan bukan bagian dari struktur pemerintahan.

Dalam undang-undang tersebut, KONI diberi mandat utama untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan olahraga prestasi di tingkat nasional, daerah, maupun internasional.

Dengan dinamika yang berkembang, banyak pihak berharap agar Dispora dan KONI dapat segera menemukan titik temu, demi keberlanjutan pembinaan atlet yang sehat, berkelanjutan, dan berprestasi. (*)

Berita Terkait

Kejurnas Muaythai Indonesia 2026 Dimulai, PBMI Targetkan Lahir Juara Baru
Gol Yuran Fernandes Antar Persebaya ke Final Piala Presiden 2026
Muaythai Jatim Bidik Juara Umum Kejurnas IMC 2026, 87 Atlet Diterjunkan
Kesehatan Mental Atlet Jadi Sorotan, KONI Jatim Luncurkan Gerakan Atlet Laki-Laki Berani Bercerita
PBMI Pastikan Indonesia Muaythai Championship (IMC) 2026 Siap Digelar, Bekasi Matangkan Seluruh Persiapan
Baso Juherman: Penataran Jadi Kunci Lahirkan SDM Muaythai Berkualitas di Jawa Timur
KONI Jatim Dukung Sport Intelligence, Pembinaan Atlet Kini Berbasis Data
Rakor Bersama Cabor Berjalan Lancar, Ketua KONI Surabaya Pastikan Keluhan Fasilitas Latihan Langsung Ditindaklanjuti
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:54 WIB

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Kediri Kota Jalin Silaturahmi dengan Ponpes Wali Barokah, Pererat Sinergi Polri dan Ulama

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Bhabinkamtibmas Polres Magetan Ikuti Pelatihan Penanganan Kebakaran, Siap Jadi Garda Terdepan di Desa

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Police Goes to School, Satlantas Ngawi Tanamkan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:54 WIB