Kapolres Tulungagung Ungkap Perkembangan Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil di Showroom Kacunk Motor

- Penulis

Kamis, 27 Februari 2025 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | TULUNGAGUNG – Perkembangan Penanganan Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan objek kendaraan bermotor yang terjadi di showroom Kacunk Motor.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui konferensi pers berlangsung pada Kamis (27/2/2025) yang didampingi Kasat Reskrim, Kasipropam, Kasihumas dan mas Kacunk.

Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengungkapkan, tersangka yang selaku petugas marketing di showroom Kacunk Motor melakukan aksinya terlihat dalam rekaman cctv tersangka memindahkan kendaraan dari belakang, kedepan sambil menunggu karyawan yang lain lengah tersangka seolah-olah mengecek lihat kanan kiri, kemudian mobil di bawa pergi keluar area showroom.

“Dari hasil pengembangan, tersangka R sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (mobil) sebanyak 8 unit, dimulai dari bulan Agustus 2024 mengambil 2 unit, bulan September 2024 mengambil 1 unit kendaraan, Desember 2024 mengambil 2 unit kendaraan, Januari 2025 mengambil 1 unit kendaraan dan Februari mengambil 2 unit kendaraan,” ujar AKBP Taat.

“Nilai total kerugian berdasarkan hasil penghitungan sekitar 1,5 M, dari total 8 unit kendaraan yang di ambil tersangka berhasil kita sita sebanyak 3 unit,” sambungnya.

Modus tersangka yang sebagai pegawai bagian marketing sebelum mengambil mobil terlebih mengambil menguasai BPKB dan STNK.

“Tanpa sepengetahuan petugas kasir tersangka bisa mengambil BPKB dan STNK, kemudian ketika situasi aman baru mengambil unit mobil,” terangnya.

Baca Juga:  Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Dua Tersangka Pengedar Sabu Diamankan

Ketika kendaraan diambil, tersangka sudah berhasil menguasai STNK dan BPKB terlebih dahulu, sambung Kapolres.

Oleh tersangka hasil kendaraan yang diambil dijual kepada pedagang mobil lainnya ada juga yang dijual ke perorangan.

“Nilai jualnya jauh di bawah harga pasaran, ini yang membuat kendaraan cepat berpindah tangan. Tersangka tidak kesulitan dalam menjual kendaraan hasil dia mencuri,” kata AKBP Taat.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP junto 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Motif tersangka melakukan ini untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, tersangka pernah mencoba menjual mobil namun kemudian menjadi korban penipuan akhirnya kehilangan modal untuk mengembalikan kerugian itu kemudian tersangka melakukan aksi pencurian.

“Pengakuan tersangka juga mempunyai utang di Bank, sebagian keuntungan untuk menutup pinjaman di Bank. Sebagian juga untuk membeli iPhone 15 Pro Max serta untuk kebutuhan sehari hari,” ungkapnya.

“Korban mengetahui kendaraan mobilnya hilang, ketika akan dilakukan servis pada salah satu kendaraan yang hilang saat dicari kendaraannya tidak ada, padahal didata belum terjual. Kemudian di teliti lewat CCTV diketahui kendaraan itu dikuasai oleh tersangka, setelah dikembangkan dicek lagi ternyata tersangka tidak hanya sekali melakukan aksinya. Untuk sisa unit kendaraan yang lain masih dalam proses pencarian,” tandas AKBP Taat. (Tyaz)

Berita Terkait

Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Motor Toko Listrik Jagalan Surabaya
Semangat Sumpah Pemuda Polresta Banyuwangi Komitmen Berantas Narkoba : Ungkap 22 Kasus Amankan 25 Tersangka
Polres Tuban Bersama Diskopumdag Cek SPBU Respon Keluhan Masyarakat terkait BBM
Diduga Tak Berizin, Kegiatan Pertambangan Galian C di Rogojampi Terus Bergulir
Diduga Alami KDRT, Seorang Dokter Cantik Minta Keadilan
Diduga Ilegal, Aktivitas Penambangan Galian C di Desa Rogojampi Menuai Sorotan
Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan
Polres Jember Berhasil Tangkap Buronan Pelaku Kekerasan Seksual Mahasiswi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 11:08 WIB

Polisi Bersama Pemkab Ponorogo Sidak Sejumlah SPBU Cek BBM Pertalite

Minggu, 2 November 2025 - 09:32 WIB

Polisi Ngawi Sigap Bantu Evakuasi Kebakaran Rumah Warga di Mantingan

Sabtu, 1 November 2025 - 14:33 WIB

Kapolres Mojokerto Kota Resmikan SPPG Dukung Penuh Program Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 1 November 2025 - 14:29 WIB

Respon Cepat Redam Kekhawatiran Warga, Polres Gresik Sidak Sejumlah SPBU

Sabtu, 1 November 2025 - 10:30 WIB

Tutup Tanwir IMM di Malang, Kapolri Ajak Dukung Program Pemerintah

Sabtu, 1 November 2025 - 10:28 WIB

Ribuan Driver Ojol Deklarasi Kamtibmas “Jogo Jatim” di Stadion Gajayana Polresta Malang Kota Berbagi Beras dan Helm Gratis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:38 WIB

Humas Polda Jatim Raih Peringkat 1 Nominasi Keaktifan Video Polri Zona A

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:36 WIB

Polres Jombang Launching Aplikasi E-Pelayanan Masyarakat dan WhatsApp Center ‘Lapor Pak Kapolsek’

Berita Terbaru