sentralmerahputih.id | Surabaya – Sidang perkara pidana nomor 372/Pid.B/2026/PN Sby terkait kasus “Jambret Maut Jalan Kusuma Bangsa” memasuki tahap tuntutan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (6/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Mosleh Rahman, S.H., menuntut terdakwa Mochamad Basyori bin Djoko dengan hukuman 11 tahun penjara.
Dalam persidangan, JPU memaparkan sejumlah bukti yang telah terungkap, mulai dari keterangan saksi di lokasi kejadian, barang bukti hasil penyitaan, hingga hasil pemeriksaan forensik yang menunjukkan penyebab kematian korban.
Selain itu, keterangan terdakwa selama proses penyidikan dan persidangan turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan.
Kasus ini bermula dari peristiwa penjambretan yang terjadi pada 17 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
Dalam kejadian tersebut, terdakwa diduga melakukan perampasan dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.
JPU menilai unsur tindak pidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah faktor pemberat, di antaranya akibat perbuatan terdakwa yang menyebabkan korban meninggal dunia serta dampak psikologis dan sosial bagi keluarga korban.
Selain itu, riwayat kriminal terdakwa turut menjadi pertimbangan.
Berdasarkan catatan persidangan, Mochamad Basyori sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika pada 2017 dengan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pada 2025, ia kembali divonis 1 tahun 10 bulan penjara dalam perkara lain, serta tercatat dalam perkara berbeda dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam persidangan, keluarga korban yang hadir menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal.
“Kami berharap pengadilan memberikan keputusan yang adil. Korban adalah anak tunggal kami, kehilangannya meninggalkan luka yang sangat dalam,” ujar ibu korban dengan suara bergetar usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa.
“Kami akan menyampaikan pleidoi dan memohon keringanan kepada majelis hakim,” kata pengacara terdakwa.
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dijadwalkan berlangsung pada 13 April 2026. Perkara ini menjadi sorotan publik di Surabaya, dan diharapkan proses persidangan berjalan transparan serta memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.(*/leh)












