Imbas Kericuhan Suporter, Persid Jember Didenda Rp20 Juta dan Dua Laga Kandang Tanpa Penonton

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Klub Persid Jember resmi dijatuhi sanksi oleh Panitia Disiplin (Pandis) Grup KK Babak 16 Besar Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 menyusul insiden kericuhan suporter yang terjadi seusai pertandingan melawan Persida Sidoarjo.

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/PANDIS-16 BESAR/PSSI-JTM/I/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Sidang Panitia Disiplin dipimpin oleh Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., dengan anggota H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H. dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi, S.H., M.H.

Kronologi Insiden Persid Jember vs Persida Sidoarjo

Dalam pertimbangan hukumnya, Panitia Disiplin menyatakan bahwa pada laga Babak 16 Besar Grup KK Liga 4 yang digelar di Stadion Jember Sport Garden, Senin (19/1), terjadi kegagalan panitia pelaksana pertandingan dalam menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya serangan penonton pendukung Persid Jember terhadap bus tim Persida Sidoarjo setelah pertandingan berakhir.

Serangan berupa lemparan batu tersebut menimbulkan rasa takut dan perasaan terancam bagi pemain serta ofisial tim tamu.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke - 79, Polda Jatim Gelar Kapolda Cup 2025 Cetak Atlet Beladiri

Persid Jember Dinyatakan Langgar Kode Disiplin PSSI

Panitia Disiplin merujuk Pasal 68 Kode Disiplin PSSI 2025 yang menegaskan kewajiban penyelenggara pertandingan untuk menjamin keamanan seluruh unsur pertandingan, termasuk tim tamu, sejak kedatangan hingga kepulangan.

Selain itu, Pasal 69 dan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 menegaskan bahwa klub tuan rumah bertanggung jawab penuh atas kegagalan pengamanan serta tingkah laku buruk penonton, terlepas dari kelalaian panitia pelaksana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Persid Jember dinyatakan melanggar Pasal 68 juncto Pasal 69 juncto Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025.

Denda Rp20 Juta dan Dua Laga Tanpa Penonton

Sebagai konsekuensi pelanggaran, Panitia Disiplin menjatuhkan sanksi kepada Persid Jember berupa:

1.Denda sebesar Rp20 juta, yang wajib dibayarkan sebelum pertandingan selanjutnya

2. Larangan menyelenggarakan dua pertandingan kandang tanpa penonton

Panitia Disiplin juga menegaskan bahwa pengulangan pelanggaran serupa akan berujung pada hukuman yang lebih berat.

Sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025, keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.(*)

Berita Terkait

Kejurnas Muaythai Indonesia 2026 Dimulai, PBMI Targetkan Lahir Juara Baru
Gol Yuran Fernandes Antar Persebaya ke Final Piala Presiden 2026
Muaythai Jatim Bidik Juara Umum Kejurnas IMC 2026, 87 Atlet Diterjunkan
Kesehatan Mental Atlet Jadi Sorotan, KONI Jatim Luncurkan Gerakan Atlet Laki-Laki Berani Bercerita
PBMI Pastikan Indonesia Muaythai Championship (IMC) 2026 Siap Digelar, Bekasi Matangkan Seluruh Persiapan
Baso Juherman: Penataran Jadi Kunci Lahirkan SDM Muaythai Berkualitas di Jawa Timur
KONI Jatim Dukung Sport Intelligence, Pembinaan Atlet Kini Berbasis Data
Rakor Bersama Cabor Berjalan Lancar, Ketua KONI Surabaya Pastikan Keluhan Fasilitas Latihan Langsung Ditindaklanjuti
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Muaythai Naik Kelas, Erick Thohir Puji LaNyalla: Lihai Bangun Olahraga dari Grassroots

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Resmi! Bali Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:15 WIB

Renovasi Kolam Renang Kertajaya Belum juga Selesai, Ketua POSSI Jatim: Saya Pasrah!

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Penataran Wasit, Juri dan Pelatih Muaythai Indonesia Dibuka, Empat Tenaga IFMA Hadir di Jakarta

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:50 WIB

Gelar Sertifikasi IFMA, LaNyalla: PBMI Bangun SDM Muaythai Berstandar Dunia

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dalam Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari TPPO

Rabu, 29 Juli 2026 - 14:02 WIB

LaNyalla Dorong Skema 4P Wujudkan TKDN Maritim Nasional

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:13 WIB

Usut Tuntas Kematian Sutrimo! Anggota Panja Komisi III DPR RI Dukung Polda Metro Jaya Segera Buka Tabir Kasus

Berita Terbaru