Imbas Kericuhan Suporter, Persid Jember Didenda Rp20 Juta dan Dua Laga Kandang Tanpa Penonton

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Klub Persid Jember resmi dijatuhi sanksi oleh Panitia Disiplin (Pandis) Grup KK Babak 16 Besar Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 menyusul insiden kericuhan suporter yang terjadi seusai pertandingan melawan Persida Sidoarjo.

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/PANDIS-16 BESAR/PSSI-JTM/I/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Sidang Panitia Disiplin dipimpin oleh Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., dengan anggota H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H. dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi, S.H., M.H.

Kronologi Insiden Persid Jember vs Persida Sidoarjo

Dalam pertimbangan hukumnya, Panitia Disiplin menyatakan bahwa pada laga Babak 16 Besar Grup KK Liga 4 yang digelar di Stadion Jember Sport Garden, Senin (19/1), terjadi kegagalan panitia pelaksana pertandingan dalam menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya serangan penonton pendukung Persid Jember terhadap bus tim Persida Sidoarjo setelah pertandingan berakhir.

Serangan berupa lemparan batu tersebut menimbulkan rasa takut dan perasaan terancam bagi pemain serta ofisial tim tamu.

Baca Juga:  PBMI Pastikan Indonesia Muaythai Championship (IMC) 2026 Siap Digelar, Bekasi Matangkan Seluruh Persiapan

Persid Jember Dinyatakan Langgar Kode Disiplin PSSI

Panitia Disiplin merujuk Pasal 68 Kode Disiplin PSSI 2025 yang menegaskan kewajiban penyelenggara pertandingan untuk menjamin keamanan seluruh unsur pertandingan, termasuk tim tamu, sejak kedatangan hingga kepulangan.

Selain itu, Pasal 69 dan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 menegaskan bahwa klub tuan rumah bertanggung jawab penuh atas kegagalan pengamanan serta tingkah laku buruk penonton, terlepas dari kelalaian panitia pelaksana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Persid Jember dinyatakan melanggar Pasal 68 juncto Pasal 69 juncto Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025.

Denda Rp20 Juta dan Dua Laga Tanpa Penonton

Sebagai konsekuensi pelanggaran, Panitia Disiplin menjatuhkan sanksi kepada Persid Jember berupa:

1.Denda sebesar Rp20 juta, yang wajib dibayarkan sebelum pertandingan selanjutnya

2. Larangan menyelenggarakan dua pertandingan kandang tanpa penonton

Panitia Disiplin juga menegaskan bahwa pengulangan pelanggaran serupa akan berujung pada hukuman yang lebih berat.

Sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025, keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.(*)

Berita Terkait

Dramatis! Taklukkan Persib Lewat Adu Penalti, Persebaya Juara Piala Presiden 2026
Kejurnas Muaythai Indonesia 2026 Dimulai, PBMI Targetkan Lahir Juara Baru
Gol Yuran Fernandes Antar Persebaya ke Final Piala Presiden 2026
Muaythai Jatim Bidik Juara Umum Kejurnas IMC 2026, 87 Atlet Diterjunkan
Kesehatan Mental Atlet Jadi Sorotan, KONI Jatim Luncurkan Gerakan Atlet Laki-Laki Berani Bercerita
PBMI Pastikan Indonesia Muaythai Championship (IMC) 2026 Siap Digelar, Bekasi Matangkan Seluruh Persiapan
Baso Juherman: Penataran Jadi Kunci Lahirkan SDM Muaythai Berkualitas di Jawa Timur
KONI Jatim Dukung Sport Intelligence, Pembinaan Atlet Kini Berbasis Data
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:22 WIB

Kapolres Magetan Fasilitasi Dialog Peternak Ayam Petelur, Dorong Penyerapan Produk Lokal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:26 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Jenazah Kelima Korban KM Mutiara Sentosa II

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:21 WIB

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers Lewat Piramida “Ngopi Bersama Awak Media”

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:31 WIB

Polres Gresik Amankan Dua Tersangka Edarkan Sabu Jaringan Bangkalan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi dan Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:27 WIB

Polres Lumajang Buat Fire Break Darurat Antisipasi Karhutla TNBTS Meluas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Operasi Kemanusiaan Polres Bondowoso Berhasil Evakuasi Dua Jenazah di Gunung Piramid

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Wakapolri Dorong Personel Berinovasi, Bripda Muhammad Putra Aulia Jadi Contoh Nyata

Berita Terbaru

OPINI

PENGGANTIAN KAPOLRI “KOMPETENSI ABSOLUT PRESIDEN”

Kamis, 6 Agu 2026 - 18:27 WIB