Imbas Kericuhan Suporter, Persid Jember Didenda Rp20 Juta dan Dua Laga Kandang Tanpa Penonton

- Penulis

Selasa, 20 Januari 2026 - 23:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Klub Persid Jember resmi dijatuhi sanksi oleh Panitia Disiplin (Pandis) Grup KK Babak 16 Besar Liga 4 Kapal Api Piala Gubernur Jawa Timur 2025/2026 menyusul insiden kericuhan suporter yang terjadi seusai pertandingan melawan Persida Sidoarjo.

Putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 01/PANDIS-16 BESAR/PSSI-JTM/I/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Sidang Panitia Disiplin dipimpin oleh Rohmad Amrulloh, S.H., M.H., dengan anggota H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H. dan Dimas Nur Arif Putra Suwandi, S.H., M.H.

Kronologi Insiden Persid Jember vs Persida Sidoarjo

Dalam pertimbangan hukumnya, Panitia Disiplin menyatakan bahwa pada laga Babak 16 Besar Grup KK Liga 4 yang digelar di Stadion Jember Sport Garden, Senin (19/1), terjadi kegagalan panitia pelaksana pertandingan dalam menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya serangan penonton pendukung Persid Jember terhadap bus tim Persida Sidoarjo setelah pertandingan berakhir.

Serangan berupa lemparan batu tersebut menimbulkan rasa takut dan perasaan terancam bagi pemain serta ofisial tim tamu.

Baca Juga:  Jakarta Bhayangkara Presisi Juara Turnamen Voli Internasional di Vietnam

Persid Jember Dinyatakan Langgar Kode Disiplin PSSI

Panitia Disiplin merujuk Pasal 68 Kode Disiplin PSSI 2025 yang menegaskan kewajiban penyelenggara pertandingan untuk menjamin keamanan seluruh unsur pertandingan, termasuk tim tamu, sejak kedatangan hingga kepulangan.

Selain itu, Pasal 69 dan Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025 menegaskan bahwa klub tuan rumah bertanggung jawab penuh atas kegagalan pengamanan serta tingkah laku buruk penonton, terlepas dari kelalaian panitia pelaksana.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Persid Jember dinyatakan melanggar Pasal 68 juncto Pasal 69 juncto Pasal 70 Kode Disiplin PSSI 2025.

Denda Rp20 Juta dan Dua Laga Tanpa Penonton

Sebagai konsekuensi pelanggaran, Panitia Disiplin menjatuhkan sanksi kepada Persid Jember berupa:

1.Denda sebesar Rp20 juta, yang wajib dibayarkan sebelum pertandingan selanjutnya

2. Larangan menyelenggarakan dua pertandingan kandang tanpa penonton

Panitia Disiplin juga menegaskan bahwa pengulangan pelanggaran serupa akan berujung pada hukuman yang lebih berat.

Sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI 2025, keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.(*)

Berita Terkait

Beri Rasa Aman dan Nyaman Ketika Latihan dan Bertanding, KONI Jatim Lindungi Atlet Dengan BPJS Ketenagakerjaan
IMI Surabaya Gelar Latber dan Seleksi Atlet, Upaya Beri Ruang untuk Pembalap Liar
Dongkrak Prestasi di PON Bela Diri 2026, KONI Jatim Terapkan Strategi Baru Melalui Visual Coaching
Polres Kediri Kota Pengamanan di Pertandingan BRI Super League antara Persik Kediri Vs PSBS Biak
Ramadhan Break and Blessings Tournament HC 3–4 Jadi Bukti Olahraga Biliar Tetap Berprestasi di Bulan Suci
IMI Surabaya Gelar Open Call Latber, Siapkan Database dan Sekolah Balap Atlet Muda
Rakerda Pabersi Jatim 2026: Kejar Emas PON 2028, Dua Kejurprov Digelar Tahun Ini
IPSI Surabaya Matangkan Persiapan Atlet Hadapi Porprov dan Kejurprov Jatim
Berita ini 20 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:48 WIB

Laporan Harian Perkembangan Operasi Ketupat 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:19 WIB

Satgas Preventif Laksanakan Peninjauan Arus Lalu Lintas hingga Terminal, Pastikan Arus Mudik dan Kamtibmas Kondusif

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Laporan Harian Perkembangan Operasi Ketupat 2026

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:48 WIB

BERITA POLRI

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 16:42 WIB