Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Ditangkap, Polisi Sita 2,3 Gram Barang Bukti

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PASURUAN – Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga mengedarkan sabu di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Jumat siang (11/7/2025).

Mereka adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat ± 2,379 gram, satu HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip, dan satu sepeda motor Honda Vario.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan pengungkapan tersebut.

“Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis,” terang AKBP Jazuli, Jumat (18/7/2025).

Baca Juga:  Ungkap Kasus Sabu, Polres Pasuruan Amankan Pasutri di Rembang dan Sita 4.5 Gram Barang Bukti

Kapolres Pasuruan, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum mengamankan tersangka.

“Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKBP Jazuli.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.(Tyaz)

Berita Terkait

Polsek Krembangan Tangkap Residivis Usai Diduga Bacok Pria di TPU Mbah Ratu Kurang dari 24 Jam
6 Pelaku Judi Online Diamankan Polres Ngawi
Polisi Gerebek Rumah Produksi Petasan di Pamekasan
Polres Ngawi Ungkap 4 Kasus Peredaran Pil Koplo, 4 Tersangka Diamankan
Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Uang Palsu, Target Edarkan Miliaran Saat Lebaran
Bareskrim Polri Ungkap Peredaran Daging Domba Impor Kadaluwarsa di Tangerang
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG 3 Kg Dua Tersangka Diamankan
Berita ini 17 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:03 WIB

Polri Imbau Masyarakat Waspadai Lonjakan Arus Balik dan Manfaatkan WFA Pasca Idul Fitri 1447 H

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:42 WIB

Polda Jatim Antisipasi 488 Lokasi Wisata di Libur Lebaran

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:15 WIB

Korlantas Polri Resmi Akhiri One Way Nasional Arus Mudik Lebaran, Fokus Pengamanan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:13 WIB

Polri Siap Amankan Malam Takbiran Idulfitri 1447 H, 317 Ribu Personel Disiagakan

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:42 WIB

Polda Jatim Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling di Jalan Raya

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:12 WIB

Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta Lancar, Polri Pastikan Pelayanan Optimal bagi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:08 WIB

Puncak Mudik, Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Suramadu

Jumat, 20 Maret 2026 - 09:04 WIB

47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga

Berita Terbaru

PERISTIWA

Polri: Puncak Arus Balik Diprediksi 24 dan 28–29 Maret 2026

Minggu, 22 Mar 2026 - 15:00 WIB