Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Uang Hingga Aset Dari Kasus Net89

- Penulis

Rabu, 22 Januari 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menyita aset dari para tersangka penipuan dan penggelapan, serta TPPU kasus Net89. Terakhir, penyitaan telah dilakukan terhadap properti milik tersangka senilai Rp1,5 T.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helfi Assegaf menyatakan, kali ini penyidik menyita 11 mobil mewah, mulai dari Porsche Carerra S; Mobil BMW X7; Mobil BMW X5; Mobil BMW Seri 5; Mobil BMW Seri 3; Mobil Tesla Model 3; Mobil Lexus RX370; Mobil Mazda CX5; Mobil Renault; Mobil Peugeot 3008; dan Mobil Honda Mobilio.

“Senilai kurang lebih Rp15 miliar,” ungkap Brigjen. Pol. Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Ia menjelaskan, penyitaan juga dilakukan terhadap uang tunai dalam bentuk rupiah senilai Rp52,5 miliar. Useluruh barang bukti tersebut, ungkap Direktur, akan diputuskan dalam persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan dikembalikan kepada para korban.

Terkait dengan kasus ini, penyidik telah menetapkan 14 tersangka perorangan dan satu korporasi. Namun, sembilan tersangka sudah ditahan, dua tidak ditahan dengan alasan sakit keras, dan tiga masih berstatus buron.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Pamekasan Pasca Amankan 4 Tersangka

Disebutkan Brigjen. Pol. Helfi, satu tersangka korporasi adalah PT SMI; tiga DPO adalah AA, LSH, dan TL. Sementara yang tidak ditahan adalah BS dan IR; serta penahanan dilakukan kepada ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.

“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” ungkap Direktur.

Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.(Tyaz)

Berita Terkait

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook “Gay Khusus Surabaya” Sebar Konten Asusila
Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial
Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya
Polres Kediri Kota Berhasil Amankan 4 Wanita Komplotan Pencurian Lintas Provinsi yang Videonya Viral
Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu
Polres Pasuruan Tetapkan Kades Ambal-Ambil sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Jaga Harkamtibmas di Ngawi, Polsek Bringin Berhasil Ungkap Peredaran Miras Ilegal
Direktur PPPA-PPO Polri Jenguk Anak Terlantar Korban Penyiksaan Orang Tua
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:17 WIB

Polres Nganjuk Gelar Baksos Serentak di Panti Asuhan, Wujud Nyata Kepedulian Polri di Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:15 WIB

Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Donor Darah hingga Vaksin Influenza

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:40 WIB

Sambut HUT Bhayangkara ke 79, Polres Mojokerto Kota Berbagi ke Panti Asuhan

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:06 WIB

Polres Ponorogo Gelar Khitanan Massal Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 17 Juni 2025 - 12:46 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Geneng Polres Ngawi Bagikan Baksos untuk Warga Sekitar

Senin, 16 Juni 2025 - 22:11 WIB

Polres Jombang Gelar Bakti Kesehatan dan Bagikan Bansos, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Senin, 16 Juni 2025 - 20:56 WIB

Polda Jatim Gelar Baktikes Hari Bhayangkara ke-79, Beri Layanan Kesehatan Gratis Belasan Ribu Warga Jawa Timur

Senin, 16 Juni 2025 - 20:54 WIB

Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

Berita Terbaru