Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penelantaran dan Kekerasan Berat Anak di Jakarta Selatan

- Penulis

Kamis, 11 September 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penelantaran dan kekerasan berat terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun berinisial AMK. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu dini hari (11/6/2025) di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan. Petugas yang menerima laporan segera mengevakuasi korban ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan pertolongan medis darurat.

Kasubdit II Dittipid PPA & PPO Bareskrim Polri bergerak cepat memimpin proses penyelidikan. Prinsip penanganan yang dipegang adalah memastikan korban tidak hanya mendapatkan keadilan hukum, tetapi juga perlindungan dan pemulihan menyeluruh, termasuk perawatan medis, pendampingan psikologis, dan pengasuhan sementara di bawah pengawasan Dinas Sosial serta UPTD PPA.

Dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA (40), yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.

Korban juga menyebut SNK (42), ibu kandungnya, mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

Kesaksian AMK diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF alias YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Beras Oplosan Sehari Produksi 14 Ton Pemilik Pabrik di Sidoarjo Jadi Tersangka

“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” tegas Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/9/2025).

Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Brigjen Nurul menegaskan, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering kali terjadi bukan di jalanan, melainkan di rumah sendiri.

“Ruang keluarga seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli, lebih peka, dan berani melapor bila melihat atau mendengar dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.

Polri juga membagikan sejumlah tips pencegahan dan penanganan kekerasan anak, antara lain:

– Jadilah tetangga yang peka terhadap tanda-tanda kekerasan pada anak.

– Dengarkan suara anak dan ciptakan ruang aman bagi mereka.

– Segera laporkan dugaan kekerasan ke Unit PPA Polri, UPTD PPA setempat, atau hubungi 110, hotline SAPA KemenPPPA 129, dan Tepsa Kemensos 1500771.

– Bentuk komunitas peduli anak di tingkat sekolah, RT/RW, dan masyarakat.

– Dukung pemulihan korban dengan memberi rasa aman dan tidak menyalahkan anak.

Polri memastikan akan terus meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak dan memperkuat sinergi dengan masyarakat, lembaga sosial, dan pemerintah daerah.(Tyaz)

Berita Terkait

Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya
Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar, 9 Tersangka Diamankan
Polri Buru Mastermind dan Pendana di Balik Kerusuhan Demo Akhir Agustus
Polisi Amankan Oknum Pesilat di Tulungagung yang Aniaya Wakapolsek Pakel
Polres Malang Tetapkan 21 Tersangka Perusakan Kantor Polisi, 6 Diantaranya ABH
Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo
Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Narkotika dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Polres Probolinggo Kota Amankan 10 Tersangka Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025
Berita ini 9 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 11:21 WIB

Bareskrim Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Keracunan MBG di Sejumlah Daerah

Kamis, 25 September 2025 - 13:26 WIB

Tindakan Humanis Polantas Pengawal Gubernur Jatim Tolong Ibu Akan Melahirkan di Jalan

Kamis, 25 September 2025 - 13:24 WIB

Polwan Polresta Sidoarjo Raih Juara I Kejuaraan Karate Piala Panglima TNI 2025

Kamis, 25 September 2025 - 11:31 WIB

Gelar Anev Kehumasan, Kadivhumas Tekankan Refleksi untuk Meningkatkan Pelayanan Masyarakat

Kamis, 25 September 2025 - 08:47 WIB

Gelar Tasyakuran Hari Jadi Polisi Wanita ke-77, Kapolda Jatim dan Ibu Asuh Polwan Beri Pesan Khusus

Kamis, 25 September 2025 - 08:43 WIB

Kapolri Gandeng Pakar dan Akademisi Beri Masukan Melalui Rapat Akselerasi Transformasi Polri

Rabu, 24 September 2025 - 08:11 WIB

Polres Ngawi Dukung Program Ketahanan Pangan Melalui Patroli P2B

Selasa, 23 September 2025 - 20:39 WIB

Kapolres Ngawi Tekankan Ini Dalam Tasyakuran HUT Lantas ke – 70

Berita Terbaru