Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, 351 Kontainer Disita di Pelabuhan Tanjungperak Surabaya

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang masuk dalam kawasan strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), Kamis (17/7/2025).

Kasus ini terungkap usai tim penyidik melakukan pengawasan (surveillance) pada 23-27 Juni 2025.

Batubara hasil tambang ilegal dikemas dalam karung, dimasukkan ke dalam kontainer, lalu dikirim dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya – Jawa Timur.

Untuk menyamarkan asal usulnya, para pelaku memalsukan dokumen agar seolah-olah batubara berasal dari pemegang izin resmi.

“Illegal mining ini terjadi di kawasan IKN yang menjadi simbol pemerintahan negara. Kami pastikan akan menindak tegas,” ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (17/7).

Penyidik mengungkap para pelaku membeli batubara dari kegiatan penambangan liar di Tahura Bukit Soeharto.

Batubara kemudian dikumpulkan di gudang (stockroom), dikemas, dan dimuat ke dalam kontainer.

Setibanya di pelabuhan, kontainer diberikan dokumen palsu seperti surat keterangan asal barang, hasil verifikasi, hingga izin usaha pertambangan (IUP) yang sebenarnya tidak sah.

Baca Juga:  Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Usai Ditembak Kabag Ops, Ini Keterangan Kapolda Sumbar

“Tujuannya menyamarkan seolah-olah batubara berasal dari sumber legal,” ujar Brigjen Pol Nunung.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menyita, 351 kontainer batubara (248 disita di Surabaya, 103 dalam proses di Balikpapan), 9 unit alat berat (2 sudah disita, 7 dalam proses) dan 11 unit truk trailer.

Selain itu sejumlah dokumen palsu seperti shipping instruction, surat pernyataan kualitas barang, dan izin tambang.

Penyidik juga memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk pelaku tambang, agen pelayaran, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Bareskrim menetapkan tiga tersangka berdasarkan dua laporan polisi, yakni YH berperan sebagai penjual batubara, CA membantu proses penjualan, MH sebagai pembeli dan penjual ulang batubara ilegal

Ketiganya dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100.000.000.000.

Dari hasil perhitungan bersama ahli, penyidik menyebutkan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut mencapai Rp 226 miliar dari kerusakan lingkungan dan pelepasan karbon, Rp 4 triliyun 200 miliyar dari nilai batubara ilegal yang ditambang sejak 2016 hingga 2025. (Tyaz)

Berita Terkait

Polri Tegas Tindak Anggota yang Membelot, Aske Mabel Divonis 8 Tahun Penjara
Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan di Purwosari
Diduga Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dua Oknum Aktivis Diamankan Polda Jatim
Polres Probolinggo Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika, Lima Pengedar Sabu Diamankan
Polres Sumenep Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Polrestabes Surabaya Kembali Berhasil Amankan 3 Tersangka Spesialis Curanmor
Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Ditangkap, Polisi Sita 2,3 Gram Barang Bukti
Polres Nganjuk Ungkap Jaringan Narkoba Sita 17 Ribu Pil LL dan Puluhan Gram Sabu
Berita ini 10 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:06 WIB

Polres Sumenep Raih Juara II Lomba Manajemen Media Tingkat Nasional di Hari Bhayangkara ke-79

Rabu, 23 Juli 2025 - 14:02 WIB

Polda Jatim Gelar Safari Generasi Emas Anti Narkoba di Bondowoso

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:10 WIB

Satlantas Polres Magetan Sosialisasikan Ops Patuh Semeru 2025 di SMKN 1 Magetan, Fokuskan Edukasi Tertib Lalu Lintas

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:04 WIB

Polres Probolinggo Gunakan ETLE Statis dan Mobile Untuk Penindakan Pelanggar Lalin di Operasi Patuh 2025

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:37 WIB

Polres Probolinggo Kota Gencar Sosialisasi Operasi Patuh Semeru, Strategi Cipta Kondisi Tekan Lakalantas

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:35 WIB

Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari Pesepeda di Jembatan Suramadu

Selasa, 22 Juli 2025 - 15:33 WIB

Polantas Menyapa : Polres Sumenep Sambang Warga Desa Beri Edukasi Tertib Lalin

Selasa, 22 Juli 2025 - 11:55 WIB

Tingkatkan Kualitas Layanan, Puslitbang Polri Evaluasi Kendaraan Dinas di Polres Pelabuhan Tanjungperak

Berita Terbaru