sentralmerahputih.id | Gresik – Seorang Ayah di Kabupaten Gresik tega menyetubuhi anak tirinya sendiri inisial SH yang berusia 20 tahun di rumahnya daerah Dusun Tlanak, Desa Sembung, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada Sabtu (31/5/2025).
Pelakunya yaitu HA (37) warga Dan Krajan, Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Ironisnya, HA tega menyetubuhi korban hingga tiga kali dalam waktu tiga jam ketika kondisi rumah sedang sepi.
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan kronologi perbuatan bejat pelaku itu bermula ketika istri pelaku sedang keluar rumah untuk menghadiri acara wisuda adek korban yang duduk di bangku SD.
Saat itu, pelaku hanya berdua dengan korban didalam rumahnya.
“Jadi waktu istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban ini menghadiri wisuda adek korban, dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksi menyetubuhi korban,” kata Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu ketika konferensi pers, di Mapolres Gresik, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut AKBP Rovan menjelaskan bahwa awalnya pelaku ini nafsu melihat korban sedang tidur menggunakan celana legging ketat.
Kemudian, pelaku memanggil korban dan menunjukan foto alat vital korban yang dimiliki oleh pelaku di handphone milik pelaku.
Setelah itu, pelaku mengancam akan menyebar foto alat vital korban kalau tidak mau menuruti nafsu bejat pelaku.
“Jadi pelaku mengancam korban akan menyebar foto alat vital korban kalau tidak mau melakukan hubungan badan dengan si pelaku,” jelas Rovan.
Setelah itu, korban yang merasa terancam kemudian hanya bisa pasrah ketika pelaku memaksa melakukan hubungan badan hingga tiga kali dalam waktu tiga jam.
Setelah puas menyetubuhi anak tirinya sendiri, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban.
“Jadi korban dipaksa ditarik kedalam kamar, kemudian pelaku menyetubuhi korban hingga tiga kali. Setelah itu pelaku mengancam korban supaya tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban,” terang Rovan.
Keesokan harinya, tepatnya pada Minggu (1/6/2025) korban melarikan diri kerumah neneknya dan menceritakan kejadian yang dialami korban kepada saudaranya.
Mendengar pengakuan korban, keluarga korban langsung emosi dan mendatangi rumah pelaku, serta sempat menghajar pelaku.
“Jadi korban keesokan harinya langsung kabur ke rumah neneknya, dan menceritakan kejadian yang telah dialaminya. Sontak keluarga korban emosi dan langsung mencari pelaku ke rumahnya, karena geram, keluarga korban sempat melakukan perbuatan anarkis kepada pelaku. Beruntung pelaku masih bisa diselamatkan oleh anggota dari Polsek Wringinanom,” jelas mantan Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 C UU No. 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(hr)