sentralmerahputih.id | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena beserta tiga pejabat lainnya di lingkungan Polres Sukoharjo.
Langkah tersebut diambil menyusul polemik dan keluhan masyarakat terkait proses penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Keterangan itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dalam keterangannya, Trunoyudo menjelaskan bahwa Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Keempat personel yang diperiksa dan dinonaktifkan terdiri dari AKBP Andhika Dharma Sena selaku Kapolres Sukoharjo, Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidana Umum (Pidum), serta Ipda RAP selaku Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel, yaitu AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP,” ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan, penonaktifan tersebut dilakukan bersamaan dengan proses pemeriksaan internal di Propam Mabes Polri.
Langkah itu merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas peristiwa yang memunculkan keluhan, khususnya dari para santriwati dan pengasuh pondok pesantren.
“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Trunoyudo juga menyampaikan penyesalan dan keprihatinan Polri atas dampak yang dirasakan para santriwati maupun pengasuh ponpes setelah proses penggeledahan berlangsung.
Menurutnya, Polri menghormati keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam membina akhlak dan memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, institusi Polri mendengarkan setiap keluhan dan kritik masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang terdampak langsung oleh tindakan kepolisian.
Trunoyudo juga mengingatkan bahwa komitmen Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melalui moto “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan dalam perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Trunoyudo menjelaskan bahwa terdapat dua proses yang saat ini berjalan secara bersamaan.
Pertama, proses penegakan hukum terkait perkara yang ditangani oleh jajaran Polda Jawa Tengah.
Kedua, pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran etik oleh personel yang terlibat dalam penggeledahan, yang kini ditangani Propam Mabes Polri.
“Namun sekali lagi kami sampaikan, dalam dua hal ini ada proses penegakan hukum yang masih berlangsung, yaitu terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri,” jelasnya.
Penonaktifan AKBP Andhika Dharma Sena juga diikuti dengan pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo.
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026, AKBP Andhika dialihkan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Posisi Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara jabatan Kapolres Boyolali diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.(her)






