SENTRALMERAHPUTIH.ID | SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Salah satu langkah penyidikan dilakukan dengan menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur di Surabaya pada Kamis, 24 September 2026.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
Menurutnya, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Pada Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Budi.
Saat penggeledahan berlangsung, proses penyisiran dilakukan selama berjam-jam.
Penyidik KPK berada di lokasi sejak sekitar pukul 10.00 WIB, sementara personel Brimob Polda Jawa Timur terlihat melakukan pengamanan di sekitar kantor tersebut.
KPK Sita Uang Ratusan Juta
Dari penggeledahan tersebut, KPK kemudian mengungkap adanya sejumlah barang bukti yang diamankan.
Juru Bicara KPK menyebut penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan dari para pemohon layanan pertanahan.
“Penyidik menemukan uang senilai ratusan juta rupiah yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (25/9).
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
KPK menyatakan seluruh barang bukti tersebut akan ditelaah dan dianalisis untuk kepentingan penyidikan.
Ada Dugaan Setoran dari Kantor Pertanahan di Jatim
Perkembangan terbaru yang disampaikan KPK pada 27 September 2026 menambah perhatian terhadap penggeledahan tersebut.
KPK menduga uang yang ditemukan di Kanwil BPN Jatim tidak hanya berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan adanya setoran dari sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) BPN di Jawa Timur.
Menurut KPK, dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman penyidik.
Selain uang tunai, penyidik juga menemukan sejumlah perhiasan yang diduga berbahan emas.
KPK menyebut perhiasan tersebut diduga diperoleh dari uang yang sebelumnya dikumpulkan oleh oknum tertentu di lingkungan pertanahan.
Nilai sementara perhiasan tersebut ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci berat, jenis, maupun nilai final barang tersebut.
KPK juga masih mendalami alasan dan tujuan uang yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian dikonversi menjadi perhiasan.
Berkaitan dengan Perkara HGB Summarecon
Penggeledahan Kanwil BPN Jatim tidak berdiri sendiri.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Lampri diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur.
Selain Lampri, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang
Dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK, penyidikan tidak hanya berkaitan dengan pengurusan HGB Summarecon.
KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan serta pengurusan mutasi dan promosi jabatan.
KPK sebelumnya menyebut telah mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT 14 September 2026.
Barang bukti tersebut terdiri atas uang rupiah dan sejumlah mata uang asing yang ditemukan di beberapa lokasi.
KPK juga menyatakan menemukan petunjuk dugaan aliran uang melalui dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan sejumlah lokasi.
Namun, KPK belum membuka seluruh detail mengenai aliran dana tersebut maupun mengaitkan setiap temuan dengan pihak tertentu sebelum proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut dilakukan.
Penggeledahan Meluas ke Sejumlah Lokasi
Sebelum menyasar Kanwil BPN Jatim, penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Di antaranya ruang kerja sejumlah pejabat di Kementerian ATR/BPN, rumah tersangka Lampri di Bekasi, serta kantor PT Summarecon Agung Tbk.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur, termasuk rumah Lampri di Nganjuk dan Kantor BPN Kota Mojokerto yang diketahui dipimpin oleh istrinya.
Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya bukti maupun aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara.
Belum Ada Kesimpulan atas Seluruh Temuan
Meski KPK telah mengamankan uang ratusan juta rupiah dan perhiasan yang diduga emas dari Kanwil BPN Jatim, temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
KPK belum menyampaikan bahwa seluruh uang atau barang yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana.
Penyidik masih melakukan analisis terhadap asal-usul, penggunaan, serta hubungan barang bukti dengan perkara yang sedang ditangani.
Dengan demikian, dugaan adanya setoran dari sejumlah Kantah BPN di Jawa Timur maupun dugaan penggunaan uang tersebut untuk membeli perhiasan masih merupakan materi penyidikan KPK yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Perkembangan perkara ini masih terbuka, termasuk kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi mengenai dugaan aliran uang dan penerimaan di lingkungan pertanahan.
Hingga berita ini ditulis, proses penyidikan KPK terhadap perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN masih berlangsung.(red)






