Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkotika,Sita 148,7 gram Tembakau Sintetis

- Penulis

Rabu, 9 September 2026 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah kamar kos di Jalan Jojoran Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Surabaya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap seorang pria berinisial Z (26), warga Surabaya dan menyita tembakau sintetis dengan berat bersih keseluruhan mencapai 148,732 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Irwan Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu, (12/8/2026) bulan lalu sekitar pukul 17.00 WIB.

“Petugas menangkap Z di dalam kamar kosnya setelah ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang disimpan tas siap diedarkan,” kata AKP Adik, Rabu (9/9/2026).

AKP Adik menjelaskan saat penggeledahan petugas menemukan sebuah tas berwarna hitam yang disimpan di dalam bufet kamar kos tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat 39 klip berisi tembakau sintetis dengan berat sekitar 58,372 gram.

“Satu plastik berukuran besar berisi tembakau sintetis dengan berat bersih 90,360 gram. Dengan demikian, keseluruhan barang yang diamankan memiliki berat bersih kurang lebih 148,732 gram,” kata AKP Adik.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80 Jadi Momentum Polda Jatim Perkuat Kepedulian Sosial dan Keagamaan

Ia menerangkan, tersangka Z memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Barang itu disebut dititipkan kepada Z untuk dijual kembali kepada pembeli.

“Saat kita sergap tersangka menunggu pembeli di kamar kosnya,” ujar AKP Adik.

Menurut AKP Adik, tembakau sintetis itu rencananya dijual dalam beberapa pilihan harga, mulai Rp100 ribu, Rp250 ribu hingga Rp350 ribu per paket. Namun belum sempat terjual pada hari itu juga sudah diamankan.

Hasil pemeriksaan bahwa Z mampu menjual hingga tujuh klip tembakau sintetis dalam sehari. Aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum akhirnya terungkap.

Tersangka Z disebut menerima upah Rp15 ribu untuk setiap klip yang berhasil dijual. Selain memperoleh uang, tersangka juga mendapatkan kesempatan menggunakan tembakau sintetis secara cuma-cuma dari pemasoknya.

Atas perbuatannya, Z disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 111 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

Berita Terkait

Polisi Peduli Pendidikan, Ini Pesan Kapolres Bojonegoro untuk Pelajar
Polri Gelar Dialog Penguatan Internal, Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Rawat Ruang Informasi Publik
Polres Trenggalek Matangkan Mitigasi Jalur Nasional Tugu, Antisipasi Dampak Hidrometeorologi
Tak Sekadar Pantau, Kapolres Bojonegoro Turun Langsung Atur Lalin
Polres Jombang Siagakan Personel dan Peralatan, Hadapi Ancaman Bencana Alam dan Karhutla
Kapolres Magetan Turun ke Sekolah, Polisi Jogo Sekolah Jadi Benteng Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja
Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka
Wakapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Aman dan Lancar
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 21:30 WIB

Polisi Peduli Pendidikan, Ini Pesan Kapolres Bojonegoro untuk Pelajar

Senin, 2 November 2026 - 19:20 WIB

Polri Gelar Dialog Penguatan Internal, Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Rawat Ruang Informasi Publik

Senin, 2 November 2026 - 19:15 WIB

Polres Trenggalek Matangkan Mitigasi Jalur Nasional Tugu, Antisipasi Dampak Hidrometeorologi

Senin, 2 November 2026 - 19:00 WIB

Tak Sekadar Pantau, Kapolres Bojonegoro Turun Langsung Atur Lalin

Senin, 2 November 2026 - 16:23 WIB

Kapolres Magetan Turun ke Sekolah, Polisi Jogo Sekolah Jadi Benteng Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja

Senin, 2 November 2026 - 14:06 WIB

Polda Jatim Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi di 13 Daerah, Tetapkan 21 Tersangka

Senin, 2 November 2026 - 14:04 WIB

Wakapolda Jatim Turun Langsung Pantau Pelayanan Lalu Lintas, Pastikan Aktivitas Masyarakat Aman dan Lancar

Senin, 2 November 2026 - 14:03 WIB

Tindak Lanjuti SE Kapolri, Polda Jatim Tegaskan Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh PNPP

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Tak Sekadar Pantau, Kapolres Bojonegoro Turun Langsung Atur Lalin

Senin, 2 Nov 2026 - 19:00 WIB