Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Residivis Pengedar Narkoba Sita 89,81 Gram Sabu

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | SURABAYA – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur kembali berhasil membongkar jaringan peredaran Narkoba.

Dalam kasus ini Satuan Reserse Narkoba mengamankan tersangka berinisial AF (30) warga Surabaya yang diketahui sebagai residivis.

Tersangka AF (30) ditangkap Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah kedapatan menguasai sabu seberat 89,81 gram pada Rabu (12/8/2026) malam pekan lalu.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, AF bukan pemain baru dalam bisnis barang haram tersebut.

Tersangka diketahui merupakan pengangguran dan menjadikan peredaran sabu sebagai mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Motifnya faktor ekonomi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain itu, tersangka juga bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma,” kata Adik, Kamis (20/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh AF dari seorang pria berinisial MS yang kini masuk daftar pencarian orang.

Transaksi dilakukan secara langsung di kawasan Jalan Kencur, Socah, Kabupaten Bangkalan, pada Senin sore (10/8/2026).

“Tersangka AF membeli sekitar 90 gram sabu dengan harga Rp.430 ribu per gram. Nilai seluruh transaksi mencapai Rp38,7 juta,” terang AKP Adik.

Dalam transaksi itu, AF baru menyerahkan uang muka Rp.15 juta, sisanya akan dibayarkan setelah seluruh sabu berhasil terjual.

Baca Juga:  Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Jika seluruh barang berhasil diedarkan, AF diperkirakan memperoleh omzet sekitar Rp.54 juta. Dari selisih tersebut, keuntungan yang bisa dikantongi mencapai sekitar Rp15,3 juta.

AKP Adik menyebut sasaran pembeli AF cukup fleksibel. Pembeli bisa berasal dari orang yang sudah dikenalnya maupun jaringan pemesanan yang menggunakan sistem ranjau.

Sistem tersebut memungkinkan barang diserahkan di lokasi tertentu tanpa harus mempertemukan penjual dan pembeli secara langsung.

“Pembelinya siapa pun yang dikenal maupun melalui rangkaian pemesanan yang sekarang dikenal dengan sistem ranjau,” ujar AKP Adik.

Pada 2021, tersangka AF pernah terjerat perkara narkotika dan divonis enam tahun enam bulan penjara.

Ia menjalani hukuman di Lapas Pamekasan selama sekitar tiga tahun delapan bulan sebelum kembali beraktivitas di luar lapas.

Kini AF harus kembali berhadapan dengan hukum. Polisi juga masih memburu MS, pemasok sabu yang disebut menjadi sumber barang haram tersebut

Selain mengamankan tersangka, dalam kasus ini Polisi juga menyita barang bukti sabu 89,81 gram, dompet merah hitam, timbangan digital tanpa merek warna hitam, satu bendel klip plastik sedang, serok sabu berbahan plastik warna hijau, alat pres, serta satu unit telepon seluler. (Tyaz)

Berita Terkait

Bareskrim Ungkap Tiga Kasus PPA-PPO, Tangani Kekerasan Seksual hingga TPPO Pengantin Pesanan
Polri Ungkap Kasus Business Email Compromise, Kerugian Korban Capai USD 350 Ribu
Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
Menelusuri Jejak Dugaan Penangkapan DJ Wanita Oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Narkoba, Satu Tersangka dan 28 Poket Sabu Diamankan
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar
Polres Gresik Ungkap Curanmor, Seorang Petani Balongpanggang Senang Motornya Kembali
Polres Pasuruan Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tersangka dan Penadah Diamankan
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Kunjungi Polsek Mojo dan Pesantren, AKBP Wisnu Dorong Bhabinkamtibmas Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:50 WIB

Bhabinkamtibmas Rejomulyo Turun ke Lahan Jagung, Dampingi Petani Persiapkan Pemupukan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Peradi SAI Surabaya Hadirkan Konsultasi Hukum Gratis, Targetkan Seluruh Warga Kota

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polda Jatim dan Petani Tanam Bawang Putih Serentak

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Swasembada Bawang Putih Dikebut, Kapolres Magetan Tanam Perdana Bersama Petani Plaosan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Kapolres Kediri dan PKDI Sepakat Perkuat Siskamling Hadapi Dinamika Kamtibmas

Minggu, 16 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Semangat Kemerdekaan, Polres Magetan Berbagi Sembako dan Hadirkan Pangan Murah bagi Warga

Berita Terbaru