Eri Cahyadi Tegaskan Pungutan Dana Swadaya Oleh RT/RW Dibolehkan Asal Disetujui Lurah

- Penulis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa dana swadaya yang dipungut RT/RW kepada warga hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari lurah.

Ketentuan tersebut menurut Eri Cahyadi sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Penegasan itu disampaikan Eri Cahyadi menyusul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum RT dan RW di wilayah Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, terhadap pendatang baru.

Eri Cahyadi menjelaskan Perwali Nomor 112 Tahun 2022 memang memberikan ruang bagi RT/RW untuk mengajukan dana swadaya kepada masyarakat.

Namun, mekanismenya harus melalui persetujuan lurah, termasuk mengenai dasar pungutan dan besaran nominalnya.

“Di Perwali itu disebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan kepada masyarakatnya. Tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, nilainya berapa,” kata Eri Cahyadi, Jumat (10/7/2026).

Ia mencontohkan, dana swadaya dapat diterapkan ketika warga secara bersama-sama membangun fasilitas lingkungan, seperti saluran air, yang manfaatnya akan dirasakan seluruh pemilik kavling.

“Contoh ada suatu kampung, ada tanah kosong, ada rumah. Tapi dalam satu kampung ini membangun saluran. Tidak peduli itu (di depannya) tanah kosong atau ada rumahnya, dibangunlah (saluran),” ujarnya.

Menurutnya, biaya pembangunan kemudian dibagi berdasarkan jumlah kavling.

Pemilik rumah yang sudah berdiri membayar sesuai kesepakatan, sedangkan kavling yang masih kosong belum dikenai kewajiban hingga dibangun.

“Maka, kesepakatan itu ketika ini dibangun saluran tadi, maka habisnya berapa, dibagilah sekian kavling. Ketika kavlingnya ada rumah, maka rumahnya membayar Rp5.000. Ketika kavlingnya belum dibangun, nol. Tapi ketika dia masuk ke dalam kavling membangun, maka dia punya kewajiban (membayar) Rp5.000. Itulah namanya (dana) swadaya,” jelasnya.

Baca Juga:  Pedagang Ayam Pasar Tembok Dukuh Minta Kebijakan Relokasi Yang Lebih Layak

Meski demikian, Eri Cahyadi menegaskan warga yang baru pindah ke Surabaya tidak boleh langsung dimintai sejumlah uang tanpa dasar yang jelas dan persetujuan lurah.

“Jadi itu harus mendapat persetujuan dari lurah untuk mengetahui penyebabnya apa, nilainya berapa, tapi tidak ujug-ujug (tiba-tiba) orang mau pindah masuk Surabaya dimintai duit,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila tidak ada dasar berupa pembangunan fasilitas lingkungan atau kewajiban lain yang telah disepakati sesuai ketentuan, maka tidak boleh ada pungutan terhadap warga baru.

“Kalau tidak ada (dasar) itu sama sekali, maka tidak ada pungutan biaya apapun kepada orang yang mau masuk atau pindah dari Kota Surabaya,” katanya.

Menindaklanjuti kasus di Kelurahan Sememi, Eri Cahyadi mengaku telah memberikan peringatan kepada seluruh pengurus RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya nyuwun tolong (minta tolong) kalau yang seperti ini jangan terjadi lagi. Tidak ada untuk warga Surabaya pungutan apapun, kecuali yang sudah ditetapkan seperti kebersihan, keamanan, selain di luar itu maka tidak diperbolehkan ada pungutan kepada warga,” ujarnya.

Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa Perwali Nomor 112 Tahun 2022 telah mengatur setiap kesepakatan mengenai besaran dana swadaya wajib disampaikan kepada lurah.

“Di dalam Perwali itu kesepakatan warga terkait dengan nilai uang (Dana Swadaya) itu harus disampaikan kepada lurah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan hasil evaluasi menunjukkan pengurus RT/RW yang bersangkutan mengaku tidak membaca ketentuan dalam Perwali tersebut secara menyeluruh.

“Kemarin sudah diberikan peringatan kepada RT/RW, dan beliau mengatakan, tidak membaca yang di bawahnya. Maka ini pemberitahuan kepada seluruh RT/RW bahwa ada Perwali pungutan apapun harus sesuai dengan persetujuan lurah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ketua Umum API Ucapkan Selamat HUT Ke‑99 Persebaya
Dipicu Persoalan Sepele, Dua Bersaudara di Surabaya Barat Jadi Korban Penganiayaan
Ketum API Tegaskan Pers Adalah Pilar Demokrasi yang Harus Dijaga
Puluhan Anggota PWI dan IKWI Jatim Hadiri HPN 2026 di Serang Banten
Dilaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemred Mimbar Demokrasi Heran Candaan Grup WA Ditarik Ke Ranah Pidana
Polres Bojonegoro Bersama Satgas Pangan Sidak Penggilingan Padi, Antisipasi Beras Oplosan
AWS Matangkan Agenda Strategis Menuju Raker di Hotel Sahid
AKBP Muhammad Aldy Sulaiman Resmi Jabat Kapolres Gowa
Berita ini 1 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:40 WIB

Menanam Hari Ini, Menjaga Masa Depan: Polres Magetan Hijaukan Lingkungan Mako

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:50 WIB

Respons Cepat Polres Blitar Kota dan Tim Jibom Brimob Polda Jatim Berhasil Evakuasi Bom Udara Aktif

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:47 WIB

Tutup Pendidikan 282 Capaja Polri, Wakapolri Sampaikan Pesan Kapolri

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:26 WIB

Empati Tanpa Batas, Polres Bondowoso Bantu Keluarga Bayi Kembar yang Kehilangan Ibu

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:20 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi dan Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:48 WIB

Doa Mengiringi Pengabdian, Polres Magetan Gelar Sholat Ghaib untuk Tiga Bhayangkara Polres Katingan yang Gugur Saat Bertugas

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:35 WIB

Polresta Sidoarjo Luncurkan SIMANTAP, Layani Pengurusan SIM di Malam Hari

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:33 WIB

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Berita Terbaru