Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Kejahatan Jalanan, Tersangka Begal Diamankan

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | PASURUAN – Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menangkap 3 tersangka dengan jenis kasus kejahatan jalanan yang berbeda.

Tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan diamankan atas kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan.

Pada kasus ini satu pelaku lainnya saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka berinisial M.A. (33), warga Kota Pasuruan diamankan Polisi atas kasus pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026.

Modus pelaku yakni menghentikan laju sepeda motor korban dengan alasan meminta diantarkan ke jalan raya.

Saat perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar berhenti.

Karena takut, korban turun dan melarikan diri, sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 milik korban.

Petugas berhasil menangkap tersangka pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nomor Polisi N-5447-TFD,satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak dan barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencurian Sandaran Kursi Besi Fasilitas Umum

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Tersangka berinisial MDW. (27), warga Pasrepan, Kabupaten Pasuruan berhasil diamankan Polisi setelah ia merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone X dan satu unit telepon genggam Vivo Y12S.

Kasus itu terjadi saat korban pulang dari Tosari melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu (10/5/26).

Empat hari kemudian, tersangka MDW ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pasuruan berikut sejumlah barang buktinya di tepi jalan Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kamis (14/5/26).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MDW merupakan residivis yang telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara, yakni dua kasus curas di Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan.

Ia mengatakan, setiap laporan tindak kriminal dipastikan segera tindak lanjuti secara serius.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono kepada wartawan, Rabu (27/5/26).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan jalanan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor baik datang ke kantor Polisi terdekat maupun melalui call center 110, apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” pungkas AKBP Harto. (*)

Berita Terkait

Polres Gresik Sita 10,8 Kg Ganja di Gudang Ekspedisi
Isu Tebusan Motor Pascapenggerebekan Sabung Ayam, Kapolsek Menganti : Tidak Ada Pungutan Biaya
Jejak 8 Motor Dalam Penggerebekan Sabung Ayam, Muncul Isu Tebusan Rp1 Juta Per Unit, Kanit Reskrim : Kasih ke Siapa?
Dilaporkan Enam Bulan Lalu, Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Bocah 11 Tahun di Sidoarjo Diserahkan ke Polisi
Dua Pelajar Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Anggota Narkoba di Gresik
Polresta Banyuwangi Ungkap Pencurian Pecah Kaca Mobil, Dua Tersangka Pernah Beraksi di Malaysia
Bareskrim Polri Bongkar Praktik Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan
Diduga Cekcok Berujung Kekerasan, Polres Magetan Tangani Perkara KDRT
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Respons Cepat Diapresiasi, Dua Polisi Bojonegoro Diganjar Penghargaan

Senin, 21 September 2026 - 15:07 WIB

Polri Sukses Gelar Dua Kejuaraan Indoor Skydiving Internasional di Wind Tunnel Brimob

Senin, 21 September 2026 - 15:04 WIB

Polres Pasuruan Bangun Sumur Bor untuk Masyarakat di Randugong, Atasi Dampak Kemarau

Senin, 21 September 2026 - 09:06 WIB

450 Polisi Wanita dari 43 Negara Berkumpul di Bali, Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026

Senin, 21 September 2026 - 09:02 WIB

Cegah Karhutla, Polres Kediri Siagakan Ratusan Personel Gabungan di Lereng Kelud

Minggu, 20 September 2026 - 20:38 WIB

IAWP 2026, Kapolri: Perempuan Bukan Sekadar Bagian dari Perubahan

Minggu, 20 September 2026 - 20:36 WIB

AKBP Hety Raih Penghargaan “Leadership” Di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 September 2026 - 20:33 WIB

Gerak Cepat Polres Nganjuk dan Tim Gabungan Jinakkan Api, Karhutla di Gunung Wilis Padam

Berita Terbaru