Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi dan Illegal Logging, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sentralmerahputih.id | BOJONEGORO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama periode Mei 2026. Dua di antaranya yakni kasus penyalahgunaan niaga LPG subsidi 3 kilogram serta tindak pidana pencurian kayu jati atau illegal logging di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar Polres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026). Polisi menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta menegakkan hukum secara tegas dan berkeadilan.

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni praktik pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram. Aktivitas ilegal tersebut diketahui berlangsung di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram menggunakan selang regulator yang disambungkan ke mulut masing-masing tabung.

Petugas juga menemukan modus lain yang digunakan tersangka, yakni meletakkan es batu di atas tabung LPG 50 kilogram guna membantu proses pengisian gas agar lebih cepat dan maksimal. Setelah tabung terisi penuh, tersangka memasang segel yang dibeli melalui marketplace agar tampak seperti tabung resmi.

“Untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram,” ungkap pihak kepolisian dalam keterangannya.

Aktivitas pengoplosan tersebut diduga telah dilakukan sejak September 2025 hingga Mei 2026. Polisi menyebut tersangka mempelajari cara pengoplosan dari tutorial yang diperoleh melalui media sosial.

Baca Juga:  Wujud Dukungan Ketahanan Pangan, Polisi Kawal Pengiriman 10 Ton Jagung ke Bulog Jombang

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain kasus LPG subsidi, Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus illegal logging di wilayah Kecamatan Bubulan. Seorang pria berinisial HY (33), warga Dusun Cancung, Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, diamankan atas dugaan penebangan dan kepemilikan kayu jati secara ilegal.

Kasus tersebut terungkap pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu rumah penggergajian kayu di Desa Bubulan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning muda, satu buah gergaji tangan, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran.

Pelapor dalam perkara tersebut diketahui merupakan seorang karyawan Perum Perhutani KPH Bojonegoro berinisial HD (54), warga Kecamatan Sugihwaras.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka illegal logging dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Bojonegoro menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun negara, termasuk penyalahgunaan barang subsidi serta perusakan kawasan hutan yang berdampak pada lingkungan dan kerugian negara.(Bud)

Berita Terkait

Satu Dekade HNN, Ustadz Hasan Basri Fuk Tekankan Integritas Kawal Informasi Bangsa
Garda Semeru Nusantara Sosialisasi P4GN di Desa Tanggul
Kelurahan Ngrowo Lolos Seleksi Tahap II BIA 2026, Optimistis Tembus 10 Besar
GSN Hadiri Semarak HUT RI ke-81 Desa Jumputrejo, Edukasi Warga Bahaya Narkoba
Syaiful Baiturrahman Ditunjuk Sebagai Ketua Umum PWRK Nusantara
Kades Sidokerto: Pengelola TPST Harus Dipilih Melalui Musyawarah Desa
Lomba Pop Singer HUT ke-48 GM FKPPI Resmi Dibuka, Diikuti 75 Peserta
Pemuda Pancasila Surabaya Prioritaskan Ngopi Bareng untuk Perkuat Kaderisasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 01:55 WIB

Jogo Magetan, Jogo Jawa Timur, Korlap PSHT Berkomitmen Jaga Kondusivitas dan Tahan Pengerahan Massa

Selasa, 22 September 2026 - 18:57 WIB

DVI Polri Terus Perkuat Proses Identifikasi Korban KM Virgo Transport 8

Selasa, 22 September 2026 - 18:55 WIB

Wamen PPPA Jadi Pembicara IAWP 2026, Dorong Penguatan Layanan bagi Korban Kekerasan

Selasa, 22 September 2026 - 13:46 WIB

Polda Jambi Gunakan 1.400 Liter Cairan X-Fire untuk Percepat Penanganan Karhutla di Taman Nasional Berbak

Selasa, 22 September 2026 - 13:45 WIB

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polresta Malang Kota Gelar Doa Bersama Ojol

Selasa, 22 September 2026 - 13:44 WIB

Polwan Polres Blitar Berikan Pelayanan Humanis, Berbagi Air hingga Bersihkan Sampah Bersama Massa Aksi

Selasa, 22 September 2026 - 08:35 WIB

Panit Binmas Polsek Ploso Laksanakan Pemantauan Tanaman Jagung dalam Mendukung Program Ketahanan Pangan

Selasa, 22 September 2026 - 08:34 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap Komplotan Penukar Kartu ATM Lintas Daerah, Amankan 9 Tersangka

Berita Terbaru