Draf Raperda Keolahragaan Jatim Picu Polemik, Posisi KONI Terancam Melemah

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bidang Humas dan Media KONI Jawa Timur, Lutfi Al Hakim. Foto/Ist

Ketua Bidang Humas dan Media KONI Jawa Timur, Lutfi Al Hakim. Foto/Ist

sentralmerahputih.id | SURABAYA — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat dasar hukum sport development, pembinaan atlet usia dini, serta legalitas lembaga olahraga di daerah.

Raperda tersebut bertujuan menciptakan ekosistem olahraga yang adaptif, meningkatkan prestasi atlet, serta menyelaraskan kebijakan daerah dengan standar nasional.

Selain itu, pemerintah daerah menargetkan keberlanjutan pembinaan olahraga sekaligus peningkatan kebugaran masyarakat.

Namun, di balik tujuan tersebut, muncul sorotan terhadap sejumlah substansi dalam draf aturan.

Raperda ini dinilai berpotensi mengurangi bahkan “mematikan” peran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat provinsi.

Raperda ini dirancang sebagai pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Selain itu, regulasi tersebut juga disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Ketua Bidang Humas dan Media KONI Jawa Timur, Lutfi Al Hakim, menilai terdapat perbedaan signifikan dalam Raperda baru dibandingkan dengan regulasi sebelumnya, terutama terkait pembatasan peran KONI di tingkat provinsi.

“Uraian tugas KONI provinsi sangat terbatas, bahkan cenderung seperti ‘petugas’ dari Dispora Jawa Timur. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022, Pasal 37 ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa komite olahraga nasional memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah,” ujarnya.

Menurut Lutfi, yang juga Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur ini, seharusnya Dispora Jawa Timur sebagai inisiator Raperda konsisten dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Baca Juga:  Temui Menpora, Bahas Program Muaythai 2026

Ia menegaskan bahwa KONI provinsi merupakan bagian dari struktur organisasi KONI pusat yang memiliki kewenangan pembinaan olahraga prestasi di daerah.

“Jika KONI pusat memiliki tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi di tingkat nasional dan daerah, maka secara mutatis mutandis KONI provinsi juga memiliki tugas serupa dalam lingkup wilayahnya, termasuk di Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota,” jelas mantan Ketua Pengprov Ikasi Jawa Timur ini.

Kritik terhadap Raperda juga mengemuka setelah mencermati ketentuan Pasal 39 ayat (2). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan olahraga prestasi dilakukan oleh pemerintah provinsi dan induk organisasi cabang olahraga tingkat provinsi, tanpa menyebutkan peran KONI.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya Pasal 38 ayat (1), ditegaskan bahwa pengelolaan olahraga di tingkat provinsi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dibantu komite olahraga nasional di provinsi.

Sejumlah pihak menilai ketidaksinkronan ini berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta melemahkan sistem pembinaan atlet yang telah berjalan.

Selama ini, KONI berperan penting dalam mengoordinasikan cabang olahraga, membina prestasi atlet, hingga mempersiapkan ajang multi-event seperti Pekan Olahraga Nasional (PON).

Karena itu Lutfi berpendapat jika tidak direvisi, Raperda tersebut dikhawatirkan akan mengubah peta kelembagaan olahraga di Jawa Timur secara signifikan.

Selain berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, absennya peran KONI juga dinilai dapat berdampak pada efektivitas pembinaan atlet di daerah.

Menurut Lutfi, bila nanti sudah memasuki tahap pembahasan sebaiknya semua pihak sebaiknya memastikan raperda ini sesuai dengan undang-undang sebagai peraturan yang lebih tinggi di atasnya.(*)

Berita Terkait

Fokus Kejuaraan Dunia di Malaysia, PB Muaythai Indonesia Cetak Rekor Pengiriman Atlet
Persebaya Hajar Arema 4 Gol Tanpa Balas di Pulau Dewata, Rivera Jadi Bintangnya
Menuju Porprov 2027, Eri Cahyadi Genjot Infrastruktur Olahraga: Sirkuit Grasstrack hingga Motocross Disiapkan
Lifter Muda Bersinar, Jatim Raih 4 Emas di Kejurnas Angkat Besi Senior 2026
Kolaborasi Internasional, KONI Jatim dan Jepang Fokus Pembinaan Atlet Bela Diri
Jelang Final Muaythai Piala Wali Kota Surabaya 2026 dan Liga Jatim Seri II, Ratusan Atlet Siap Bertanding di CITO
Akses Dibatasi, Turnamen Domino Nasional di Surabaya Tuai Kritik
KONI Jatim Teken MoU Dengan RS Mitra Keluarga Kenjeran, Ini Manfaatnya untuk Atlet
Berita ini 22 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 16:52 WIB

Peringatan May Day di Stadion Gejos Berjalan Kondusif, Kapolres Gresik Apresiasi Elemen Buruh

Senin, 4 Mei 2026 - 15:45 WIB

Permasalahan PTSL Pasinan-Baureno, BPN Bojonegoro Bakal Lakukan Ini

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

Polres Ngawi Gelorakan Swasembada Pangan, Dampingi Warga Budidaya Ikan Lele

Senin, 4 Mei 2026 - 09:56 WIB

Peringati Hardiknas, Serentak 19 Kapolsek dan Pejabat Utama Polres Ngawi Jadi Pembina Upacara di Sekolah

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:38 WIB

Kapolres Magetan Ajak Warga Aktif Jaga Lingkungan Lewat Sat Kamling

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:45 WIB

Polres Ngawi Perkuat Jaga Kondusifitas Wilayah dengan Sabuk Kamtibmas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:43 WIB

Peringati May Day, Polres Probolinggo Buka Layanan Bengkel Gratis dan Samsat Keliling

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:38 WIB

Patroli Malam, Polres Ngawi dan Polsek Jajaran Perkuat Kamtibmas

Berita Terbaru

BERITA POLRI

Brimob Polda Jatim Sabet 4 Emas Kejurprov MMA Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 16:51 WIB